Setiap Tahun perkembangan terkait pembangunan terus bertumbuh sehingga kebutuhan akan tanah dan bangunan terus meningkat. Artinya aktivitas transaksi jual beli tanah tidak dapat dilepaskan dari kehidupan masyarakat. Tanah menjadi bagian dari investasi yang banyak diminati oleh masyarakat karena nilai jualnya yang terus meningkat. Bangunan yang berdiri di atas tanah juga banyak memberi manfaat baik secara ekonomi atau secara kehidupan sebagai tempat tinggal sehari-hari.
Maka dari itu tanah dan bangunan menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat, selain itu tanah juga menjadi sumber pendanaan bagi negara melalui pajak. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk kepentingan masyarakat dan kemakmuran rakyat, oleh karena itu terdapat peraturan yang mengatur terkait tanah dan bangunan. Dalam Pasal 1 angka 37 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan disingkat menjadi BPHTB adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/ atau bangunan. Yang dimaksud dengan Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan dalam Pasal 1 angka 38 UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/ atau bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Menurut Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022 Pajak BPHTB termasuk kedalam pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota. Dokumen yang digunakan sebagai dasar dalam pemungutan jenis pajak ini adalah surat pemberitahuan pajak daerah yang dijelaskan dalam pasal 5 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022. Mengutip dari Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2022, Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan meliputi :
- jual beli
- tukar menukar
- hibah
- hibah wasiat
- waris
- pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain
- pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan
- penunjukan pembeli dalam lelang
- pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap
- penggabungan usaha
- peleburan usaha
- pemekaran usaha atau
- hadiah
Yang berhak atas tanah dan/atau bangunan diantaranya adalah hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun dan hak pengelolaan, hal ini tertera pada Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2022. Tidak semua perolehan hak atas tanah dan/atas bengunan dikenai BPHTB, pengecualian dari objek BPHTB tersebut dijelaskan dalam pasal 44 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2022, sebagai berikut …
- Untuk kantor pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara negara dan lembaga negara yang dicatat sebagai milik negara atau milik daerah
- oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintah untuk pelaksanaan kepentingan umum
- untuk badan atau perwakilan lembaga internasional dengan syarat tidak sedang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lainnya di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan lembaga.
- untuk perwakilan diplomatik dan konsulat berdasar perlakuan timbal balik
- oleh orang pribadi atau badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama
- oleh orang pribadi atau badan karena wakaf
- oleh orang pribadi atau badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah
- untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tarif BPHTB ditetapkan oleh Perda dengan tarif paling besar sebanyak 5%, hal tersebut dilihat dari pasal 47 UU Nomor 1 Tahun 2022. Pihak yang dibebani pajak tidak hanya pembeli, namun penjual juga dikenakan pajak PPh. Besaran BPHTB yang terutang dihitung dalam pasal 48 UU Nomor 1 Tahun 2022 dengan cara mengalikan dasar pengenaan BPHTB setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) kena pajak dengan tarif BPHTB.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif