Dampak PMK Nomor 168 Tahun 2023 Terhadap Perhitungan Pajak Dalam SPT Tahunan Dokter
Pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan atas pekerjaan mereka, termasuk bagi pribadi wajib pajak non-pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023. Dengan berlakunya perubahan tersebut, perhitungan PPh Pasal 21 untuk non-pegawai dilakukan dengan mengalikan persentase tarif pajak …
Dampak PMK Nomor 168 Tahun 2023 Terhadap Perhitungan Pajak Dalam SPT Tahunan Dokter Read More »