Berbagai permasalahan terkait barang kiriman atau barang bawaan pribadi penumpang seringkali ditemukan, hal ini dikarenakan adanya beberapa pembatasan komoditas bahan baku atau pembatasan jumlah barang yang tidak diperbolehkan di impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan Tahun Nomor 36 Tahun 2023 yang telah diberlakukan pada 10 Maret 2024. Maka dari itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan terbaru atas tindak lanjut permasalahan importasi barang kiriman atau barang bawaan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor (Permendag Nomor 7 Tahun 2024).
Selain merujuk pada Permendag Nomor 7 Tahun 2024, aturan terkait impor PMI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 141 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia (PMK Nomor 141 Tahun 2023). Adapun terkait persyaratan impor barang kiriman PMI terdapat dalam Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 141 Tahun 2023 yakni :
- dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan berkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia
- barang konsumsi atau keperluan rumah tangga
- bukan merupakan barang kena cukai
- bukan bagian dari telepon seluler, komputer genggam, dan/atau komputer tablet
- tidak untuk diperdagangkan.
Ukuran dalam pengemasan barang kiriman PMI juga diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 141 Tahun 2023 yakni dengan kemasan paling besar dengan ukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm. Pembebasan bea masuk dalam barang kiriman PMI artinya barang kiriman tersebut tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM serta dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor tanpa menyertakan surat keterangan bebas. Namun jika barang kiriman PMI melebihi ketentuan terhadap nilai pabeannya maka sesuai dengan Pasal 5 PMK Nomor 141 Tahun 2023 atas kelebihannya dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% serta dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perpajakan. Terkait pemeriksaan fisik barang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dengan berdasarkan pada manajemen risiko seperti yang telah dibahas dalam tulisan sebelumnya dalam menangani barang kiriman untuk memastikan bahwa barang kiriman tersebut telah memenuhi persyaratan terkait aturan barang kiriman PMI dengan pemeriksaan atas barang kiriman yang disaksikan oleh petugas penyelenggara pos.
Pembaharuan peraturan ini dibuat untuk menyelesaikan persoalan mengenai penahanan barang kiriman yang sering sekali terjadi. Dengan adanya aturan ini diharapkan bahwa tidak ada lagi pembatasan jumlah atau nilai barang dalam impor barang kiriman PMI kecuali untuk barang impor yang dilarang atau barang yang ditetapkan secara berbahaya oleh pihak bea dan cukai. Dalam aturan Permendag 36 Tahun 2023 sebelumnya diatur 10 kelompok barang kiriman impor PMI yang dibatasi, dengan diterbitkannya Permendag Nomor 7 tahun 2024, ketentuan terkait barang kiriman PMI kembali mengacu pada PMK 141 Tahun 2023. Adapun aturan tersebut sebelumnya diatur karena terdapat beberapa orang yang menyalahgunakan barang impor untuk dibawa ke Indonesia yang dijual kembali atau biasa disebut dengan Jastip (jasa titip) yang dilakukan untuk menghindari pembayaran pajak, salah satu contoh “jastip” tersebut yaitu roti milk bun asal thailand yang pada tahun 2024 ditemukan sebanyak 2.564 buah roti milk bun dalam salah satu barang bawaan penumpang yang masuk ke bandara Soekarno-Hatta, dan hal tersebut dinilai merugikan pemerintah.
Namun ternyata dalam pelaksanaan aturan Permendag 36 Tahun 2023 mengakibatkan pihak seperti imigran asal Indonesia mengalami kerugian. Banyak barang bawaan PMI yang tertahan selama berbulan-bulan di beberapa tempat seperti Pelabuhan Tanjung Perak di Surabaya, Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Pelabuhan Tanjung Emas di Semarang. Maka dari itu pemerintah mengatur kembali aturan terkait ketentuan impor barang pekerja migran Indonesia. Untuk pembebasan batasan, baik itu terhadap batasan jenis dan jumlah barang kiriman kembali diatur dalam PMK 141 Tahun 2023 dan hanya berlaku untuk PMI yang merupakan subjek penerima fasilitas tersebut yakni Badan Perlindungan Migran Indonesia (BP2Mi) dan PMI yang tercatat di Kementerian Luar Negeri.
Pembebasan bea masuk juga ditetapkan sebanyak US$500 sampai US$1.500 dalam satu tahun terakhir, dapat dilakukan sekali atau paling banyak tiga kali pengiriman dengan maksimal nilainya 1.500 dolar dalam satu tahun terakhir. Keadaaan barang juga tidak hanya mengacu pada barang baru melainkan dapat berupa barang baru maupun barang bekas. Banyaknya permasalahan yang ditemukan di masyarakat mengenai tarif pajak bea cukai yang dianggap tidak sesuai masih menjadi persoalan yang harus diselesaikan pemerintah. Banyak masyarakat yang masih bingung serta mempertanyakan tarif bea cukai yang dibebankan terhadap barang kiriman karena seringkali ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakadilan terhadap tarif nilai yang dibebankan terhadap barang kiriman oleh petugas bea dan cukai.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif