Tax Holiday, Insentif PPh Badan 

Pemerintah memberikan Tax holiday sebagai fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Badan dalam rangka menarik minat pelaku usaha untuk dapat menanamkan modalnya di bidang usaha-usaha tertentu atau di beberapa daerah tertentu. Menurut data dari United Nations Conference on Trade and Development, mayoritas negara lebih banyak mengandalkan insentif PPh badan untuk menarik investasi. Tercatat sebanyak 49% insentif PPh badan ditetapkan oleh banyak yurisdiksi pada tahun 2011 sampai 2021. Insentif PPh badan yang paling banyak diberikan pada tahun-tahun tersebut adalah tax holiday dengan sekitar 86 insentif. 

Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak badan yang melakukan penanaman modal baru di bidang industri pionir, dengan memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha. Menurut pasal 1 angka 2 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 130/PMK.010/2020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang dimaksud dengan industri pionir adalah …

“industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.”

Dalam Pasal 2 PMK 130/2020, dijelaskan bahwa wajib pajak badan di industri pionir mendapat pengurangan tarif PPh 100% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 500 miliar rupiah dan 50% untuk penanaman modal paling sedikit sebanyak 100 milyar rupiah. Jangka waktu yang diberikan pemerintah dalam pengurangan PPh badan adalah 5 hingga 20 tahun tergantung pada jumlah nilai penanaman modal yang diberikan. Setelah pemberian jangka waktu pengurangan PPh berakhir, maka wajib pajak akan diberikan pengurangan PPh badan sebesar 25%-50% dari PPh badan yang terutang selama 2 tahun pajak berikutnya yang berdasarkan pada jumlah nilai penanaman modal yang diberikan.

Industri pionir yang dapat memperoleh pengurangan PPh badan harus memenuhi kriteria yang terdapat pada pasal 3 ayat (1) PMK 130/2020 dan dalam pasal 3 ayat (2) PMK 130/2020, Industri pionir ini meliputi :

1. industri logam dasar hulu (besi baja atau bukan besi baja)

2. industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi

3. industri kimia dasar organik yang bersumber pada minyak bumi, gas alam dan/atau batu bara

4. industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan

5. industri kimia dasar anorganik

6. industri bahan baku utama farmasi, industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi

7. industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal atau elektroterapi

8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika

9. industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin

10. industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur

11. industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik

12. industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor

13. industri pembuatan komponen utama kapal

14. industri pembuatan komponen utama kereta api

15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara

16. industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp)

17. infrastruktur ekonomi

18. ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?