Categories
Domestic Taxation

Tarif Efektif Rata-Rata PPh 21 Akan Diberlakukan Mulai Awal Tahun 2024

Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan memberlakukan secara resmi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai tahun pajak 2024.

Bapak Suryo Utomo selaku Direktur Jenderal Pajak yang menyampaikan langsung penjelasan tentang hal ini pada konferensi Pers APBN KITA pada bulan November 2023.

“Sampai saat ini disusun dasar hukum. PP dalam proses, dan Insya Allah akan ditandatangani dan terbit. PMK sudah disiapkan. Mulai masa pajak Januari 2024 Insya Allah berlaku. Tahun depan gunakan metodologi PPh 21 tarif efektif rata-rata yang simpel, mudah dan memberi kepastian bagi pemungut” tuturnya.

Bapak Suryo juga menyatakan dengan hadirnya tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak akan menimbulkan kurang bayar atau lebih bayar bagi wajib pajak yang dipotong. Beliau juga menjamin bahwa dengan adanya ketentuan tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 akan menyederhanakan proses pemotongan dan memberikan kepastian bagi para pihak yang berkewajiban memotong PPh Pasal 21.

“Dari perhitungan ini akan kelihatan lebih atau kurang bayar sehingga di pelaporan terakhirnya pajak yang terutang tidak terjadi kelebihan atau kekurangan. Jadi, betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dari kondisi saat ini” tuturnya.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima oleh karyawan saja, tetapi berlaku juga untuk penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Mekanisme penerapan tarif efektif rata-rata nantinya dikalikan dengan penghasilan bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Untuk masa pajak terakhir, tetap akan menggunakan tarif PPh pasal 17 ayat (1) huruf UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, dan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Disampaikan Oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Bapak Suryo Utomo pada Konferensi Pers APBN KITA.

Categories
Domestic Taxation

Besar Pemungutan Pajak untuk Pinjaman Online

Platform pinjaman peer-to-peer FinTech atau Layanan Keuangan Pinjaman Online (Pinjol) merupakan perkembangan financial technology yang kini sedang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. Menteri Keuangan, ibu Sri Mulyani telah menetapkan bahwa penghasilan dari pinjol yang diterima oleh pihak pemberi pinjaman akan ikut dikenakan pajak yang sudah berlaku mulai dari 1 Mei 2022 dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2022.

Sesuai dengan namanya, dalam bisnis pinjol peer-to-peer, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam atau pihak aplikasi pinjol berfungsi untuk mempertemukan antara pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam. Peminjam kemudian membayar sejumlah biaya, termasuk bunga pinjaman yang kemudian akan menjadi penghasilan bagi pemberi pinjaman.

Jika pemberi pinjaman merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri, maka atas pendapatan bunga pinjaman tersebut, Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib memotong PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. Sedangkan pendapatan bunga pinjaman yang diberikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri, dipotong PPh Pasal 26 sebesar 20%.

Selain itu, jasa penyelenggaraan teknologi finansial yang diserahkan oleh Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam juga termasuk ke dalam Jasa Kena Pajak sebagaimana disebutkan dalam UU PPN, sehingga apabila penyelenggara aplikasi pinjol sudah dikukuhkan sebagai PKP, maka dia wajib memungut PPN atas jasa-jasa yang diberikan.

Jasa dari penyedia FinTech yang dikenai PPN sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 6 PMK 69 Tahun 2022 adalah:

  • Penyedia jasa pembayaran
  • Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi
  • Penyelenggaraan penghimpunan modal (crowdfunding)
  • Layanan pinjam meminjam
  • Penyelenggaraan pengelolaan investasi
  • Layanan penyediaan produk asuransi online
  • Layanan pendukung pasar
  • Layanan dukungan keuangan digital dan aktivitas layanan keuangan lainnya

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

 

Referensi:

Peraturan Keuangan Republik Indonesia Nomor 69/PMK.03/2022 Tentang Pajak Penghasilan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

 

Categories
International Tax

Imposition of Constructive Dividend in Affiliated Transactions (Secondary Adjustment)

A recent enforcement from the Indonesian Tax Administration based  on the Minister of Finance Regulation number PMK-22/PMK.03/2020 about Procedures for Implementing the Advanced Pricing Agreement, states that this Minister of Finance regulation can be used as a legal basis and/or guideline for implementing the imposition of secondary adjustments resulting from transfer pricing corrections (primary adjustments), in audits carried out after the effective date as of 18th March 2020 without paying attention to the tax year being audited. For the guidelines and applying the transfer pricing corrections in audits carried out before the enactment of PMK-22/PMK.03/2020, the provisions in the Income Tax Law, PER-22/PJ/2013, and SE-50/PJ/2013 can be used.

 

Article 22 Paragraph (8) Minister of Finance Regulation Number: 22/PMK.03/2020 concerning Procedures for Implementing a Transfer Pricing Agreement (Advanced Pricing Agreement) states that: “Article 22 (8) The difference between the value of Transactions Affected by Affiliated Enterprises which are not in accordance with the Arm’s Length Principle and the value of Transactions Influenced by the Affiliated Enterprises which are in accordance with the s Arm’s Length Principle is considered as dividends which are subject to Income Tax in accordance with the provisions of the laws and regulations in in the field of taxation”.

 

The income tax on dividends arising from this is final income tax, as stated regulated in Article 26 of the Income Tax (UU PPh) Law. Due to its final nature, withholding tax on dividends cannot be credited to income recipients in the affiliated company’s country, thereby giving rise to the potential of double taxation. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) has also warned that with the implementation of secondary adjustments there could be potential for double taxation in the implementation of secondary adjustments as stated in Chapter IV Paragraph 4.70. The 2020 OECD Transfer Pricing Guidelines state that: “4.70 A secondary adjustment may result in double taxation unless a corresponding credit or some other form of relief is provided by the other country for the additional tax liability that may result from a secondary adjustment. Where a secondary adjustment takes the form of a constructive dividend any withholding tax which is then imposed may not be relievable because there may not be a deemed receipt under the domestic legislation of the other jurisdiction.” Based on the guidelines above, the potential for double taxation can be avoided if appropriate tax credits (corresponding credits) or some other forms of relief are provided by the counterparty country for tax liabilities that may arise as a result of secondary adjustments. If the Tax Authority continues to carry out secondary adjustments in the form of constructive dividends, any tax deductions may not be refunded or credited because it is considered that there is no receipt of the dividends from the perspective of the domestic law of the opposing country’s jurisdiction. Based on the discussions above, it is debatable to agree of the Secondary Adjustment because it is contrary to the principle of justice as it results in double taxation.

 

Besides that, amongst other considerations, in accordance with Law Number 7 of 2021 concerning the Last Amendment to Law Number 7 of 1983 concerning Income Tax, does not regulate the same things and not in line with what are considered as dividends as regulated in Article 22 paragraph (8) PMK 22 of 2020. Considering this, what is considered a dividend in the Ministry of Finance Regulation is contradictory with the definition of dividends that have been stipulated in the Law.

 

 

 

 

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

 

 

 

Categories
Domestic Taxation

Cara Pembuatan Bukti Potong Elektronik (E-Bupot)

Bukti Potong Elektronik atau yang biasa dikenal dengan (E-Bupot) PPh 23/26 telah mengalami perubahan mulai dari Maret 2022 menjadi e-Bupot Unifikasi. e-Bupot Unifikasi ini merupakan aplikasi berbasis situs online DJP yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Potong/Pungut untuk PPh Pasal 23/26, Pasal 22, Pasal 15 dan Pasal 4 Ayat (2), sekaligus melaporkannya dalam SPT Unifikasi.

Pada e-Bupot, Wajib Pajak (WP) dapat membuat tiga jenis bukti pemotongan diantaranya adalah:

  • Bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, 22, 15, 4 ayat 2
  • Bukti pemotongan pembetulan
  • Bukti pemotongan pembatalan

Cara Membuat Bukti Pemotongan Pajak Melalui e-Bupot Unifikasi Pada Situs Online DJP

Pembuatan Bukti Potong Unifikasi Pada situs online DJP dapat dilakukan dengan Langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Aktifkan layanan e-Bupot Unifikasi terlebih dahulu pada akun DJP Online https://djponline.pajak.go.id/ dengan cara, lakukan login lalu aksen menu “profil” lalu centang “e-Bupot Unifikasi”, lalu klik “Ubah Fitur Layanan”, lalu klik “Simpan”.
  2. Cara mengakses e-Bupot yakni, klik “Laporan” pilih “pra-pelaporan”, lalu klik “e-Bupot Unifikasi”.
  3. Setelah sudah bisa mengakses aplikasi e-Bupot Unifikasi, didalamnya terdapat 4 menu utama diantaranya adalah “Dasboard, Pajak Penghasilan, SPT Masa dan Pengaturan.
  4. Setelah itu untuk membuat Bukti Pemotongan Pajak, anda bisa klik “sub menu” yang ada pada menu “pajak penghasilan”. Pada proses ini terdapat 2 metode diantaranya adalah metode Key-In dan metode Impor Data PPh. Pada Metode Impor Data PPh dengan menggunakan skema impor data excel, hanya dapat digunakan untuk membuat bukti potongan selain PPh yang disetor sendiri.
  5. Setelah itu lakukan proses posting, sub menu posting ini berada pada menu “pajak penghasilan” tujuannya untuk mengirimkan seluruh data bukti PPh yang disetor sendiri atau data bukti potongan yang sudah diterbitkan kedalam draft SPT.

 

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi Serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi

Categories
Domestic Taxation

Imbauan DJP kepada Wajib Pajak Badan untuk Segera Validasi NPWP Sebelum Akhir 2023

Direktorat Jendral Pajak (DJP) kembali mengingatkan Wajib Pajak untuk segera melakukan validasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum akhir tahun 2023. Validasi ini diperlukan untuk persiapan perubahan NPWP dari 15 digit menjadi 16 digit. DJP telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak pertengahan 2022 yang dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun 2023. DJP juga menjelaskan validasi ini cukup dilakukan dengan cara online.

Berikut cara melakukan validasi NPWP :

  1. Lakukan login dengan data yang diminta seperti NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan pada http://www.pajak.go.id
  2. Setelah itu, pada menu profil yang menunjukkan status validitas data utama anda. Akan terlihat apakah diperlukan update atau konfirmasi/verifikasi.
  3. Beberapa data yang perlu dilakukan verifikasi diantaranya: data alamat email, nomor telepon, alamat dan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi :

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajin Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah