Ketentuan Pencegahan dan Penyanderaan dalam Proses Penagihan Pajak
Pencegahan Pencegahan adalah suatu larangan yang sifatnya sementara untuk Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sebagaimana yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Pengusulan Pencegahan ini dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan, dalam hal: …
Ketentuan Pencegahan dan Penyanderaan dalam Proses Penagihan Pajak Read More »