Insentif Pajak dalam Undang-Undang Kesehatan

Insentif pajak merupakan berbagai bentuk keringanan atau pengurangan pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada individu, perusahaan, atau sektor-sektor tertentu dalam rangka mendorong aktivitas ekonomi untuk mencapai tujuan dan kebijakan tertentu. Insentif pajak dapat berupa pengurangan tarif pajak, penundaan pembayaran pajak, atau bahkan pembebasan pajak.
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tentang Kesehatan yang di dalamnya menyebutkan mengenai insentif untuk terjaminnya ketersediaan Sumber Daya Kesehatan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 10 UU 17 Tahun 2023:

  1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan Sumber Daya Kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat.
  2. Untuk menjamin ketersediaan Sumber Daya Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan insentif fiskal dan/atau insentif nonfiskal berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian penerima insentif tersebut diperjelas dalam Pasal 331:

  1. Dalam rangka mendukung kemandirian industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pemerintah Pusat memberikan insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan.
  2. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk diberikan kepada setiap industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan yang melakukan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi di dalam negeri, serta yang melakukan produksi dengan menggunakan bahan baku dalam negeri.
  3. Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa fiskal dan nonfiskal.
  4. Pemberian insentif bagi industri Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui penerbitan UU 17 Tahun 2023 ini, pemerintah berupaya mendukung kelancaran tersedianya kebutuhan alat-alat dan sumber daya kesehatan yang diperlukan masyarakat melalui penyediaan insentif baik fiskal maupun nonfiskal. Hal ini adalah salah satu cara bagi pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan strategis dalam bidang kesehatan, seperti peningkatan akses pelayanan, inovasi medis, dan kesejahteraan masyarakat.

TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?