Hukum Pidana dan Penyidikan di Bidang Perpajakan menurut KUP
Hukum pajak adalah hukum administrasi tapi bersanksi pidana maka penyebutan pidana di dalamnya disebut sebagai Hukum Pidana di bidang Perpajakan. Karena berdasarkan perspektif hukum, peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan termasuk dalam kelompok hukum administrasi negara. Daripada itu masalah hukum yang muncul terkait dengan pelanggaran peraturan perpajakan dan penegakan hukumnya dilakukan melalui mekanisime penyelesaian hukum administrasi …
Hukum Pidana dan Penyidikan di Bidang Perpajakan menurut KUP Read More »