Categories
Domestic Taxation

Kapolda Jabar Imbau Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Amnesti Pajak

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen. Pol. Anton Charliyan, melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadinya dengan memanfaatkan kemudahan e-filing. Proses penyampaian SPT Tahunan ini dipandu langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo.

“Sekarang, lapor SPT Tahunan sangat mudah dengan e-filing. Tadi nggak sampai lima menit sudah selesai. Saya bisa lapor SPT Tahunan cukup dari ruang kerja saya. Bahkan berkas pelaporan pajaknya pun sudah otomatis tersimpan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Kamis (16/03). Dalam kesempatan tersebut, Anton mengimbau seluruh masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan dan memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. “Agar terhindar dari denda yang bisa mencapai 100% hingga 200%, masyarakat diharapkan menyampaikan SPT Tahunan dan Amnesti Pajaknya sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa melaporkan dan membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara. “Membayar pajak adalah sebuah kewajiban bagi setiap Warga Negara Indonesia, maka saya ingin memberikan satu contoh, karena contoh lebih baik ketimbang perintah,” tegasnya. Anton pun menekankan kepada para pejabat publik agar memberikan contoh kepada masyarakat, sehingga bisa membayar pajaknya tepat waktu. “Kepada pejabat publik yang mungkin lupa dan juga kepada masyarakat atau yang memang belum melaporkan SPT Tahunannya untuk segera lapor via e-filing, jangan sampai kena denda,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Bandung Cicadas, Ismujiraharjo, mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyosialisasikan e-filing ini kepada semua masyarakat, termasuk kepada jajaran Polda Jabar. Ia mengatakan, e-filing lebih memudahkan para wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunannya. Ismu menyebut adanya fasilitas e-filing akan dapat meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT secara nasional.

“Kami berharap dengan kemudahan e-filing ini akan membuat masyarakat kita lebih sadar dan taat dalam memenuhi kewajiban lapor pajak sebelum jatuh tempo. E-filing ini sangat mudah karena berbasis internet yang bisa dilakukan dimana saja, bahkan bisa melalui ponsel pintar,” ungkapnya. Ismu menambahkan, di KPP Pratama Bandung Cicadas sudah 12.000 Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunannya melalui e-filing. “Kami menargetkan ada 30.000 Wajib Pajak yang menggunakan e-filing dari 88.000 Wajib SPT, terdiri dari sekitar 6 ribuan Wajib Pajak Badan dan 81 ribuan Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karenanya, kami akan terus sosialisasikan kemudahan e-filing dalam sisa waktu 2 minggu ini, utamanya pada perusahaan yang memiliki banyak karyawan, karena merupakan kantong-kantong SPT, dengan sekali datang kesana, 500-an SPT bisa kami terima,” jelasnya.

Lebih lanjut Ismu berharap dengan berbagai kemudahan yang diberikan, setiap target dapat dicapai. bukan hanya kepatuhan pelaporan saja yang meningkat, tetapi kepatuhan pembayaran pajaknya pun turut meningkat. “Target ini adalah tantangan bagi kami, karena sudah menjadi kebutuhan negara. Tahun 2016 lalu, penerimaan KPP Pratama Bandung Cicadas mencapai Rp1,098 triliun, pada tahun 2017 ini, kami menargetkan sekira Rp1,4 triliun. Jadi ada peningkatan sekitar 30%,” pungkasnya.

sumber : pajak.go.id

Categories
Domestic Taxation

Sri Mulyani: Tak Ada Lagi yang Bisa Mangkir Pajak Lewat AEoI

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan negara-negara anggota G20 termasuk Indonesia sepakat untuk menjalankan kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) paling lambat September 2018. Upaya tersebut dilakukan guna mencegah berbagai praktik penghindaran pajak di dunia.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 di Kota Baden-baden, Jerman pada 17-18 Maret 2017.

Pertemuan tersebut didahului dengan “High Level Symposium on Global Economic Governance in a Multipolar World” pada 17 Maret 2017. Dihadiri para Menteri dan tokoh ekonomi terkemuka dunia.

“Pentingnya kerja sama perpajakan internasional untuk mengatasi penghindaran pajak,” kata Sri Mulyani dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/3/2017).  

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menunjukkan realisasi program pengampunan pajak (tax amnesty) di Indonesia kepada para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral negara anggota G20.

Dari pencapaian tax amnesty, diakui Sri Mulyani, banyak wajib pajak Indonesia yang selama ini tidak mendeklarasikan aset dan pendapatan yang disimpan di luar negeri.

“Dalam melaksanakan tax amnesty, hasilnya menunjukkan aset yang dideklarasikan sangat besar, sementara aset yang direpatriasi masih relatif kecil. Jadi kerja sama pertukaran informasi penting bagi tercapainya aturan dan implementasi perpajakan yang adil antar negara, tidak ada lagi tempat aman untuk para penghindar pajak di dunia,” tegas dia.

Sri Mulyani pun mengingatkan kewajiban pajak atas perusahaan-perusahaan ekonomi digital. Kewajiban pajak ekonomi digital ini harus adil dan bagian terbesarnya harus dinikmati oleh negara yang menjadi lokasi kegiatan transaksinya, bukan di mana perusahaan tersebut terdaftar.

Lebih jauh dia menuturkan, Indonesia sebagai negara anggota G20 siap berpartisipasi dalam implementasi kerja sama pertukaran informasi perpajakan otomatis atau AEoI dan pelaksanaan prinsip penghindaran Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) secara menyeluruh dan efektif.

“Para Menkeu dan Gubernur Bank Sentral G20 secara bulat menyepakati agar program AEOI dan BEPS sepenuhnya diimplementasi mulai September 2017 dan selambat-lambatnya pada September 2018,” dia menjelaskan.

Sri Mulyani melanjutkan, Indonesia memandang negara-negara anggota G20 harus bekerja sama untuk mewujudkan program ini secara kuat dan transparan, namun tetap memperhatikan keadilan dan kesiapan seluruh negara yang ingin ikut berpartisipasi di dalamnya.

Dalam hal ini, jangan sampai terjadi negara yang ingin bergabung dalam program AEOI dan BEPS ini kemudian menjadi korban dari program itu sendiri akibat ketidakmampuan negara tersebut menyiapkan diri.
 
Sri Mulyani menyatakan, perlu adanya kerja sama perpajakan yang lebih erat antarnegara mitra dagang demi mencegah kebocoran perpajakan yang timbul akibat aliran uang melalui perdagangan internasional.

“Kami berharap dengan penerapan AEoI dan BEPS, maka tidak ada lagi loophole (celah) bagi praktik penghindaran pajak internasional serta tidak ada lagi negara yang menggunakan perbedaan sistem pajak untuk melakukan inovasi instrumen keuangan yang bertolak belakang dengan semangat BEPS dan AEOI,” tandasnya.

sumber : liputan6.com

 

 

 

Categories
Domestic Taxation

Sepuluh Hari Terakhir Layanan Amnesti Pajak

  1. Pencapain Amnesti Pajak Per-20 Maret 2017
    1. Total Penerimaan Uang Tebusan (UT) adalah sebesar : 8,86 Trilyun yang terdiri dari;
      1. Penerimaan Uang Tebusan Periode I sebesar : 7,98 Trilyun;
      2. Penerimaan Uang Tebusan Periode II sebesar : 688 Milyar;
      3. Penerimaan Uang Tebusan Periode III sebesar : 195 Milyar;
    2. Total Penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) adalah sebanyak 48,844 SPH terdiri dari;
      1. Penerimaan SPH Periode I sebesar : 29.847 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 4.335 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 868 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 21.823 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 2.821 SPH;
      2. Penerimaan SPH Periode II sebesar : 11.175 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 1.105 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 1.479 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 4.506 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 4.079 SPH;
      3. Penerimaan SPH Periode III sebesar : 7.828 SPH;
        1. Badan Non UMKM sebanyak : 321 SPH;
        2. Badan UMKM sebanyak : 1.321 SPH;
        3. Orang Pribadi Non UMKM sebanyak : 1.484 SPH;
        4. Orang Pribadi UMKM sebanyak : 4.702 SPH;
  2. Atas pencapaian tersebut Kanwil DJP Jawa Timur I menyampaikan :
  •  apresiasi yang sebesar-besarnya Kepada:
    • Wajib Pajak;
    • Kepala Daerah TK.I dan TK.II Serta Segenap Jajaran Muspida;
    • Tax Center;
    • Perbankan Negeri/Swasta;
    • Awak Media serta;
    • Para pihak yang tidak dapat disebut satu-satu. atas segala peran serta mendukung APBN demi kesinambungan iklim usaha dan investasi yang kondusif.
  • Kepada wajib pajak yang belum memanfaatkan Amnesti Pajak agar segera memanfaatkan 10 (sepuluh) hari terakhir periode III, yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.
  • Direktorat Jenderal Pajak akan fokus melaksanakan tindak lanjut Undang-Undang TA sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Pengampunan Pajak setelah 31 Maret 2017:
    • ayat (1) ; Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan kemudian ditemukan adanya data dan/atau informasi mengenai Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud.
    • ayat (2) ; Dalam hal : a. Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode Pengampunan Pajak berakhir; dan b. Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Wajib Pajak yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari 1985 dampai dengan 31 Desember 2015 dan belum dilaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang ini mulai berlaku.”
    • ayat (3) ; Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dan ditambah dengan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.
    • ayat (4) ; Atas tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Berdasarkan kesepakatan Bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, ke depan tidak ada lagi tempat sembunyi dari Pajak.

 

Informasi lebih lanjut hubungi:

Estu Budiarto

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

Jl. Jagir Wonokromo No. 104, Surabaya

 

sumber : pajak.go.id

Categories
Transfer Pricing

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017

Peraturan  Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017
  tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

[embeddoc url=”http://www.jdih.kemenkeu.go.id/fullText/2017/35~PMK.010~2017Per.pdf” download=”all”]

sumber : jdih.kemenkeu.go.id