Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0.5% bagi Wajib Pajak UMKM sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur untuk memberikan fasilitas tambahan bagi wajib pajak UMKM melalui Undang-Undang.
Tarif PPh final untuk UMKM sebesar 0.5% dapat digunakan jika UMKM tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Omzet penghasilan UMKM tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun pajak
2. Mengajukan permohonan surat keterangan jika melakukan interaksi dengan pemungut pajak yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (kantor pos, jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP)
Jangka waktu untuk pengenaan pajak bersifat final diatur dalam pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, sebagai berikut :
1. 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
2. 4 tahun pajak terhadap wajib pajak berbentuk koperasi, firma, badan usaha milik desa/ milik bersama dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
3. 3 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif