Tarif Non-Pajak di Tangan Menteri
JAKARTA. Pemerintah dan DPR akhirnya menuntaskan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 20/1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). UU ini akan menjadi payung hukum baru atas pungutan non-pajak yang dibanderol pemerintah. Kemarin (25/7), dari 11 fraksi di Komisi XI, delapan fraksi menyetujui pengesahan RUU PNBP menjadi UU. Satu fraksi, yakni PKS menerima dengan catatan yakni menyerahkan …