Beberapa Insentif Perpajakan di Indonesia

Pemberian Insentif dilakukan oleh setiap negara untuk meningkatkan daya saing serta menjaga laju perekonomian sebuah negara. Kebijakan ini digunakan untuk menarik minat investor asing untuk menanamkan modalnya ke dalam yurisdiksi negaranya. Setiap negara kawasan memiliki kebijakannya masing-masing dalam menarik minat investasi, seperti kawasan Asia yang lebih mengandalkan tax holiday dalam menarik investasi dan negara kawasan Amerika Latin lebih banyak mengandalkan insentif pengurangan tarif PPh badan. Hal tersebut juga dilakukan di Indonesia dengan harapan insentif yang diberikan dapat menopang pertumbuhan ekonomi indonesia di tengah ekonomi global.

Pemberian atas insentif telah dipertimbangkan secara selektif dengan memperhitungkan kemungkinan-kemungkinan yang akan menjadi faktor pendorong perekonomian di Indonesia. Salah satu contohnya adalah pemberian insentif mobil listrik, hal ini dilakukan karena jumlah mobil listrik di Indonesia relatif masih terbatas serta dapat memenuhi kriteria TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Namun perlu diingat bahwa pemberian insentif tidak bersifat permanen melainkan bersifat sementara, dapat dalam jangka waktu beberapa bulan atau beberapa tahun. Meskipun pemberian insentif dirasa akan mengurangi pendapatan negara, namun pengurangan pendapatan ini masih dapat digantikan atau dipenuhi oleh pendapatan lain seperti Pajak penghasilan (PPh) yang dihasilkan oleh aktivitas ekonomi masyarakat yang bersumber atas pemberian insentif tersebut.

Menurut laporan Kementerian Keuangan, Pemerintah menargetkan penerimaan pajak naik sebanyak 9,4% pada tahun 2024. Berbagai kebijakan dilakukan untuk mengoptimalkan capaian penerimaan pajak pada tahun-tahun berikutnya seperti mendorong tingkat kepatuhan dan integrasi teknologi dalam sistem perpajakan, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, memperkuat sinergi melalui joint program, memanfaatkan data, dan melakukan tindakan penegakan hukum. Pemberian Insentif juga dilakukan untuk terciptanya industrialisasi yang berkelanjutan. Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif perpajakan dalam berbagai macam aspek seperti aspek penerimaan negara, belanja dan juga pembiayaan. 

Dalam aspek penerimaan negara, pemerintah memberikan tax holiday, tax allowance atau tax yang ditanggung pemerintah (DTP) seperti PPN DTP untuk rumah susun dan rumah tapak dan lain sebagainya. Menurut menteri Sri Mulyani, berbagai kebijakan terkait pemberian Insentif dirancang agar dapat meningkatkan demand side untuk dapat men stimulate supply side. Pada Tulisan sebelumnya, telah dibahas beberapa insentif yang telah diberikan pemerintah Indonesia seperti : 

1. PPh UMKM 0,5 persen

Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0.5% bagi Wajib Pajak UMKM diatur dalam Pemerintah Peraturan Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Hal ini diatur untuk memberikan fasilitas tambahan bagi wajib pajak UMKM melalui Undang-Undang. Untuk rincian ini tersedia di tulisan sebelumnya di laman

https://tbrights.com/tarif-pph-final-untuk-umkm-sebesar-0-5-diperbaharui-dengan-pp-no-55-tahun-2022/ dan di laman https://tbrights.com/batas-waktu-tarif-pph-final-05-wajib-pajak-umkm-sampai-kapan/ 

2.  Insentif PPN DTP Kendaraan listrik yang diatur dalam PMK Nomor 8 Tahun 2024. 

Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang cukup besar. Untuk lebih detailnya dapat di lihat di  https://tbrights.com/apa-itu-pajak-kendaraan-mobil-listrik/ 

3. Insentif PPN DTP atas penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah susun

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2024, Pemerintah memperpanjang masa berlakunya insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang sebelumnya diatur dalam PMK 120 Tahun 2023 hingga akhir tahun 2024. Untuk pembahasan lebih lanjut dapat di lihat di https://tbrights.com/ppn-dtp-rumah-diperpanjang-pemerintah/ 

4. Insentif PPnBM DTP untuk CBU dan CKD 

Pada tahun 2024 Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knock-down (CKD). Pemberian Insentif PPnBM yaitu sebesar 100%. PPnBM yang ditanggung Pemerintah berlaku dari Januari – Desember 2024. Kebijakan dalam pemberian insentif fiskal ini dilakukan untuk mendorong pemerintah dalam peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 9 tahun 2024. Tulisan terkait ini sebelumnya telah dimuat di https://tbrights.com/diskon-ppnbm-100-untuk-pembelian-mobil-listrik/ 

5. Pengurangan Bea Perolehan Hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)

Setiap Tahun perkembangan terkait pembangunan terus bertumbuh sehingga kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Artinya aktivitas transaksi jual beli tanah tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Menurut Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat menjadi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Tarif BPHTB ditetapkan oleh Perda dengan tarif paling besar sebanyak 5%, hal tersebut dilihat dari pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2022, Untuk lebih detailnya dapat di lihat di https://tbrights.com/pengurangan-bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/

6. Tax Holiday

Pemerintah memberikan Tax holiday sebagai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan dalam rangka menarik minat pelaku usaha untuk dapat menanamkan modalnya di bidang usaha-usaha tertentu atau di beberapa daerah tertentu. Dalam Pasal 2 PMK 130/2020, dijelaskan bahwa wajib pajak badan di industri pionir mendapat pengurangan tarif PPh 100% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 500 miliar rupiah dan 50% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 100 milyar rupiah. Jangka waktu yang diberikan pemerintah dalam pengurangan PPh badan adalah 5 hingga 20 tahun tergantung pada jumlah nilai penanaman modal yang diberikan. Untuk detail lebih lengkapnya dapat di lihat di https://tbrights.com/tax-holiday-insentif-pph-badan/ 

7. Tax Allowance

Pemerintah memberikan beberapa fasilitas perpajakan guna meningkatkan minat penanaman investasi di Indonesia selain tax holiday, pemerintah juga memberikan tax allowance yang bertujuan untuk membantu serta mengoptimalkan pergerakan ekonomi di Indonesia. Tax allowance adalah bentuk keringan dari pajak penghasilan dalam bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu dengan ketentuan dan persyaratan tertentu. Fasilitas tax allowance ini diharapkan dapat meningkatkan investasi dalam penanaman modal asing dan penanaman modal di Indonesia yang dapat mendorong pemerataan serta percepatan pembangunan pada bidang usaha tertentu. Untuk detail selengkapnya dapat dilihat di https://tbrights.com/?s=tax+allowance 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?