Categories
articles Domestic Taxation Transfer Pricing

Implications of Updating Transfer Pricing Provisions According to PMK 172/2023

Regulation of the Minister of Finance (PMK) 213/2016, as amended by PMK 172/2023 concerning the application of the principles of fairness and business practices. The issuance of this regulation is motivated by the development of the business world and the increase in the volume of transactions between taxpayers who have special relationships.

The content of PMK 172/2023 includes several regulations related to taxpayer transactions affected by Special Relationships. This includes the application of the principle of fairness and business practice (PKKU) or arm’s length principle, advance pricing agreement (APA), secondary adjustment, Mutual Agreement Procedure (MAP), Value Added Tax (VAT) Treatment, types of documents and/or additional information in transactions affected by special relationships, as well as the implementation of mutual approval procedures.

It is hoped that PMK 172/2023 can provide justice, legal certainty, and facilitate the implementation of the rights and obligations of taxpayers.

This provision includes that there is no difference in the implementation of PKKU between domestic and cross-border transfer pricing, as well as corresponding adjustments are also contained in the PMK.

Based on this, companies in Indonesia are currently faced with challenges in implementing and adapting practices in accordance with these latest regulations. With a focus on determining fair transfer prices for parties with Privileged relationships, PMK 172/2023 demands more detailed treatment and stricter valuation methods.

By Tomy HO – Managing Partner TBrights

TBrights is a tax consultant in Indonesia which is currently an integrated business service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Reference:

  1. Regulation of the Minister of Finance (PMK) Number 172 of 2023 concerning the Application of the Principles of Fairness and Business Practices in Transactions Influenced by Special Relationships
Categories
Domestic Taxation

Fasilitas Pengurangan Penghasilan Bruto: Langkah Strategis Pemerintah untuk Sumber Daya Manusia Berkualitas di Ibu Kota Nusantara

Pemerintah menggelontorkan berbagai fasilitas kepada pelaku usaha dalam pengembangan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk menjadi pusat ekonomi yang strategis dan berkelanjutan. Selain bertujuan sebagai pusat ekonomi, pemerintah juga mengharapkan hadirnya sumber daya manusia (SDM) yang andal dan kompeten di IKN. Oleh karena itu, melalui PMK No. 28 Tahun 2024 pemerintah menghadirkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini akan diberikan paling tinggi sebesar 250% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang dibebankan sampai dengan tahun 2035. Biaya-biaya yang dikeluarkan meliputi biaya:

  1. Penyediaan fasilitas fisik berupa tempat latihan;
  2. Biaya penunjang fasilitas fisik, seperti listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya;
  3. Instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing;
  4. Barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran;
  5. Honorarium, penggantian biaya, dan/atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun; serta
  6. Biaya sertifikasi kompetensi bagi siswa, mahasiswa, peserta latih, pendidik/pelatih, tenaga kependidikan/kepelatihan, perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan sertifikasi kompetensi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan bruto ini wajib memenuhi kriteria tertentu, yaitu:

  1. Merupakan wajib pajak badan dalam negeri;
  2. Telah melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu;
  3. Memiliki perjanjian kerja sama,; dan
  4. Memiliki surat keterangan fiskal secara otomatis.

Tidak hanya wajib pajak badan yang perlu untuk memenuhi kriteria tersebut, tetapi bentuk kompetensi kegiatan yang memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto juga harus mengikuti peraturan yang berlaku. Di mana kompetensi ini diajarkan kepada:

  1. Sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan untuk siswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan;
  2. Perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi untuk mahasiswa, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; serta
  3. Balai latihan kerja untuk peserta latih, infrastruktur, tenaga kepelatihan dan/atau perseorangan yang tidak memiliki hubungan kerja dengan pihak manapun yang berada di IKN.

Setelah berhasil memperoleh fasilitas pengurangan penghasilan bruto maka wajib pajak berkewajiban untuk menyampaikan laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM yang berbasis kompetensi tertentu setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita. Laporan ini disampaikan melalui sistem online single submission (OSS).

Fasilitas pengurangan penghasilan bruto merupakan langkah strategis bagi pemerintah dalam mendukung pengembangan SDM di IKN. Melalui keberadaan fasilitas ini, diharapkan wajib pajak badan semakin termotivasi untuk berinvestasi dalam praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Oleh karena itu, secara tidak langsung hal ini bisa mendorong IKN menjadi pusat ekonomi yang dinamis dan berkelanjutan di masa depan.

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Categories
Domestic Taxation

Fasilitas Pajak untuk Pendirian Kantor di Ibu Kota Nusantara: Apa yang Perlu Diketahui Perusahaan?

Pelaku usaha yang melakukan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Fasilitas ini tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang merupakan wajib pajak dalam negeri (WPDN), tetapi juga pelaku usaha yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN). Sepanjang pelaku usaha tersebut mendirikan dan/atau memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya sampai dengan 31 Desember 2045.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara, fasilitas pengurangan PPh badan ini dapat diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Pengurangan sebesar 100% ini dapat diberikan selama 10 tahun. Tidak hanya itu, setelah jangka waktu 10 tahun berakhir maka pelaku usaha masih akan mendapatkan fasilitas pengurangan sebesar 50% dari jumlah PPh badan terutang untuk 10 tahun pajak berikutnya.

Dalam memperoleh fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan ini maka pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, harus memenuhi kriteria tertentu. Berikut merupakan enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang merupakan SPLN, yaitu:

  1. Memiliki minimal dua unit afiliasi dan/atau entitas usaha yang terkait di luar Indonesia. Unit afiliasi dan/atau entitas usaha ini merupakan anak usaha, cabang usaha, joint venture, atau entitas sejenis lainnya;
  2. Memiliki substansi ekonomi di IKN;
  3. Membentuk badan hukum dalam bentuk perseroan terbatas di Indonesia;
  4. Berkomitmen untuk merealisasikan pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional ke IKN paling lama satu tahun setelah diterbitkannya keputusan  persetujuan pengurangan PPh badan;
  5. Memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh sistem online single submission (OSS); dan
  6. Belum pernah mendapatkan penerbitan keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan PPh badan.

Sama seperti SPLN, terdapat enam kriteria yang juga harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang merupakan WPDN:

  1. Memiliki substansi ekonomi di IKN;
  2. Membentuk badan hukum berupa perseroan terbatas di Indonesia;
  3. Merupakan kegiatan usaha baru, bukan merupakan hasil pembubaran, likuidasi, penggabungan, peleburan, pemisahan, pengambilalihan usaha, atau pemindahan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar wilayah IKN;
  4. Berkomitmen untuk merealisasikan pendirian kantor pusat dan/atau kantor regional di IKN paling lama satu tahun sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pengurangan PPh badan;
  5. Memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga yang berwenang; dan
  6. Belum pernah mendapatkan penerbitan keputusan mengenai fasilitas pengurangan PPh badan.

Pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, yang telah berhasil memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regionalnya ke IKN maka terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan:

  1. Merealisasikan pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional paling lama satu tahun sejak diterimanya persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan;
  2. Menyampaikan laporan realisasi pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan/atau kantor regional;
  3. Membuat pembukuan terpisah antara penanaman modal yang memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan dengan yang tidak memperoleh fasilitas tersebut; dan
  4. Melakukan pemungutan dan pemotongan PPh kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tidak hanya kewajiban, tetapi untuk menjaga kepatuhan pemenuhan fasilitas pengurangan PPh badan maka pelaku usaha juga dilarang melakukan beberapa hal, seperti:

  1. Memindahkan kantor pusat dan/atau kantor regional ke luar IKN; dan
  2. Membubarkan atau memindahkan kegiatan usaha dari wajib pajak dan/atau grup usaha wajib pajak yang berada di luar IKN ke IKN.

Oleh karena itu, fasilitas atau insentif ini secara signifikan bertujuan untuk mendukung pengembangan dan pertumbuhan IKN serta menarik investasi ke IKN. Hal ini dilakukan dengan memastikan bahwa pelaku usaha, baik WPDN maupun SPLN, yang memanfaatkan fasilitas ini memenuhi kriteria dan kewajiban yang ditetapkan.

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Referensi:
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara

Categories
Domestic Taxation

Fasilitas Pajak Menarik di Financial Center IKN: Peluang Investasi untuk Sektor Keuangan

Financial Center merupakan area pusat layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan di bidang jasa keuangan yang akan dibangun di Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam merealisasikan hadirnya area tersebut maka pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan bagi wajib pajak badan yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di wilayah Financial Center IKN. 

Ketentuan terkait fasilitas ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara yang mulai berlaku sejak tanggal 16 Mei 2024. Dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah menawarkan fasilitas pengurangan pajak ini mulai dari 85% hingga 100% dari bagian PPh terutang. Jangka waktunya sendiri selama 20 dan 25 tahun sejak tanggal diterbitkannya izin melalui sistem online single submission (OSS).

Untuk memanfaat fasilitas tersebut terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak badan diantaranya:

  1. Merupakan wajib pajak badan dalam atau luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap;
  2. Melakukan penanaman modal dan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center IKN;
  3. Melakukan penanaman modal yang belum pernah diterbitkan dalam keputusan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center; dan
  4. Saham wajib pajak yang dimiliki wajib pajak dalam negeri lain maka pemilik saham tersebut harus memiliki Surat Keterangan Fiskal secara otomatis.

Selain memenuhi persyaratan tersebut, wajib pajak badan juga perlu melihat kegiatan usaha sektor keuangan apa saja yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN. Berikut merupakan daftar kegiatan usaha tersebut:

 

No. Sektor Fasilitas Pengurangan PPh
1. Perbankan 100% dari PPh badan terutang
2. Perasuransian 100% dari PPh badan terutang
3. Keuangan Syariah (Perbankan dan Perasuransian 100% dari PPh badan terutang
4. Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon 85% dari PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri
5. Dana Pensiun 85% atas penghasilan di IKN
6. Pembiayaan 85% atas penghasilan di IKN
7. Modal Ventura 85% atas penghasilan di IKN
8. Inovasi Teknologi Sektor Keuangan 85% atas penghasilan di IKN
9. Penjaminan 85% atas penghasilan di IKN
10. Bursa Komoditas Internasional 85% dari PPh badan terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari investasi luar negeri
11. Bullion 85% atas penghasilan di IKN
12. Pengelola Dana Perwalian (Trust) 85% atas penghasilan di IKN
13. Pengelolaan Instrumen Keuangan 85% atas penghasilan di IKN
14. Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan 85% atas penghasilan di IKN
15. Infrastruktur Pasar Keuangan 85% atas penghasilan di IKN
16. Pasar Uang, Pasar Valuta Asing, dan Transaksi Derivatif 85% atas penghasilan di IKN
17. Penyelenggaraan Jasa Sistem Pembayaran 85% atas penghasilan di IKN
18. Jasa Keuangan Lainnya  85% atas penghasilan di IKN

Setelah mengetahui bahwa kegiatan usahanya dapat memperoleh fasilitas pengurangan PPh dan memenuhi seluruh persyaratan maka wajib pajak dapat melakukan permohonan melalui beberapa tahapan prosedur:

  1. Wajib pajak harus memiliki izin berusaha dan dinyatakan memenuhi kriteria oleh sistem OSS.
  2. Setelah memenuhi kriteria, wajib pajak dapat melakukan permohonan fasilitas pengurangan PPh melalui sistem OSS sebelum perusahaan mulai beroperasi secara komersial atau paling lambat satu tahun sejak izin berusaha diterbitkan.
  3. Ketika mengajukan permohonan, wajib pajak harus menyertakan salinan digital mengenai rencana penanaman modal dan rencana kegiatan usahanya pada sektor keuangan di Financial Center IKN.
  4. Apabila data kegiatan usaha dinyatakan lengkap maka sistem OSS akan menyatakan data lengkap dan benar. Namun, apabila tidak maka wajib pajak akan diminta melakukan pembetulan.
  5. Terakhir, wajib pajak tinggal menunggu penerbitan persetujuan permohonan fasilitas pengurangan PPh di Financial Center IKN oleh menteri keuangan.

Setiap wajib pajak badan yang telah berhasil mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN juga diwajibkan untuk memenuhi sejumlah ketentuan yang meliputi:

  1. Realisasi rencana investasi maksimal dua tahun setelah wajib pajak badan diputuskan berhak untuk mendapatkan fasilitas ini;
  2. Menyampaikan laporan realisasi investasi dan realisasi kegiatan usaha sektor keuangan setiap tahunnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Badan Kebijakan Fiskal, dan Kepala Otorita paling lambat 30 hari setelah tahun pajak berakhir;
  3. Memisahkan pembukuan antara kegiatan investasi yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN dan kegiatan investasi yang tidak mendapat insentif; serta
  4. Wajib memotong dan memungut pajak kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, wajib pajak badan yang mendapatkan fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN juga dilarang untuk memindahkan badan usahanya ke tempat lain di luar kawasan Financial Center IKN. 

Fasilitas pengurangan PPh badan di Financial Center IKN ini menawarkan insentif yang signifikan bagi perusahaan sektor keuangan yang berinvestasi di wilayah tersebut. Dengan adanya insentif pajak yang menggiurkan ini dan jangka waktu fasilitas yang panjang maka diharapkan IKN dapat menjadi pusat perkembangan sektor keuangan. Memanfaatkan kesempatan ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan inovasi di Indonesia.

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara