Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah

 

Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBm) merupakan jenis pajak yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang tergolong mewah dan tidak termasuk dalam kebutuhan pokok masyarakat. Pajak pertambahan nilai barang mewah (PPNBm) tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan, tetapi juga sebagai alat pengendalian konsumsi barang-barang non-esensial. Dengan memperhatikan faktor harga, ekslusivitas, dan segmen pasar yang ditunjukkan untuk konsumen dengan daya beli tinggi, barang-barang mewah dikenakan tarif pajak khusus yang berbeda dari pajak pertambahan nilai (PPN) biasa. Dasar hukum pelaksanaan PPnBM serta peraturan pelaksanaannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1983 yang sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009. Sejak diterapkannya undang-undang nomor 42 tahun 2009, setiap penyerahan barang kena pajak (BKP) yang termasuk dalam kategori mewah dikenakan PPN dengan tarif tertentu. Pengenaan pajak hanya berlaku pada tahap penyerahan yang dilakukan oleh pabrikan atau importir.

Barang-barang yang termasuk dalam kategori mewah didasarkan pada beberapa kriteria yaitu, barang tersebut memiliki nilai jual yang tinggi di atas rata-rata produk serupa, lalu eklusivitas atau ketersediaan barang yang terbatas, dan juga barang-barang mewah ini dibuat untuk memenuhi selera konsumen berdaya beli tinggi. Kendaraan bermotor dikenakan PPnBM, kecuali untuk kendaraan seperti ambulan, kenaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakan, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan untuk kepentingan negara. Untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, aoartemen, konominium, totan house, dan sejeninsnya juga dikenakan PPnBM. Lalu ada pesawat udara, balon udara, peluru dan senjata api, dan juga kapal pesiar mewah. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020.

Bagaimana Perlakuan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah Saat Ini?

Pemerintah melalui Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean, Dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean. Dalam peraturan tersebut membahas mengenai tarif pajak pertambahan nilai barang mewah sebesar 12% sesuai dengan pasal 2 ayat 2. Barang mewah yang dimaksud adalah barang yang tergolong mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBm). Pada pasal 5 PMK 131 tahun 2024 mengatur bahwa khusus untuk penyerahan kepada konsumen akhir, tarif 12% ini baru berlaku mulai tanggal 1 Februari 2025. Mekanisme perhitungan pajaknya seperti berikut ini:

  1. Barang dan Jasa Mewah dikenakan PPN sebesar 12%. Untuk perhitungan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) pada masa transisi di bulan Januari 2025, digunakan rumus nilai impor/harga jua/harga penyerahan dikalikan dengan 11/12. Setelah masa transisi, tarif PPN 12% akan diterapkan berdasarkan harga penyerahan secara langsung.
  2. Untuk barang dan jasa non-mewah, tarif PPN yang dikenakan juga sebesar 12%, namun perhitungan DPP dilakukan dengan rumus harga penyerahan dikali 11/12 tanpa masa transisi. Dengan demikian, tarif efektif PPN untuk barang dan jasa non-mewah tetap berlaku pada tingkat 11%.
  3. Terdapat pengecualian dalam PMK 131 bagi Pengusaha Kena Pajak yyang menggunakan DPP dengan nilai lain atau menerapkan PPN dengan besaran tertentu yang diatur dalam ketentuan perpajakan.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?