PPN DTP Rumah Diperpanjang Pemerintah

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2024, Pemerintah memperpanjang masa berlakunya insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang sebelumnya diatur dalam PMK 120 Tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 7/2024, Rumah tapak atau satuan rumah susun yang PPNnya ditanggung pemerintah, harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu:
1. Harga jual paling banyak sebesar 5 Miliar
2. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Kemudian dalam Pasal 7 PMK 7/2024, PPN DTP diberikan terbagi menjadi 2 periode:
Pertama apabila penyerahan rumah dilakukan pada 1 januari 2024 – 30 Juni 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 100%
dan
Kedua untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 50%

PPN yang terutang baik 100% maupun 50% di atas, dihitung dari bagian Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Lihat Link Instagram Disini

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?