Badan hukum perkumpulan merupakan suatu bentuk organisasi yang memiliki kepribadian hukum yang independent, terpisah dari kepribadian hukum para anggotanya. Perkumpulan ini dapat didirikan dengan tujuan sosial, keagamaan, atau kemanusiaan, dan juga tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan (non profit). Sebagai badan hukum, perkumpulan memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perkumpulan dianggap sebagai subjek pajak badan sejak didirikan atau memiliki tempat kedudukan di Indonesia, selayaknya badan hukum lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Yayasan, dikenakan pajak penghasilan badan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, perkumpulan disahkan sebagai subjek pajak badan. Penghasilan yang diperoleh perkumpulan menjadi dasar pengenaan pajak. Penghasilan perkumpulan dapat berasal dari berbagai sumber, yaitu iuran anggota, pendapatan usaha, hibah, sumbangan, dan bantuan. Perkumpulan diwajibkan untuk menghitung, menyetor, dan juga melaporkan pajak penghasilan badan terutang melalui surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Perkumpulan memiliki kewajiban seperti melakukan pendaftaran NPWP, menyelengarakan pembukuan atau membuat pencatatan secara teratur, dan juga melakukan pemotongan dan pemungutan pajak lain jika perkumpulan melakukan pembayaran kepada karyawan (PPh Pasal 21). Untuk perkumpulan yang bergerak pada bidang pendidikan, litbang dan keagamaan, sisa lebih yang diterima atau diperoleh perkumpulan dapat dikecualikan dari objek pajak sesuai dengan Pasal 4 Ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 dengan syarat:
- Perkumpulan terdaftar pada bidang pendidikan, litbang, dan keagamaan
- Sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu 4 tahun
- Atau sisa lebih dijadikan sebagai dana abadi
Ketentuan ini memberikan insentif untuk perkumpulan yang berfokus pada kegaiatan sosial dan juga kegiatan keagamaan untuk mengembangkan layanannya tanpa terbebani pajak atas sisa lebih yang digunakan.
Apakah Perkumpulan Dapat Menggunakan Tarif Pajak UMKM?
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2018 diperbarui Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa badan usaha yang dapat memanfaatkan tarif UMKM (0,5%) yaitu koperasi, persekutuan komanditer, firma, dan peseroan terbatas. Berdasarkan peraturan tersebut maka. Perkumpulan tidak dapat menggunakan tarif UMKM (0,5%) karena tidak tercantum di pasal tersebut. Oleh karena itu apabila terdapat perkumpulan baru maka menggunakan tarif pajak pasal 31E Undang Undang Pajak penghasilan.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Beasiswa Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Dan Sisa Lebih Yang Diterima Atau Diperoleh Badan Atau Lembaga Nirlaba Yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan Dan/Atau Bidang Penelitian Dan Pengembangan
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan