Pemanfaatan Sumbangan untuk Pengurangan Penghasilan Bruto: Strategi Efektif dalam Perencanaan Pajak
Dalam perencanaan pajak, pemanfaatan sumbangan untuk pengurangan penghasilan bruto merupakan salah satu strategi yang diatur oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Melalui peraturan ini, wajib pajak dapat memanfaatkan sumbangan yang diberikan untuk tujuan-tujuan tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, …