Pajak Terhadap Ahli Waris

Bagi wajib pajak yang menjadi ahli waris, dapat menjadi penanggung pajak atas wajib pajak orang pribadi hal ini sesuai penjelasan dari Pasal 8 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 61 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar (PMK Nomor 61 Tahun 2023),  bahwa seorang penanggung pajak wajib pajak orang pribadi dapat seorang ahli waris, pelaksana wasiat atau pihak yang mengurus harta peninggalan dari seorang wajib pajak yang telah meninggal dunia, baik dalam keadaan ketika harta telah terbagi maupun belum dibagi. 

Adapun yang dimaksud dengan penanggung pajak dalam Pasal 1 PMK Nomor 61 Tahun 2023 adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Wajib pajak yang menjadi penanggung pajak tersebut dapat bertanggung jawab terhadap seluruh utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan dibuktikan oleh pejabat terkait bahwa wali tersebut mendapat manfaat dari pelaksanaan pengurusan harta. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4 PMK Nomor 61 Tahun 2023, Pembayaran atas utang pajak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan jenis utang yang dapat berupa PPh, PPnBM, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan, bea materai, pajak karbon dan pajak bumi dan bangunan seperti sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan serta sektor lainnya. 

Untuk Besaran Biaya penagihan pajak terdapat dalam Pasal 8 huruf d yakni …

d.para ahli waris dari Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan harta warisan telah dibagi yang bertanggung jawab atas Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sebesar:

  1. porsi harta warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris, dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak sama atau lebih besar dari pada harta warisan yang telah dibagi; atau
  2. seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dalam hal Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak lebih kecil dari pada harta warisan yang telah terbagi;

Menurut Pasal 4 ayat (3) dalam Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, warisan merupakan bagian dari yang dikecualikan dari objek pajak. Dalam hal ini, meskipun warisan bukan merupakan objek pajak namun hibah serta warisan tetap dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi selama harta tersebut masih dikuasai sampai akhir tahun pajak. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?