Categories
Valuation

Pendekatan Biaya (Cost Approach) pada Proses Penilaian Properti

Di dalam penilaian properti terdapat tiga pendekatan yang digunakan dalam proses penilaian yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan Pendapatan dan Pendekatan Biaya. Ketiga pendekatan tersebut merupakan landasan proses penilaian yang dilengkapi dengan metode penilaian dari masing-masing pendekatan yang digunakan.

Pendekatan biaya sebagai salah satu objek yang akan dibahas merupakan pendekatan yang menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset melebihi dari biaya untuk memperolehnya, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar, ketidaknyaman, risiko atau faktor lainnya. Dalam penilaian bisnis, Pendekatan Biaya dikenal sebagai Pendekatan Aset.Umumnya aset yang dinilai akan kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal lain, diperlukan penyesuaian karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada nilai dasar yang diperlukan.

Pendekatan Biaya menetapkan nilai real properti dengan mengestimasi biaya perolehan tanah dan biaya pengganti pengembangan baru diatasnya dengan utilitas yang sebanding atau mengadaptasi properti lama dengan penggunaan yang sama.

Dalam menerapkan pendapatan biaya, penilai harus membedakan antara dua biaya yang harus digunakan secara konsisten dan menyeluruh. Berikut ini merupakan biaya apa saja yang digunakan dalam menerapkan Pendapatan Biaya:

  • Biaya Produksi Baru (Reproduction Cost New)

Estimasi biaya untuk mereproduksi suatu properti baru yang sama atau identik dengan objek Penilaian, berdasarkan harga pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

  • Biaya Pengganti Baru (Replacement Cost New)

Estimasi biaya untuk membuat suatu properti baru yang setara dengan objek Penilaian, berdasarkan harga pasaran setempat pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date).

Reproduction Cost mengukur besarnya pengeluaran yang penting dalam memproduksui kembali sebuah aset. Metode itu cocok untuk menilai dengan tujuan litigasi melibatkan patent khusus. Sebaliknya, Metode Replacement Cost mengukur pengeluaran yang penting dalam membangun aset yang mempunyai utility yang sama dan cocok dalam penilaian suatu target harga sebelum negosiasi atau menghitung suatu dasar yang cocok tentang besarnya royalty atau transfer pricing. Syarat penting untuk kedua metode itu adalah pengeluaran yang penting dan biaya untuk mengganti atau memproduksi aset agar ditentukan sebagai tanggal penilaian.

Jadi, pendekatan biaya dilakukan dengan cara melakukan identifikasi bangunan yang selanjutnya dilakukan analisis biaya produksi baru (reproduction cost new) berdasarkan standar harga yang berlaku pada tanggal penilaian dikurangi dengan penyusutan/depresiasi (khusus untuk bangunan saja).

Lalu, tahapan selanjutnya untuk menentukan nilai properti secara keseluruhan maka nilai bangunan baru yang telah terdepresiasi tersebut ditambah dengan nilai tanah yang diperoleh dari analisis perbandingan dengan pasaran tanah yang ada di sekitarnya.

 

TBrights merupakan tax consultant di Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service di Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian.

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru/baca-artikel/13849/Tiga-Pendekatan-Penilaian-Properti-Mana-yang-Paling-Baik.html

https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RSEOJK%20Pedoman%20Penilaian%20Properti.pdf

Categories
Valuation

Mengenal Metode Pendekatan Pendapatan (Income Approach) pada Penilaian Properti

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara disebutkan bahwa terdapat 3 macam pendekatan dalam penilaian properti, meliputi:

  1. Pendekatan pasar;
  2. Pendekatan biaya; dan
  3. Pendekatan pendapatan.

Salah satu yang akan dibahas di artikel ini adalah pendekatan pendapatan.

Pendekatan pendapatan merupakan pendekatan penilaian yang dilakukan untuk mengestimasi nilai objek penilaian dengan cara mempertimbangkan pendapatan dan biaya yang berhubungan dengan objek penilaian melalui proses kapitalisasi langsung atau pendikontoan.

Pendekatan Pendapatan menghasilkan indikasi nilai dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai sekarang. Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan tingkat diskonto yang sesuai.

Dengan menggunakan pendekatan pendapatan, nilai wajar aset ditentukan dari jumlah income atau pendapatan yang dihasilkan dari aset tersebut. Aset yang dihitung menggunakan metode ini merupakan aset-aset yang menghasilkan pendapatan.

Adapun beberapa metode dalam pendekatan pendapatan, antara lain:

  1. Metode kapitalisasi langsung (direct capitalization method)

Nilai wajar objek penilaian yang dihasilkan dengan metode ini dihitung dari pendapatan bersih operasional tahunan di masa yang akan datang dibagi dengan tingkat kapitalisasi tertentu. Pendapatan bersih operasional merupakan hasil dari pendapatan operasional dikurangi biaya operasional dan pajak. Terkait tingkat kapitalisasi, pada dasarnya digunakan suku bunga Bank Indonesia per tanggal penilaian atau juga dapat menggunakan suku bunga obligasi.

Nilai Objek Penilaian = Pendapatan Bersih Operasional / Tingkat Kapitalisasi

  1. Metode arus kas yang didiskontokan (Discounted Cash Flow/DCF method)

Arus kas yang dimaksud adalah proyeksi atau gambaran kas yang diperoleh di masa yang akan datang. Arus kas yang diterima tersebut akan dibawa nilainya ke masa sekarang atau dengan kata lain present value of money. Proyeksi kas yang diterima di masa yang akan datang itu dihitung berdasarkan data-data historis properti, seperti pendapatan yang diterima di masa lalu, sehingga dibutuhkan analisis prospektif untuk menggunakan metode ini. Untuk jangka waktu proyeksi arus kas masa depan, akan lebih baik melakukan analisis prospektif untuk lima hingga sepuluh tahun yang akan datang. Setelah proyeksi arus kas ditemukan, bagi tiap-tiap tahun dengan tingkat diskonto. Sama seperti metode kapitalisasi langsung, tingkat diskonto dapat menggunakan suku bunga BI atau suku bunga obligasi.

Di bawah ini terdapat rumus metode arus kas yang didiskontokan (DCF) sebagai berikut:

Penjelasannya:

CF1 = Proyeksi arus kas tahun ke-1 di masa yang akan datang

CF2 = Proyeksi arus kas tahun ke-2 di masa yang akan datang

Cfn = Proyeksi arus kas tahun ke-n di masa yang akan datang

r     = Tingkat diskonto

  1. Metode gross income multiplier (GIM)

Dalam metode ini nilai objek penilaian didapatkan dari hasil perkalian antara pendapatan kotor tahunan dengan konstanta tertentu. Konstanta yang dimaksud adalah multiplier pendapatan kotor. Terdapat dua macam pendapatan kotor pada metode ini, meliputi pendapatan kotor potensial (potensial gross income/PGI) dan pendapatan kotor efektif (effective gross income/EGI). Pendapatan kotor potensial merupakan pendapatan kotor yang diterima apabila properti tersebut tidak terdapat kekosongan atau tingkat okupansi sama dengan 100 persen. Sedangkan pendapatan kotor efektif merupakan pendapatan kotor potensial dikurangi dengan vacancy and colletion loss, yaitu pendapatan yang tidak diterima karena penurunan tingkat okupansi. Dalam metode ini juga diperlukan nilai PGI dan EGI dari properti yang sejenis dan sebanding agar perhitungan GIM dapat dilakukan. Jika PGI digunakan sebagai dasar untuk penilaian, maka GIM dihitung dari PGI properti pembanding. Begitupun sebaliknya.

Di bawah ini terdapat rumus metode GIM sebagai berikut:

  • PGI Multiplier (PGIM) = Price Pembanding / PGI Pembanding
  • EGI Multiplier (EGIM) = Price Pembanding / EGI Pembanding
  • Nilai Objek Penilaian = PGIM x PGI Objek Pembanding
  • Nilai Objek Penilaian = EGIM x EGI Objek Pembanding

 

TBrights merupakan tax consultant di Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service di Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian.

by Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-pekanbaru/baca-artikel/13849/Tiga-Pendekatan-Penilaian-Properti-Mana-yang-Paling-Baik.html

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.06/2020 tentang Penilaian oleh Penilai Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

https://ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/rancangan-regulasi/Documents/RSEOJK%20Pedoman%20Penilaian%20Properti.pdf

Categories
Valuation

Mengenal Metode Valuasi dalam Generally Accepted Valuation Principles

Dalam keuangan, valuasi adalah suatu proses estimasi menentukan nilai moneter. Kegiatan ini dilakukan oleh seorang professional atau penilai untuk menentukan harga wajar atau biaya properti seperti bangunan, pabrik, tanah, dll yang perlu dilakukan penilaian. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap akuntan bersertifikat untuk memahami prinsip-prinsip dasar penilaian.

Valuasi merupakan suatu proses menentukan penilaian harga penjualan atau faktor pendapatan saat ini dari suatu entitas. Nilai suatu entitas tergantung pada masa pakai, efisiensi, struktur, pemeliharaan, lokasi, bunga bank, dll. Proses perhitungan ini untuk estimasi nilai properti atau aset lain untuk tujuan tertentu misalnya pembelian, penjualan, audit atau perpajakan.

Pendapatan, aset, modal, dan manajemen perusahaan merupakan aspek-aspek yang dinilai dalam metode valuasi. Hal ini menjadi penting bagi perusahaan apabila perusahaan akan melakukan akuisisi. Dengan adanya valuasi, perusahaan bisa menetapkan harga yang sesuai.

Faktor-faktor yang memengaruhi dalam menentukan valuasi perusahaan

  1. Aset

Semakin banyak aset yang dimiliki perusahaan, maka semakin tinggi pula valuasinya. Beberapa contoh aset yang dihitung dalam pengukuran valuasi adalah bangunan dan mesin produksi.

  1. Pendanaan

Faktor lain yang memengaruhi valuasi perusahaan adalah pendanaan. Ini merupakan faktor yang sangat penting dalam pengukuran valuasi. Valuasi akan semakin tinggi jika dana yang masuk dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan perusahaan. Sebaliknya, apabila pendanaan hanya membuat perusahaan jalan di tempat atau justru tidak berkembang, maka valuasinya pun rendah.

  1. Stabilitas Perusahaan

Perusahaan dengan tingkat penjualan yang stabil bisa dipastikan valuasinya akan tinggi. Sebab, tingkat penjualan berhubungan erat dengan laba perusahaan. Makin tinggi tingkat penjualan, maka makin besar laba yang didapat.

  1. Persaingan dalam Industri

Valuasi juga dipengaruhi oleh keberadaan perusahaan kompetitor. Jika suatu perusahaan memiliki performa yang lebih baik dibanding pesaingnya, maka valuasinya pun akan naik.

  1. Kualitas Sumber Daya Manusia

Berikutnya, valuasi perusahaan juga dapat dipengaruhi oleh kualitas SDM, karena SDM yang berkualitas akan berpotensi membantu meningkatkan performa perusahaan.

  1. Kesuksesan Model Bisnis

Faktor terakhir yang memengaruhi valuasi perusahaan adalah kesuksesan model bisnis yang dijalankan. Ketika model bisnis yang dijalankan sukses, maka keuntungan yang didapat perusahaan pun meningkat. Namun, jika model bisnis tidak sukses, konsumen enggan membeli produk hingga berdampak pada keuntungan yang menurun jumlahnya.

 

Mengutip dari detik.com (Suwinto Johan, dkk) berikut ini merupakan faktor yang memengaruhi valuasi untuk merger dan akuisisi, yaitu:

  1. Scarcity

Istilah scarcity merupakan gambaran dari kompetitifnya beberapa industri, sehingga perusahaan yang ingin dijual, menjadi sedikit. Sedangkan, investor yang ingin berinvestasi malah banyak. Walaupun nilai valuasi tak mencapai harga tinggi, namun karena kekuatan antara permintaan dan penawaran, nilai valuasi bisa menjadi tinggi.

  1. Regulasi

Regulator mempunyai peranan yang penting dalam hal transaksi merger dan akuisisi perusahaan untuk memberikan izin atas transaksi yang dilakukan.

Di Indonesia sendiri, pihak regulator dikenal dengan Komisi Pemantau Persaingan Usaha (KPPU). Jika izin industry telah dikeluarkan, maka industry akan menjadi menarik bagi para pelaku usaha dan sebaliknya. Apabila regulator telah mengubah persyaratan modal minimum, maka pelaku usaha juga akan terpaksa berusaha untuk memenuhi persyaratan yang ada.

  1. Waktu Valuasi

Waktu dilakukannya valuasi akan sangat penting, karena menjadi dasar dalam menentukan nilai dan suatu asumsi-asumsi. Masalnya, penentuan tanggal juga perlu melibatkan kesepakatan berbagai pihak.

 

Cara Menghitung Valuasi

  1. Kapitalisasi Pasar

Kapitalisasi pasar akan mencerminkan nilai kekayaan perusahaan saat ini yang menjadi suatu pengukuran terhadap ukuran perusahaan. Semakin besar kapitalisasi pasar yang dimiliki perusahaan, tentu akan semakin besar juga ukuran perusahaan itu.

  1. Profit Multiplier

Metode profit multiplier atau pengganda keuntungan adalah cara di mana nilai perusahaan dihitung dengan mengalikan keuntungan bisnis, atau disebut price to earnings. Di mana harga adalah nilai perusahaan, dan laba berarti keuntungan yang diperoleh perusahaan.

Contohnya, ada perusahaan yang memiliki laba bersih tahunan sekitar Rp1 triliun, dan akan menggunakan kelipatan 5.

Jadi, nilai perusahaan akan dihitung sebagai 5 x 1 triliun = 5 triliun. Meskipun perhitungannya tampak sangat sederhana, cara pengganda laba ini akan lebih rumit seiring dengan pertumbuhan perusahaan dan laba yang berfluktuasi setiap tahun

  1. Discounted Cash Flow (DCF)

Discounted Cash Flow DCF dilakukan dengan cara menghitung nilai sekarang dari arus kas di masa yang akan datang atau present value (PV). Jika asumsi yang digunakan akurat, maka cara DCF akan memberikan hasil valuasi yang baik.

Namun, penggunaan metode DCF juga punya kelemahan yakni mengharuskan kita untuk mengestimasikan arus kas di masa mendatang. Sehingga, akan ada potensi kesalahan dalam perhitungannya.

 

Contoh Valuasi

Berikut ini merupakan contoh perhitungan valuasi dalam (Mampukah IPO Bukalapak capai Kesuksesan IPO Alibaba; Budi Setianto)

Perhitungan valuasi yang mudah bisa dicontohkan pada startup. Cara menghitung valuasi dengan perhitungan modal awal dan suntikan dana investor. Contohnya, ada perusahaan startup yang memiliki nilai awal Rp 20 miliar, lalu ada sebuah venture capital yang menambahkan pendanaan sebesar Rp 20 miliar. Berarti, valuasi startup itu menjadi Rp 40 miliar, dengan kepemilikan saham 50% yang dimiliki venture tersebut.

 

Valuasi adalah kegiatan untuk menilai perusahaan melalui kinerja yang dihasilkan. Sedangkan, profit adalah keuntungan atau laba bersih yang didapatkan suatu perusahaan pada periode tertentu. Penilaian suatu perusahaan tidak didasari dari valuasi saja. Investor akan memepertimbangkan juga bagaimana profit perusahaan sebelum menanamkan modal saham ke perusahaan. Oleh karena itu, ada istilah valuasi saham. Valuasi saham adalah teknik untuk menentukan nilai wajar atau nilai intrinsic dari sebuah investasi. Sehingga valuasi saham akan dibandingkan dengan harga pasar yang ditawarkan.

Jadi, dengan adanya valuasi bermanfaat untuk digunakan ketika mencoba menentukan nilai wajar sekuritas, yang ditentukan oleh pembeli saat bersedia membayar penjual (melakukan transaksi dengan sukarela). Jadi, valuasi penting dilakukan agar pihak perusahaan maupun pelaku bisnis bisa menentukan harga jual perusahaan mereka.

 

TBrights merupakan tax consultant di Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service di Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian.

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

https://www.detik.com/jabar/berita/d-6181181/valuasi-pengertian-contoh-faktor-dan-cara-menghitungnya

https://trierconsulting.com/4-jenis-metode-valuasi-perusahaan-yang-bisa-anda-terapkan/

https://link.springer.com/chapter/10.1007/978-3-030-97117-5_2

https://www.toppr.com/guides/principles-and-practices-of-accounting/accounting-as-a-measurement-discipline/valuation-principles/

https://investbro.id/cara-menghitung-valuasi-perusahaan/

Categories
Valuation

Definisi dari Discounted Cash Flow (DCF)

Definisi dari Discounted Cash Flow (DCF)

Discounted Cash Flow (DCF) merupakan metode penilaian atau analisis yang digunakan untuk memperkirakan nilai investasi dengan menggunakan arus kas di masa yang akan datang. Hal Ini dapat membantu para investor yang mempertimbangkan keputusannya apakah akan mengakuisisi perusahaan tersebut atau membeli sekuritas. Analisis DCF juga dapat membantu pemilik dan manajer bisnis dalam membuat keputusan penganggaran modal atau pengeluaran operasi. Pada intinya, metode ini digunakan untuk mengestimasikan banyaknya penghasilan di masa depan dengan melihat nilai investasi saat ini.

Fungsi dari Discounted Cash Flow

Salah satu fungsi utama dari discounted cash flow adalah menghitung arus kas diskonto dari suatu bisnis agar bisa meperkirakan nilainya. Rata-rata para investor dan analis keuangan menggunakan metode DCF ini pada saat akan menentukan modal, bernegosiasi merger atau mengambil alih perusahaan.

Pada sebuah bisnis, metode DCF juga digunakan sebagai indikator untuk membuat keputusan terkait investasi tertentu, seperti peluncuran produk baru, membeli unit produksi, dan lainnya. Selain itu, perhitungan discounted cash flow dapat dimanfaatkan untuk memperkirakan nilai-nilai tertentu, seperti harga saham, obligasi, real estate atau investasi sebuah proyek.

Manfaat dari Discounted Cash Flow

Manfaat discounted cash flow adalah untuk memperhitungkan profitabilitas masa depan perusahaan dan memberikan pandangan terkait prospeknya. Analisis DCF juga bermanfaat untuk mengoreksi efek dari penilaian yang berlebihan atau kurang pada suatu sektor maupun pasar menggunakan prediksi nilai intrinsik paling akurat.

Rumus dari Discounted Cash Flow

Discounted cash flow dihitung dengan membagi keuntungan tahunan yang diharapkan menggunakan tingkat diskonto berdasarkan biaya modal rata-rata.

Adapun rumus DCF adalah sebagai berikut:

Keterangan:

  • CF1 = arus kas untuk tahun pertama
  • CF2 = arus kas untuk tahun kedua
  • CFn = arus kas untuk tahun seterusnya
  • r = tingkat diskonto
  • n = tahun.

Sebagai contoh untuk periode 4 tahun, rumus DCF yang digunakan, antara lain:

Contoh Perhitungan Discounted Cash Flow

Berikut ini terdapat contoh perhitungan dari metode DCF, adalah sebagai berikut.

PT XYZ menghasilkan arus kas bebas sebesar Rp200.000.000 setiap tahunnya dan memiliki tingkat konstan 5%.

Nilai arus kas PT XYZ dapat diketahui dengan menggunakan perhitungan berikut:

Rp200.000.000 x 5% = Rp10.000.000

Dengan demikian, arus kas untuk tahun berikutnya adalah Rp200.000.000 + Rp10.000.000 = Rp210.000.000

Maka, perhitungan arus kas untuk tahun ketiga adalah (Rp210.000.000 x 5%) = Rp10.500.000 + Rp210.000.000 = Rp220.500.000

Jika tingkat diskonto perusahaan setiap tahunnya adalah sebesar 15%, maka nilai DCFnya adalah:

Jadi, keuntungan arus kas di masa depan yang bisa diperoleh PT XYZ selama periode tiga tahun adalah sebesar Rp548.260.869.

Kekurangan dari Discounted Cash Flow

Meskipun DCF adalah metode yang berguna untuk menilai pertumbuhan bisnis, namun terdapat beberapa kekurangan dari analisis ini, antara lain:

  • Metode ini sangat sensitif terhadap asumsi. Memprediksi masa depan seringkali dianggap rumit dan ada berbagai faktor yang tidak stabil, seperti krisis kesehatan keuangan.
  • Terdapat berbagai faktor eksternal penting yang tidak dapat diprediksi dengan analisis discounted cash flow, seperti persaingan dan perkembangan pasar.
  • Perhitungannya relatif rumit dari rumus dasarnya, sehingga dinilai tidak sepenuhnya akurat.

 

TBrights merupakan tax consultant di Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service di Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian.

by Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2023/01/03/discounted-cash-flow-adalah#:~:text=Analisis%20discounted%20cash%20flow%20adalah,jangka%20waktu%20yang%20tidak%20terbatas.

https://www.investopedia.com/terms/d/dcf.asp

https://accurate.id/ekonomi-keuangan/discounted-cash-flow-adalah/

Categories
Valuation

Opini Kewajaran beserta Penjelasannya

Opini kewajaran (fairness opinion) merupakan sebuah surat yang dibuat oleh penilai usaha yang berisi pernyataan apakah suatu transaksi atau pertimbangan yang digunakan atau syarat-syarat yang digunakan dalam transaksi itu wajar atau tidak. Namun demikian, penilaian difokuskan terhadap aspek keuangan.

Opini kewajaran juga merupakan suatu hal yang dapat digunakan oleh fiduciary (pihak yang mendapatkan kepercayaan untuk melakukan sesuatu oleh pihak lain) seperti dewan komisaris, dewan direksi dan sebagainya untuk meningkatkan dukungan terhadap apa yang telah dilakukan oleh lembaga/badan fiduciary tadi dalam pelaksanaan tugasnya melakukan suatu transaksi yang telah diusulkan/direncanakan sebelumnya.

Pada dasarnya opini kewajaran tidak selalu diperlukan dalam transaksi yang melibatkan perusahaan publik, tetapi mereka dapat membantu dalam mengurangi risiko yang terkait dengan tindakan keuangan besar atau pembelian. Meskipun mereka tidak diperlukan, mereka juga bisa menjadi cara yang baik untuk memfasilitasi komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat.

Kapan Opini Kewajaran Dibutuhkan?

Opini kewajaran sebaiknya dilaksanakan tergantung kepada situasi yang dihadapi oleh pihak fiduciary. Berikut ini untuk memerlukan opini kewajaran dilaksanakan pada beberapa keadaan sebagai berikut:

  1. Apabila terjadi conflict of interest transaction, hal ini bisa disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan dengan pihak yang mempunyai hubungan dengan perusahaan tersebut. Peraturan Bapepam nomor IX.E.1 tentang Transaksi yang Memiliki Sifat Benturan Kepentingan menentukan bahwa transaksi semacam itu memerlukan opini kewajaran dari pihak independent.
  2. Apabila terjadi transaksi penjualan saham baik berupa divestasi atau spin off asset yang material dan atau SBU (Strategic Business Unit) atau bahkan penjualan perusahaan.
  3. Dalam suatu situasi yang spesifik misal:
    • Dikarenakan oleh pembelinya dalam buyback of outstanding securities.
    • Dikarenakan limited partner berkaitan dengan kontribusi atau penjualan asset oleh salah satu partner usaha.
    • Dikarenakan oleh regulator di dalam perubahan status lembaga dari lembaga yang nirlaba (non profit organizing menjadi lembaga yang mengejar keuntungan (profit organization)

Peranan Opini Kewajaran bagi Suatu Perusahaan

Berikut ini terdapat peran opini kewajaran bagi pihak fiduciary (manajemen, dewan komisaris dan sebagainya), antara lain:

  • Opini kewajaran membantu fiduciar dalam proses pembuatan keputusan, dengan memberikan suatu masukan (input) berupa kajian yang bersifat independen melalui analisis yang seksama.
  • Opini kewajaran sangat bermanfaat dalam menurunkan/meredam risiko yang dihadapi oleh fiduciary dan berfungsi sebagai alat bukti bahwa prudential measures (langkah kehati-hatian) telah dilakukan sebelum fiduciary memberikan persetujuan terhadap rencana transaksi (untuk membuktikan bahwa duty care telah dilaksanakan).
  • Opini kewajaran juga berperan dalam meningkatkan komunikasi berkaitan dengan keamanan atas tindakan yang diinginkan (soundness of contemplating action), yang juga merupakan alat komunikasi kepada para stakeholder untuk memberitahukan bahwa fiduciary telah bertindak dengan hati-hati, bertindak secara objektif dan independent.

Pentingnya Opini Kewajaran bagi Suatu Perusahaan

Direksi perusahaan memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham, yang biasa disebut dengan aturan penilaian bisnis. Aturan tersebut mensyaratkan bahwa manajemen harus mewakili pemegang saham dengan itikad baik, seperti orang yang berakal sehat yang bertanggung jawab untuk mengawasi urusan bisnis. Karena pemegang saham tidak mengambil bagian dalam menjalankan bisnis sehari-hari, para direktur bertanggung jawab untuk mengawasi urusan perusahaan. Opini kewajaran bertujuan untuk memperlihatkan kepada pemegang saham bahwa manajemen atau direktur berperan demi kepentingan terbaik pemegang saham dan laporan penasihat independen yang disewa oleh perusahaan menegaskan bahwa persyaratan tersebut adil (atau tidak, jika tawaran ditolak). Dengan tidak adanya opini kewajaran, mungkin ada bagian pemegang saham yang tidak puas dengan nilai yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Beberapa pemegang saham dapat mencari informasi apakah ada alternatif lain untuk kesepakatan itu, bagaimana transaksi bisa mencapai persyaratan yang lebih baik, dan lain-lain. Opini yang disiapkan oleh penasihat yang memenuhi syarat dapat membantu meringankan kekhawatiran tersebut dengan menegaskan bahwa harga adalah penilaian yang wajar. Dalam situasi di mana pemegang saham yang tidak puas mengajukan gugatan terhadap perusahaan, direktur perusahaan dapat menggunakan laporan opini wajar untuk menunjukkan bahwa mereka bertindak dengan itikad baik selama transaksi.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

by Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

http://www.penilaiindonesia.com/penilaian-usaha/artikel-penilaian-usaha/43-fo-kapan-dibutuhkan

http://www.penilaiindonesia.com/penilaian-usaha/artikel-penilaian-usaha/44-fairness-oppinion

https://www.investopedia.com/terms/f/fairness-opinion.asp

https://corporatefinanceinstitute.com/resources/valuation/fairness-opinion-overview/

Categories
Valuation

Konsep Highest and Best Use Analysis dan Penjelasannya

Highest and Best Use Analysis adalah sebuah analisis penilaian lahan yang berguna dalam mempertimbangkan peruntukkan lahan yang sesuai dan memiliki nilai tertinggi. Analisis ini sangat dikenal dalam bidang manajemen aset real estate, baik dalam hal optimalisasi aset maupun penilaian aset. Analisis ini meliputi empat hal pokok yaitu, analisis kelayakan secara fisik (physically feasible), analisis kelayakan secara peraturan (legally permissible), analisis kelayakan secara keuangan (financially feasible), dan analisis produktivitas yang maksimal (maximally productive). Sebuah properti dikatakan telah memenuhi kriteria HBU apabila secara fisik dimungkinkan, diizinkan secara peraturan, layak secara finansial, dan dapat memberikan hasil yang paling maksimal.

Menurut Appraisal Institute, HBU diartikan sebagai penggunaan properti yang rasional serta memenuhi aspek legal atas tanah kosong atau properti tersebut, memungkinkan secara fisik, layak secara finansial, dan nilai yang tertinggi (Appraisal Institute, 2013). HBU merupakan salah satu konsep dalam ruang lingkup manajemen aset untuk melakukan proses valuasi serta peningkatan optimalisasi aset. Konsep dasar HBU dicetuskan pertama kalinya oleh para ekonom di awal era neoklasik, salah satunya adalah Irving Fisher (1867-1947). Irving Fisher memberikan gagasan mengenai pencapaian produktivitas maksimum (Munizzo & Musial, 2010). Pada dasarnya, HBU merupakan konsep dalam penilaian real estate yang menunjukkan bahwa nilai yang tertinggi dan terbaik atas suatu properti dapat dicapai setinggi-tingginya dengan melakukan suatu jenis pengembangan tertentu (Fanning, 2014).

Berikut ini merupakan penjelasan empat kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Analisis kelayakan secara fisik (physically feasible)

Berkaitan dengan apakah suatu properti (bangunan) atau alternatif properti layak untuk didirikan di atas satu bidang tanah tertentu dengan karakteristik tanahnya. Karakteristik fisik tanah berupa lokasi, luas, bentuk, kontur, ataupun sifat tanah sangat berpengaruh terhadap alternatif property yang dapat dikembangkan di atasnya.

Contoh:

Sebuah hotel berbintang tidak layak dibangun di atas tanah yang luasnya hanya 3.000 m2. Namun, tanah dengan luas 3.000 m2 terlalu berlebihan untuk dibangun sebuah rumah tinggal. Sebuah mall tidak mungkin dibangun di luar kota yang sepi dari konsumen. Sebuah pabrik kayu misalnya, tidak layak didirikan di pusat kota.

Pengembangan properti yang tidak memperhitungkan karakteristik fisik tanah yang akan dikembangkan dapat menyebabkan properti yang dihasilkan menjadi tidak optimal.

  1. Analisis kelayakan secara peraturan (legally permissible)

Berkaitan dengan apakah suatu properti ataupun alternatif properti yang akan dikembangkan di atas suatu bidang tanah tertentu didukung atau diijinkan oleh ketentuan peraturan yang ada. Ketentuan peraturan berupa:

  • Zoning (peruntukan tanah);
  • KDB (Koefisisen Dasar Bangunan);
  • KLB (Koefisisen Luas Bangunan);
  • KDH (Koefisien Daerah Hijau);
  • ketinggian maksimal bangunan;
  • Garis Sempadan Bangunan (GSB) sempadan jalan dan ketentuan tentang Rencana Umum Tata Ruang/Wilayah (RUTR/W) lainnya serta peraturan berkaitan dengan lalu lintas dan lingkungan hidup sangat berpengaruh terhadap alternatif properti yang dapat dikembangkan.
  1. Analisis kelayakan secara keuangan (financially feasible)

Berkaitan dengan apakah properti ataupun alternatif properti dapat memberikan keuntungan atau pendapatan bersih (net income) yang positif. Analisis ini biasanya dilakukan setelah dua analisis sebelumnya telah dilakukan. Untuk menentukan kelayakan secara keuangan, perlu diestimasi dan diekspektasikan dari setiap potensial kegunaan terbaik dan tertinggi. Prospek masa depan dapat diestimasi dengan cara membandingkan dengan properti sejenis yang sudah berjalan.

Analisis pasar, mikro dan makro ekonomi sangat diperlukan. Selanjutnya, hal-hal yang juga harus diperhatikan adalah mengenai pendapatan potensial (potential income), tingkat kekosongan (vacancy rate), biaya operasi (operating cost), pendapatan bersih (net income), dan tingkat pengembalian (discount rate/capitalization rate).

Sebuah properti dikatakan layak secara keuangan bilamana dapat memberikan pendapatan bersih yang positip. Seberapa besar pendapatan bersih yang dapat dikatakan layak sangat tergantung pada preferensi masing-masing investor.

  1. Analisis produktifitas yang maksimal (maximally productive)

Sebuah properti atau alternatif properti dikatakan memiliki produktivitas yang maksimal apabila memiliki tolok ukur finansial yang lebih baik dibanding properti atau alternatif properti lainnya. Tolok ukur finansial yang biasanya digunakan adalah Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), Payback Period, Return on Investment (ROI), Benefit Cost Ratio.

Apabila dua atau lebih alternatif properti sama-sama menunjukan hasil analisis layak secara fisik, diizinkan secara peraturan, dan layak secara keuangan, maka alternatif properti yang memenuhi kriteria HBU adalah alternatif properti yang memiliki tolok ukur finansial yang lebih baik dibanding alternatif properti lainnya.

 

Dalam konteks optimalisasi aset, analisis HBU dilaksanakan dengan sangat detail. Berbagai alternatif properti yang dapat dikembangkan dikaji dan dianalisis secara mendalam sebelum akhirnya dipilih satu alternatif yang terbaik dan dianggap telah memenuhi kriteria HBU. Analisis pasar, mikro dan makro ekonomi menjadi bahasan yang wajib.

Analisis ini merupakan pre-feasibility study (studi perencanaan) sebelum studi kelayakan yang sesungguhnya dijalankan. Dalam penilaian aset, analisis HBU biasanya dilakukan dengan lebih sederhana. Dalam hal ini, lazimnya analisis HBU lebih ditekankan pada analisis kelayakan secara fisik dan analisis kelayakan secara peraturan. Dua analisis lainnya yaitu, analisis kelayakan secara keuangan dan analisis produktivitas yang maksimal sangat jarang dibahas secara mendalam. Selanjutnya, observasi dan pengamatan langsung di lapangan biasanya lebih dominan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan apakah properti yang dinilai telah memenuhi kriteria HBU ataukah tidak.

Sederhananya, bila properti yang dinilai adalah sebuah ruko dan properti yang banyak berdiri di sekitar properti yang dinilai adalah ruko juga, maka hampir dipastikan penilai akan mengambil kesimpulan bahwa ruko adalah HBU dari kawasan tersebut.

Dengan demikian, analisis HBU merupakan bahasan yang dapat dikatakan wajib dalam manajemen aset real properti, baik dalam hal optimalisasi aset maupun penilaian aset. Analisis HBU meliputi empat hal pokok yaitu, analisis kelayakan secara fisik (physically feasible), analisis kelayakan secara peraturan (legally permissible), analisis kelayakan secara keuangan (financially feasible), dan analisis produktivitas yang maksimal (maximally productive). Lazimnya, analisis HBU dalam konteks optimalisasi aset dilaksanakan lebih detail dibandingkan dalam konteks penilaian aset.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

By Olina Rizki Arizal
Partner

 

 

 

Referensi:

Laksmi, D. P., & Utomo, C. (2017). Analisis produktivitas maksimum penggunaan lahan pasar pucang anom surabaya dengan metode HBU (Highest and Best Use). Jurnal Teknik ITS6(2), D180-D183.

Santoso, F. R., & Nurbiyanto, N. (2021). Analisis Highest and Best Use atas Aset Tetap Milik Pemerintah Kota Batam. Eksis: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis12(2), 199-208.

https://kumparan.com/user-18082021071351/analisis-highest-and-best-use-sebuah-analisis-pada-penilaian-property-1wNLMaWqWEf

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-jatim/baca-artikel/14295/Menggapa-Harus-Menggunakaan-Highest-And-Best-Use-Analysis.html

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/2305/Pemahaman-Sederhana-Konsep-Highest-And-Best-Uses-Analysis.html#:~:text=Apa%20sebenarnya%20analisis%20HBU%20itu,kosong%20(land%20as%20vacant).

Categories
Valuation

Business Feasibility Study: Aspek, Manfaat dan Jenisnya

Studi kelayakan bisnis ini berfokus mengidentifikasi potensi masalah-masalah yang ada di dalam sebuah bisnis. Untuk itu, agar usaha yang akan dijalankan dapat bertahan lama dan jauh dari sebuah kerugian. Studi ini tidak hanya mengidentifikasi potensi masalah saja, melainkan juga solusi dari masalah-masalah tersebut.

Keberhasilan dalam bisnis dapat ditentukan oleh laba atas investasi, yaitu keuntungan yang akan dihasilkan proyek bisnis tersebut. Karena itu, studi ini membantu melihat apakah sebuah proyek layak untuk diinvestasikan.

Apa itu studi kelayakan bisnis

Menurut Kasmir, Studi kelayakan bisnis adalah kegiatan untuk mempelajari secara mendalam tentang suatu bisnis atau proyek baru dari bisnis tersebut yang akan dijalankan dalam rangka menentukan layak atau tidaknya bisnis tersebut dijalankan.

Studi kelayakan bisnis merupakan sebuah studi yang dilakukan oleh seseorang untuk mengukur kelayakan suatu proyek bisnis apakah layak untuk dijalankan atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menguatkan proses pengambilan keputusan dan untuk mendapatkan laba secara maksimal.

Fokusnya adalah mengidentifikasi potensi masalah kritis seperti bagaimana dan di mana bisnis akan dijalankan. Studi kelayakan bisnis sangat bermanfaat bagi pengusaha dalam pengambilan keputusan. Hal ini juga sangat penting dilakukan di awal agar meminimalkan atau mencegah kerugian. Selain itu hasil studi dapat menaikan tingkat kepercayaan investor yang ingin atau sedang berinvestasi di perusahaan atau tempat usaha tersebut.

 

Tujuan studi kelayakan bisnis

Berikut terdapat beberapa tujuan dari studi kelayakan bisnis, antara lain:

  1. Memudahkan perencanaan bisnis

Salah satu tujuan dari studi kelayakan bisnis adalah untuk memudahkan perencanaan bisnis. Pelaku bisnis akan memperoleh informasi yang berhubungan dengan bisnis yang akan dijalankan saat menganalisa kelayakan usaha. Informasi mengenai kelebihan maupun kekurangan bisnis akan sangat dibutuhkan bagi pelaku bisnis dalam menjalankan bisnisnya.

  1. Memperlancar pelaksanaan bisnis

Dengan adanya analisis kelayakan bisnis, pelaksanaan bisnis dapat dijalankan dengan lebih mudah. Pelaku bisnis dapat menilai dan mengevaluasi program dan kebijakan mana yang efektif diterapkan. Dengan demikian, pelaksanaan bisnis yang berfokus pada keuntungan bisa direalisasikan.

  1. Memperkecil risiko kerugian

Salah satu tujuan dari studi kelayakan bisnis adalah memperkecil risiko kerugian. Dengan adanya analisis kelayakan bisnis, risiko kerugian yang bisa dan tidak bisa dikendalikan dapat diketahui. Sehingga, pelaku bisnis bisa menyiapkan diri untuk menghadapinya.

  1. Memudahkan proses pengawasan

Hasil laporan studi kelayakan berisi analisa kelayakan bisnis dari berbagai aspek. Aspek-aspek tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengawasan internal. Laporan tersebut juga bisa dijadikan pedoman bagi pihak berwenang dalam melakukan pengawasan eksternal.

  1. Memudahkan proses pengendalian

Ketika menjalankan bisnis, pelaku bisnis harus siap menghadapi berbagai kondisi, termasuk ketika menemukan suatu masalah maupun penyimpangan. Peran hasil laporan studi kelayakan bisnis adalah sebagai dasar untuk menentukan aspek yang menyebabkan masalah tersebut. Pelaku bisnis tentu dapat mengambil langkah tepat jika telah menemukan inti dari masalah tersebut.

 

Aspek studi kelayakan bisnis

Berdasarkan informasi dari masoemuniversity.ac.id, Adapun aspek studi kelayakan bisnis terdiri dari 5 faktor yang perlu diperhatikan pada studi kelayakan bisnis, antara lain:

  1. Aspek ekonomi dan budaya

Dalam aspek ekonomi dan budaya, fokus studi kelayakan bisnis adalah analisa mengenai dampak terhadap lingkungan sekitar perusahaan tersebut. Dari sisi ekonomi, analisis dapat berupa dampak pada tingkat pendapatan per kapita di wilayah tempat perusahaan berdiri dan melakukan operasional. Dari sisi budaya, analisis dapat berupa bagaimana perusahaan memengaruhi adat istiadat di wilayah sekitarnya.

  1. Aspek manajemen

Analisa studi kelayakan pada aspek manajemen merupakan aspek yang sangat penting untuk diteliti. Dalam operasional perusahaan mulai dari pembangunan hingga pengembangan diteliti dalam aspek ini. Bahkan, aspek manajemen juga mencakup manajemen sumber daya hingga finansial perusahaan.

  1. Aspek keuangan

Salah satu aspek yang paling penting dalam studi kelayakan bisnis adalah aspek keuangan. Proses perencanaan modal harus dilakukan sejak awal jika ingin melakukan perencanaan bisnis. Aspek yang perlu diperhitungkan adalah estimasi nilai proyek (bisnis atau usaha), proyeksi cash flow dan profitabilitas, investasi bisnis lain oleh investor, dan kelangsungan finansial proyek.

  1. Aspek pasar dan pemasaran

Analisis bagi aspek pasar dan pemasaran dapat membantu menjawab keresahan atas peluang pasar dari produksi milik perusahaan. Informasi ini sangat penting dan berguna, agar ke depannya perusahaan dapat lebih leluasa untuk mengembangkan produk yang ditawarkan. Informasi yang dianalisis meliputi potensi pasar, daya beli masyarakat, segmentasi, jumlah konsumen dan situasi persaingan pasar.

  1. Aspek legalitas atau hukum

Aspek selanjutnya dalam studi kelayakan bisnis adalah legalitas atau hukum. Tujuan legalitas bisnis adalah untuk meneliti tingkat keakuratan, kebenaran, keaslian, dan kesempurnaan dokumen bisnis tersebut. Adapun poin legalitas yang dianalisis berupa izin lokasi, tanda pendaftaran perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan dari notaris, surat izin usaha perdagangan (SIUP), dan sebagainya.

  1. Aspek teknis dan Operasi

Aspek terakhir dalam studi kelayakan bisnis adalah aspek teknis dan operasi. Aspek teknsi dan operasi dapat menjadi pertimbangan bagi investor untuk memilih bisnis yang akan berjalan. Informasi yang akan dianalisis umumnya memuat tata letak perusahaan, lokasi perusahaan, gambaran produk dan kemampuan produksi.

 

Manfaat studi kelayakan bisnis

Berdasarkan informasi dari web-suplemen.ut.ac.id, terdapat beberapa manfaat dari studi kelayakan bisnis, antara lain:

  1. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis bagi Investor

Bagi investor, manfaat dari studi kelayakan bisnis adalah:

  • Meyakinkan dirinya sendiri bahwa keputusan investasi yang akan dilakukannya adalah keputusan yang telah diperhitungkan dengan matang dan proyeknya akan menghasilkan keuntungan.
  • Menarik minat penanam modal lain terhadap proyek tersebut dan meyakinkan para calon penanam modal tersebut bahwa proyek tersebut memiliki prospek keuntungan yang baik.
  1. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis bagi Kreditur

Bagi kreditur (pemberi pinjaman), manfaat dari studi kelayakan bisnis adalah untuk mempertimbangkan keputusan pemberian pinjaman berdasarkan prospek proyek. Kreditur selama periode hutang belum lunas, lebih memperhatikan segi keamanan dana yang dipinjamkan. Hal yang diperhatikan adalah aliran kas selama jangka waktu pinjaman.

  1. Manfaat Studi Kelayakan Bisnis bagi Pemerintah

Bagi pemerintah, manfaat studi kelayakan bisnis yaitu berkaitan dengan manfaat proyek bagi perekonomian nasional, apakah proyek-proyek tersebut membantu menghemat devisa, menambah devisa, atau memperluas kesempatan kerja. Hal ini berhubungan pula dengan keputusan pemberian fasilitas-fasilitas kemudahan untuk proyek (keringanan pajak, subsidi, jaminan, dan insentif lainnya) yang mendukung proyek pemerintah.

 

Jenis-jenis Feasibility Study

Terdapat 5 jenis Feasibility Study yang dapat dilakukan, antara lain:

  1. Technical Feasibility

Penilaian ini berfokus pada sumber daya teknis yang tersedia untuk perusahaan. Jenis feasibility study ini membantu perusahaan menentukan apakah sumber daya teknis memenuhi kapasitas dan apakah tim teknis mampu mengubah ide menjadi sistem kerja.

  1. Economic Feasibility

Economic feasibility biasanya melibatkan analisis biaya atau manfaat proyek guna membantu perusahaan menentukan kelayakan dari proyek sebelum sumber daya keuangan dialokasikan.

Jenis analisis ini juga berfungsi sebagai penilaian proyek independen dan meningkatkan kredibilitas proyek. Tujuannya untuk membantu perusahaan mengambil keputusan dalam menentukan manfaat terkait ekonomi yang akan dihasilkan dari proyek tersebut.

  1. Legal Feasibility

Penilaian ini menyelidiki apakah ada aspek dari proyek yang bertentangan dengan persyaratan hukum, seperti undang-undang zonasi, undang-undang perlindungan data, atau undang-undang media sosial.

Sebagai contoh, sebuah perusahaan ingin membangun gedung kantor baru di lokasi tertentu. Dengan melakukan legal feasibility, perusahaan dapat menentukan lokasi yang ideal untuk membangun gedung tersebut, sehingga tidak banyak waktu dan tenaga yang terbuang sia-sia dalam prosesnya.

  1. Operational Feasibility

Operational feasibility dilakukan untuk menganalisis dan menentukan apakah kebutuhan perusahaan dapat terpenuhi dengan menyelesaikan proyek. Studi kelayakan ini juga memeriksa apakah rencana proyek memenuhi persyaratan yang diidentifikasi dalam fase analisis persyaratan pengembangan sistem.

  1. Scheduling Feasibility

Penilaian ini merupakan penilaian yang paling penting dalam menentukan keberhasilan suatu proyek. Dalam scheduling feasibility, sebuah perusahaan akan memperkirakan berapa banyak waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proyek.

 

Contoh studi kelayakan bisnis

Misalkan terdapat sebuah universitas yang ingin memperluas kampusnya dengan menambah gedung. Kemudian, manajer proyek perlu melakukan studi kelayakan untuk menentukan biaya proyek, termasuk bahan konstruksi hingga tenaga kerja.

Ada berbagai bidang yang harus dipertimbangkan dalam studi kelayakan, antara lain:

  • Biaya tenaga kerja dan material yang akan dikeluarkan untuk perluasan.
  • Apa yang akan terjadi pada pendapatan kampus jika perluasan ini dilakukan?
  • Seberapa besar dampaknya bagi dosen, staf kampus maupun mahasiswa/i-nya.
  • Bagaimana opini publik mengenai perluasan sekolah, misalnya, apakah masyarakat setempat mendukung proyek tersebut atau menentangnya?

Semua parameter tersebut harus dievaluasi bersama dengan pro dan kontranya serta keputusan harus diambil berdasarkan hal tersebut untuk menentukan layak atau tidaknya dilakukan perluasan kampus.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

 

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/04/24/studi-kelayakan-bisnis

https://kumparan.com/berita-bisnis/contoh-studi-kelayakan-bisnis-pengertian-dan-tujuannya-207SSBP0LGF

https://www.liputan6.com/hot/read/5067759/manfaat-studi-kelayakan-bisnis-pengertian-dan-aspek-aspeknya

https://pintu.co.id/blog/pengertian-feasibiliy-study-adalah

https://kumparan.com/berita-hari-ini/pengertian-jenis-jenis-dan-contoh-feasibility-study-dalam-bisnis-1z4MfWgHE9D/full

 

Categories
Valuation

Optimalisasi Aset dan Tahapannya

Seorang Penilai Publik wajib memberikan jasanya melalui Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) dalam PMK 228/PMK.01/2019 terdapat klasifikasi bidang jasa yang berkaitan dengan kegiatan Penilai Publik yang meliputi:

  1. Konsultasi pengembangan property
  2. Desain sistem informasi aset
  3. Manajemen property
  4. Studi kelayakan usaha
  5. Jasa agen property
  6. Pengawasan pembiayaan proyek
  7. Studi penentuan sisa umur ekonomi
  8. Studi penggunaan tertinggi dan terbaik (highest and best use)
  9. Studi optimalisasi aset

Optimalisasi aset merupakan proses kerja dalam pengelolaan aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomi yang dimiliki aset tersebut. Sehingga dapat disimpulkan optimalisasi aset adalah pengoptimalan pemanfaatan potensi dari sebuah aset yang dapat menghasilkan manfaat yang lebih atau mendatangkan pendapatan. Optimalisasi pengelolaan aset harus memaksimalkan ketersediaan aset (maximize asset availability), memaksimalkan penggunaan aset (maximize asset utilization), dan meminimalkan biaya kepemilikan (minimize cost of ownership). Untuk mengoptimalkan suatu aset dapat dilakukan melalui Highest and Best Use Analysis. Hal ini dapat dilakukan dengan meminimalisasi atau menghilangkan hambatan dan ancaman atas pengelolaan aset-aset. Sehingga optimalisasi dari suatu aset yang berstatus idle capacity juga bisa dilakukan.

Menurut Siregar (2004:776) tujuan dari optimalisasi aset secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi dan inventarisasi semua aset meliputi bentuk, ukuran, fisik, legal, sekaligus mengetahui nilai pasar atas masing-masing aset tersebut yang mencerminkan manfaat ekonomisnya.
  2. Pemanfaatan aset, apakah aset tersebut telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak
  3. Terciptanya suatu system informasi dan administrasi sehingga tercapainya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan aset.

Tahapan – Tahapan Optimalisasi Aset

Ada beberapa tahapan yang harus dilewati dalam melakukan optimalisasi aset. Tahapan-tahapan tersebut yaitu identifikasi aset, inventarisasi fisik dan legal, penilaian aset tetap, analisis optimalisasi pemanfaatan fixed asset dan Sistem Informasi Manajemen Aset.

  1. Identifikasi aset, inventarisasi fisik dan legal

Melakukan pendataan terhadap semua aset yang dimiliki. Hal ini mencakup ukuran, fisik, legal status dan kondisi aset. Setelah itu melakukan identifikasi atas kelengkapan dokumen-dokumen legalnya dan analis yuridis atas aset bermasalah yang pada akhirnya dapat memberikan legal opinion.

  1. Penilaian Aset Tetap

Melakukan kegiatan penilaian untuk mengetahui nilai pasar (market value) atas objek property dengan menggunakan pendekatan-pendekatan dan metode penilaian yang lazim digunakan dalam pekerjaan penilaian, yaitu:

  • Pendekatan data pasar (market data approach) dengan metode perbandingan langsung (direct comparison)
  • Pendekatan biaya (cost approach) dengan metode biaya pengganti baru yang disusutkan (depreciated replacement cost)
  • Pendekatan pendapatan (income approach) dengan metode arus kas terdiskonto (discounted cash flow)
  • Pendekatan pengembangan tanah (land development approach) dengan land residual
  1. Analisis Optimalisasi Pemanfaatan Fixed Assets

Mengidentifikasi dan memilah aset yang masuk dalam aset operasional atau aset non operasional. Untuk aset operasional dilakukan kajian yang lebih mendalam untuk mengetahui apakah aset tersebut sudah optimal pemanfaatannya atau belum. Apabila belum optimal dilakukan studi optimalisasi. Studi optimalisasi ini dilakukan berdasar tolak ukur kebutuhan akan aset tersebut dikaitkan dengan kegiatan usahanya. Untuk aset non operasional, analisis dilakukan terhadap kondisi aset saat ini untuk mengetahui apakah pemanfaatan aset sudah optimal atau belum dilihat dari penggunaan tanah dalam bangunan dan fungsional bangunannya dari aspek ekonomis. Analisis ini akan mencakup regulasi, peruntukkan dan pengembagan kawasan sekitar.

  1. Sistem Informasi Manajemen Aset (SIMA)

Sistem informasi manajemen pendataan aset (inventaris dan ruang) secara terintegrasi seluruh instansi pada lingkungan Pemerintah Daerah, dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan dan pendataan barang.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

by Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Sumber :

https://www.aspentech.com/en/apm-resources/asset-optimization#:~:text=Asset%20optimization%20is%20the%20process,balance%20between%20efficiency%20and%20reliability

https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-cirebon/baca-artikel/14770/Optimalisasi-Aset-Terindikasi-Idle-Melalui-Alih-Status-Penggunaan.html#:~:text=Optimalisasi%20aset%20merupakan%20proses%20kerja,ekonomi%20yang%20dimiliki%20aset%20tersebut.

https://digilib.polban.ac.id/files/disk1/87/jbptppolban-gdl-derywahyun-4323-2-bab2–6.pdf

https://jdih.kemenkeu.go.id/FullText/2019/228~PMK.01~2019Per.pdf

Categories
Valuation

Penilaian Bisnis dalam Rangka Penerapan Metode Transfer Pricing

Menurut peraturan terbaru yang tercantum dalam Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menyebutkan bahwa terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari sebelumnya 5 metode menjadi 8 metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Lalu pada Pasal 18 Ayat (3) UU HPP menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Salah satu dari tiga metode transfer pricing baru yang dimaksud adalah:

Metode dalam Penilaian bisnis (business valuation).

Definisi dari Penilaian bisnis (business valuation) merupakan suatu proses untuk memperkirakan nilai ekonomi dalam suatu bisnis. Penilaian tersebut digunakan oleh pelaku pasar keuangan sebagai dasar untuk memperkirakan harga jual bisnis. Penilaian bisnis juga dilakukan untuk mengalokasikan harga pembelian bisnis di antara aset bisnis, untuk memperkirakan nilai kepentingan kepemilikan mitra untuk perjanjian jual-beli, menyelesaikan perselisihan terkait dengan pajak dan hadiah, dan lain-lain. Nilai Penilaian pada perusahaan dilakukan dengan cara menganalisa secara rinci mulai dari menghitung seluruh aset, arus kas, dan hal rinci lainnya. Maka dari itu, nilai berdasarkan Penilaian pada suatu perusahaan bisa meningkat dan bisa juga menurun. Penilaian bisnis juga berguna dalam menerapkan sebuah metode transfer pricing di suatu perusahaan. Metode penilaian bisnis ini lebih cocok untuk transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan karakteristik tertentu. Karakteristiknya, antara lain:

  • transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi;
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal; serta
  • transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.

Atas penambahan 3 (tiga) metode transfer pricing yang baru sebagaimana angka 6, 7, dan 8 diatas, belum diatur secara spesifik mengenai definisi dan penerapannya dalam Pasal 18 ayat 3 UU HPP. Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Keuangan masih menyusun peraturan turunan terkait untuk mengatur secara spesifik dari ketiga metode terbaru tersebut akan tetapi kita dapat merujuk langsung kepada dokumen organisasi OECD yang menjadi acuan negara-negara dalam mengatur terkait transfer pricing. Dokumen OECD yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang terakhir diubah pada Januari 2022 dapat menjadi acuan dalam memahami lebih lanjut mengenai metode-metode dalam transfer pricing termasuk ketiga metode terbaru. Di dalam dokumen OECD ini sebenarnya tidak disebutkan secara langsung bahwa Penilaian bisnis merupakan metode terbaru dalam menilai transfer pricing maka dari itu detail lebih spesifik akan lebih sesuai apabila Kementrian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan penjelasan mengenai ketiga metode ini.

Teruntuk Penilaian bisnis juga tidak disebutkan secara pasti sebagai metode dalam dokumen OECD untuk menilai transfer pricing. Penilaian Bisnis dalam dokumen ini awal dipaparkan sebagai cara untuk menilai goodwill dalam melakukan analisis transfer pricing. Kemudian Penilaian bisnis kembali disebut dalam dokumen ini ketika memberikan contoh yaitu pada contoh nomor 20 yang mana suatu perusahaan bernama Ilcha di negara A yang membuka cabang baru di negara C tetapi menggunakan cabang di negara B dalam memenuhi kebutuhan berupa transfer aset tetap manufaktur dan pemasaran untuk cabang barunya di negara C.

Karena dibukanya cabang baru di negara C, cabang di negara B diputus kontraknya oleh Ilcha dalam memenuhi produk di negara C karena hal tersebut akan dipenuhi oleh cabang baru di negara C melalui kontrak baru. Lalu karena cabang baru ini berkembang pesat, terdapat perusahaan independen di negara C yang ingin mengakuisisi cabang Ilcha di negara C. Berdasarkan dokumen OECD, Penilaian bisnis dapat digunakan untuk menilai transaksi-transaksi yang dianggap sebagai goodwill, seperti pemutusan kontrak cabang di negara B, transfer aset tetap dari cabang di negara B dan disepakatinya lisensi atau hak penjualan dari Ilcha, dalam menentukan harga pembelian yang wajar untuk pihak independen yang ingin mengakuisisi cabang di negara C.

Meski tidak banyak disebutkan secara langsung, Penilaian bisnis yang secara karakteristik akan sesuai dalam menilai restrukturisasi bisnis akan sesuai dengan BAB IX dalam dokumen OECD yang secara khusus membahas aspek transfer pricing dalam restrukturisasi bisnis. Hal ini juga sejalan dengan definisi dari restrukturisasi bisnis dalam BAB IX ini yang merujuk istilah ini sebagai reorganisasi hubungan komersial dan finansial antar batas wilayah termasuk penyelesaian dan renegosiasi kontrak secara substantif. Definisi ini akan cocok dengan contoh Penilaian bisnis yang telah dipaparkan sebelumnya yang menilai usaha di cabang negara C yang memperhitungkan pengecilan kontrak cabang negara B dengan pusat sekaligus membuat kontrak baru antara cabang negara C dengan pusat. Maka dari itu Penilaian bisnis lebih sesuai untuk menilai restrukturisasi bisnis antar negara yang mencakup rasionalisasi, spesialisasi seperti pembukaan cabang baru dan de-spesialisasi seperti downsizing atau penutupan operasi bisnis.

Daripada itulah untuk menerapkan metode penilaian bisnis terutama yang bersifat antar negara akan memerlukan penilai yang baik dan kompeten di bidang penilaian. Penilai publik dalam Kantor Jasa Penilai Publik pastinya sudah berpengalaman di bidang penilaian dan dapat memenuhi kebutuhan penilaian bisnis agar transaksi berhubungan dengan restrukturisasi bisnis dapat dinilai wajar.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

 

By Olina Rizki Arizal

Partner

 

Referensi:

https://id.wikipedia.org/wiki/Penilaian_bisnis

https://ortax.org/perhatian-ada-3-metode-transfer-pricing-baru-yang-diatur-dalam-uu-hpp

https://konsultanku.co.id/blog/business-valuation-method-dalam-transfer-pricing-di-indonesia

https://konsultanku.co.id/blog/8-metode-transfer-pricing-adalah

OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations, Januari 2022

https://jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2020/22~PMK.03~2020Per.pdf

Categories
Valuation

Penilaian Aset dalam Rangka Penerapan Metode Transfer Pricing

Dengan adanya berlakunya Undang-undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat penambahan 3 metode transfer pricing dari sebelumnya 5 metode menjadi 8 metode transfer pricing yang dapat digunakan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Meskipun demikian penambahan metode transfer pricing ini sudah tercantum sebelumnya di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer. Di dalam PMK ini ketiga metode baru ini adalah penilaian bisnis, penilaian aset dan perbandingan transaksi independen.

Penilaian aset adalah proses menentukan nilai saat ini dari aset perusahaan, seperti saham, aset tetap dan aset tidak berwujud. Penilaian tersebut bermanfaat untuk pengambilan keputusan, seperti jual beli saham perusahaan, akuisisi, dan asuransi aset. Sehingga, dengan perhitungan ini, maka dapat diketahui kekayaan bersih sebuah perusahaan dengan menambahkan nilai sekarang dari asetnya dikurangi dengan nilai liabilitasnya. Metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 4 PMK 22 Tahun 2020, dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa antara lain sebagai berikut:

  1. transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud;
  2. transaksi persewaan harta berwujud;
  3. transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud;
  4. transaksi pengalihan aset keuangan;
  5. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya; dan
  6. transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya

Untuk mendapatkan suatu penilaian tertentu, terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap nilainya. Adapun faktor yang memengaruhi penilaian adalah sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan Dana

Pendanaan dari investor terhadap perusahaan dapat memengaruhi penilaiannya. Jika dana yang diberikan oleh investor dimanfaatkan untuk meningkatkan profit, maka penilaian perusahaan juga akan meningkat.

  1. Kepemilikan Aset

Semakin banyaknya aset suatu perusahaan, maka akan semakin tinggi pula penilaiannya. Namun, kuantitas aset milik perusahaan juga harus sejalan dengan pemanfaatan yang baik karena ini akan membantu dalam pengembangan bisnis.

  1. Stabilitas Penjualan Bisnis

Pengaruh penjualan bisnis terhadap penilaian adalah jika penjualannya naik, maka penilaiannya akan ikut meningkat, begitupun sebaliknya.

  1. Keberhasilan Model Bisnis

Model bisnis suatu perusahaan bisa membuat perusahaan bertahan lebih lama di tengah persaingan. Umumnya, perusahaan yang berhasil bertahan hingga bertahun-tahun penilaiannya cenderung meningkat.

  1. Persaingan Industri

Penilaian suatu perusahaan dapat dipengaruhi oleh persaingan industri. Jika suatu perusahaan lebih menjanjikan dari kompetitornya, tetapi di bidang bisnis yang sama, maka dapat meningkatkan nilainya dari perusahaan lain.

  1. Manajemen yang Berkualitas

Kualitas manajemen dalam suatu perusahaan bisa berpengaruh bagi perusahaan. Jika manajemen bisnis, SDM, hingga struktur organisasi dilakukan dengan baik, maka performa perusahaan dapat meningkat, begitu pun dengan penilaian perusahaannya.

Berikut ini merupakan macam-macam penilaian

  • Penilaian Aset Tetap

Nilai ekonomis aset tetap mengalami penurunan nilai seiring waktu. Oleh karena itu, pengukurannya menyesuaikan dengan penurunan nilai aset (depresiasi) dari waktu ke waktu. Secara spesifik, jika melaporkannya ke dalam laporan keuangan, perusahaan menyajikannya sebagai nilai bersih, yakni nilai aset tetap dikurangi dengan akumulasi penyusutan. Ada berbagai metode perhitungan penyusutan. Dua diantaranya adalah metode garis lurus dan metode saldo menurun.

  • Penilaian Aset Tidak Berwujud

Aset tak berwujud adalah salah satu sumber keunggulan kompetitif perusahaan. Tapi, tidak seperti aset tetap, mereka memiliki substansi non-fisik. Sehingga, mereka lebih sulit untuk dihitung.

  • Penilaian Saham

Penilaian saham digunakan untuk menilai wajar tidaknya harga dan nilai suatu saham, perusahaan, ataupun aset. Dalam menentukan penilaian saham, perlu dilakukan perhitungan menggunakan berbagai metode rumus harga saham.

Hasil penelitian yang diakukan I Gede Arie Suarjana (2021) menunjukkan bahwa transfer pricing dapat dikurangi dengan menurunkan kepemilikan atas aset tidak berwujud. Selain itu, transfer pricing juga dapat dikurangi dengan meningkatnya ukuran perusahaan dan kepemilikan anak perusahaan asing (multinationality). Namun, transfer pricing tidak dapat ditambah atau dikurangi dengan beban pajak dan utang (leverage). Penelitian ini memberikan implikasi berupa implikasi teori dan praktis

Seperti halnya pada Penilaian Bisnis, Pemerintah Indonesia sendiri melalui Kementerian Keuangan masih menyusun peraturan turunan terkait untuk mengatur secara spesifik dari ketiga metode terbaru tersebut akan tetapi kita dapat merujuk langsung kepada dokumen organisasi OECD yang menjadi acuan negara-negara dalam mengatur terkait transfer pricing. Dokumen OECD yaitu OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprises and Tax Administrations yang terakhir diubah pada Januari 2022 dapat menjadi acuan dalam memahami lebih lanjut mengenai metode-metode dalam transfer pricing termasuk ketiga metode terbaru. Di dalam dokumen OECD ini sebenarnya tidak disebutkan secara langsung bahwa Penilaian bisnis merupakan metode terbaru dalam menilai transfer pricing maka dari itu detail lebih spesifik akan lebih sesuai apabila Kementrian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan penjelasan mengenai ketiga metode ini.

Penilaian Aset sendiri lebih jarang disebut ketimbang penilaian bisnis yang pada dasarnya juga jarang disebutkan secara jelas di dalam dokumen OECD terutama sebagai sebuah metode yang setara dengan kelima metode utama dalam transfer pricing. Akan tetapi penilaian aset akan berhubungan dengan dua BAB yang cukup penting dan terbaru di dalam dokumen OECD yaitu BAB VI mengenai Special Considerations for Intangibles dan BAB VIII mengenai Cost Contribution Arrangements (CCA). Hal ini dikarenakan penilaian aset akan sangat berpengaruh dan berguna dalam menentukan nilai wajar kedua konsep tersebut.

Pada BAB VI penggunaan penilaian aset jelas akan memperhitungkan nilai dari aset tidak berwujud yang dianggap sulit untuk digambarkan atau dinilai sehingga penggunaan penilaian aset akan menjadi dasar yang sah untuk menentukan nilai wajar daripada aset tidak berwujud. Beberapa contoh daripada aset tidak berwujud seperti trademarks, lisensi, paten, know-how, goodwill dan sebagainya akan lebih sesuai apabila menggunakan penilaian aset tidak berwujud untuk memahami nilai sebenarnya daripada aset tersebut. Daripada penilaian aset ini dapat membuktikan bahwa transaksi atas aset tidak berwujud tersebut merupakan transaksi yang dapat dibuktikan kewajarannya.

Sedangkan pada BAB VIII, CCA sendiri merupakan kesepakatan di antara bisnis untuk membagi kontribusi dan risiko dalam bersama-sama mengembangkan, memproduksi atau memperoleh aset baik berwujud maupun tidak berwujud dan jasa yang akan memberikan keuntungan bagi setiap partisipan. Maka dari itu agar menerapkan CCA yang sesuai dengan prinsip kewajaran, nilai kontribusi dan manfaat atau risiko yang didapatkan dari setiap partisipan yang terafiliasi konsisten dengan CCA di antara pihak yang independen. Lalu penilaian aset digunakan untuk menilai aset yang dihasilkan untuk diproporsikan sesuai dengan kontribusi setiap pihak yang terlibat dalam CCA. Maka dari itu untuk menerapkan metode penilaian aset akan memerlukan penilai yang baik dan kompeten di bidang penilaian salah satunya penilai publik dalam Kantor Jasa Penilai Publik yang pastinya sudah berpengalaman di bidang penilaian dan dapat memenuhi kebutuhan penilaian aset agar transaksi-transaksi terkait dapat dinilai wajar.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif termasuk dalam penyediaan jasa Penilaian

by Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

 

Sumber

Azhari, H., & Fachrudin, M. (2021). ANALISIS PENERAPAN CUSTOMS VALUATION DAN TRANSFER PRICING DALAM TRANSAKSI PARA PIHAK YANG MEMILIKI HUBUNGAN ISTIMEWA. Fair Value: Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan, 4(Spesial Issue 2), 809-819.

Mulyani, H. S., Prihartini, E., & Sudirno, D. (2020). Analisis keputusan transfer pricing berdasarkan pajak, tunneling dan exchange rate. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(2), 171-181.

Suarjana, I. G. A. (2021). PENGARUH BEBAN PAJAK, ASET TIDAK BERWUJUD, UKURAN PERUSAHAAN, LEVERAGE, DAN MULTINATIONALITY TERHADAP TRANSFER PRICING. Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB, 10(1).

OECD Transfer Pricing Model 2022

UU Nomor 7 Tahun 2021 (Harmonisasi Peraturan Perpajakan)

PER- 32/PJ/2011

https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/11/14/penilaian-adalah#:~:text=Pengertian%20penilaian%20adalah%20upaya%20yang,pasti%20berbeda%20di%20setiap%20periodenya

https://cerdasco.com/penilaian-aset/

https://www.kjpp-akr.co.id/penilaian-aset-tak-berwujud/

https://datacenter.ortax.org/ortax/aturan/show/14855

https://www.fortuneidn.com/finance/desy/mengenal-penilaian-aset-di-dunia-bisnis-jenis-dan-manfaat?page=all

https://www.kitalulus.com/bisnis/penilaian-adalah#:~:text=Tujuan%20menghitung%20penilaian%20adalah%20dapat,harga%20penawaran%20tanpa%20memahami%20penilaiannya.