Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS)
Ketentuan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 tahun 2022 (PMK 61/2022). Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha. Bangunan yang menjadi objek PPN KMS adalah bangunan berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan …