Apa itu Pajak Kendaraan Mobil Listrik?

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), melaporkan bahwa pada Maret 2023, pertumbuhan mobil listrik hampir tiga kali lipat dibandingkan bulan sebelumnya. Penjualannya naik dari 380 unit menjadi 1.112 unit atau naik 65,8 persen. Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev masih menjadi idola para konsumen mobil listrik. Di posisi pertama ialah Hyundai Ioniq 5 dengan penjualan sebanyak 592 unit, sedangkan urutan keduanya ditempati oleh Wuling Air ev dengan penjualan sebanyak 421 unit.

Per 1 April 2023, Ioniq 5 dan Air ev juga kebagian insentif dari pemerintah melalui Permenkeu Nomor 38 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai Bus Tertentu Ditanggung Pemerintah tahun anggaran 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa mobil listrik yang memiliki Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen berhak mendapatkan subsidi berupa pemotongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen yang sebelumnyaialah 11 persen, insentif ini berlaku hingga akhir 2024.

Berdasarkan Permendagri Nomor 8 Tahun 2020, pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari dasar pengenaan PKB. Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan aturan pajak kendaraan listrik dengan insentif PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah yang cukup besar.

Ketentuan Pajak Mobil Listrik

Aturan pajak mobil listrik telah diatur secara resmi oleh pemerintah Indonesia dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 pasal 10 dan 11

  1. Tarif PKB

Dalam ayat 1, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 pasal 10 menyatakan bahwa kendaraan bermotor listrik dan berbasis baterai memiliki tariff PKB paling tinggi sebesar 10%

  1. Tarif BBNKB

Selanjutnya, pada ayat 2 dijelaskan bahwa tariff BBNKB pada kendaraan bermotor berbasis baterai adalah paling tinggi sebesar 10%.

  1. PKB dan BBNKB KBL

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Listrik (BBN KBL) yang menggunakan baterai dikatakan pada ayat 3 bahwa jenis mobil ini akan menerima insentif dari gubernur setempat.

  1. Insentif Pemerintah

Pajak mobil listrik menerima insentifyang cukup besar dan membuatnya memiliki nilai pajak yang menarik. Hal ini dikarenakan pemerintah sangat mendukung adanya pengembangan teknologi dan produksi mobil listrik sehingga masyarakat dapat mulai beralih ke kendaraan bermotor listrik. Upaya ini juga dilakukan untuk mengurangi jumlah polusi udara dan masalah lingkungan lainnya termasuk kebisingan suara mesin.

 

Kelebihan Mobil Listrik

Aturan ganjil genap salah satunya ditujukan untuk mengurangi polusi udara. Namun, mobil listrikdikecualikan dari peraturan ganjil genap. Beberapa daerah juga mulai menetapkan intensif lain selain penekanan nilai pajak yaitu pembebasan pajak balik nama kendaraan di beberapa daerah, contohnya di DKI Jakarta.

Melalui Pergub Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 15 Januari 2020 hingga 31 Desember 2024 Pemerintah menetapkan nilai 0% untuk pembelian pertama mobil listrik untuk biaya balik nama. Hal inilah yang juga menjadi alasan mengapa mobi listrik memiliki harga yang jauh lebih murah. Mobil listrik juga memiliki suku cadang yang lebih sedikit dan perawatannya jauh lebih mudah. Sehingga, harga service yang ditawarkan pun lebih terjangkau dibandingkan dengan mesin konvensional.

 

 

Cara Menghitung

PKB = Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) X 2%

Contoh

Mobil listrik seri A terbaru dengan kisaran harga Rp700juta, berapakah besaran pajak kendaraan yang harus dibayarkan?

PKB = NJKB X 2%

PKB = Rp700.000.000 x 2%

PKB = Rp14.000.000

Pemilik mobil kendaraan bermotor listrik mendapatkan insentif pemerintah dengan besaran 10%. Sehingga pajak yang perlu dibayarkan setiap tahunnya pada mobil listrik hanya sebesar:

Total Pajak = 10% x PKB

Total Pajak = 10% x Rp14.000.000

Total Pajak = Rp1.400.000

Total Pajak + SWDKLLJ = Rp1.400.000 + Rp100.000

Total keseluruhan = Rp1.500.000

Jadi, nilai akhir pajak yang harus dibayarkan untuk mobil listrik adalah Rp1.400.000 dengan tambahan iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp100.000. Sehingga, total keseluruhan pembayaran pajak dan iuran wajib yang dibayarkan menjadi Rp1.500.000

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Sumber:

https://auto2000.co.id/berita-dan-tips/pajak-mobil-listrik#

https://www.cnbcindonesia.com/market/20230412085412-19-429151/pajak-kendaraan-listrik-cuma-1-mobil-listrik-laris-manis

https://otomotif.kompas.com/read/2023/05/06/112200315/daftar-harga-mobil-listrik-mei-2023-ioniq-5-dan-air-ev-tidak-boleh-naik?page=all

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/pajak-mobil-listrik#:~:text=Pajak%20Kendaraan%20Mobil%20Listrik&text=Berdasarkan%20Permendagri%20Nomor%208%20Tahun,30%25%20dari%20dasar%20pengenaan%20PKB.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?