Batas Waktu Tarif PPh Final 0,5% Wajib Pajak UMKM Sampai Kapan?

Pemerintah memberikan fasilitas yang dapat digunakan oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 yang merupakan perubahan dari PP No. 23 Tahun 2018 yang menetapkan tarif Pajak Pengahsilan (PPh) Final sebesar 0,5% dari omzet.

Tarif PPh final 0,5% diberikan ketika penghasilan dari usaha Wajib Pajak dalam negeri (termasuk orang pribadi, koperasi, persekutuan komanditer, firma, perseroan terbatas, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama) memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 Tahun Pajak, sedangkan Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu, dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak tidak dikenakan PPh, berdasarkan Pasal 60 ayat 1 PP Nomor 55 Tahun 2022.

Berdasarkan Pasal 59 PP No. 55 Tahun 2022 jangka waktu pengenaan tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) paling lama 7 tahun. Jangka waktu pengenaan dihitung sejak Tahun Pajak Wajib Pajak bersangkutan terdaftar apabila Wajib Pajak yang terdaftar setelah berlakunya PP Nomor 55 Tahun 2022.  Setelah jangka waktu tersebut berakhir, WP harus kembali menggunakan tarif PPh Pasal 17.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tarif PPh final 0,5% masa belakunya akan habis pada tahun 2024 hanya bagi WP UMKM orang pribadi yang telah memanfaatkan ketentuan tarif sejak 2018. “Apabila dalam suatu tahun pajak berjalan. peredaran bruto telah melebihi 4,8 miliar rupiah, wajib pajak tersebut tetap dikenai tarif PPh final 0,5% sampai dengan akhir tahun pajak bersangkutan. Perhitungan normal baru dilakukan pada tahun pajak berikutnya” ujar Dwi Astuti.

Tahun 2024 juga bertepatan dengan pergantian Presiden Republik Indonesia, maka tidak menutup kemungkinan bahwa fasilitas kemudahan tarif bagi UMKM ini diperpanjang atau direvisi dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Baru sebelum Tahun Pajak 2024 berakhir.

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referansi:

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?