Insentif Untuk Kendaraan Listrik

 
Kendaraan bermotor listrik (Battery Electric Vehicle) yang biasa disebut KBL merupakan kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.  Beberapa jenis KBL berbasis baterai diantaranya mobil listrik, sepeda motor listrik, sepeda listrik, dan bus listrik.
Keuntungan dari KBL berbasis listrik adalah emisi yang rendah, mengurangi pencemaran lingkungan dan biaya operasional lebih murah. Namun KBL juga memiliki kekurangan seperti jangkauan terbatas dan infrastruktur pengisian yang persebarannya masih terbatas.
Dengan maraknya penggunaan KBL berbasis baterai di Indonesia, Pemerintah menerbitkan peraturan tentang kendaraan listrik yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Dalam peraturan tersebut dijelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai KBL berbasis baterai ini ditanggung oleh Pemerintah, diantaranya:
Pasal 2 Ayat (1)
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan KBL Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan/atau KBL Berbasis Baterai Bus Tertentu kepada pembeli ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2023 ”.
Pemberian insentif ini ditujukan:
Untuk KBL berbasis baterai roda empat dan bus dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (≤ 40%), diberikan PPN ditanggung pemerintah sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.
KBL berbasis baterai dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Diberikan PPN ditanggung pemerintah sebesar 5 persen, sehingga PPN harus dibayar sebesar 6 persen.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner

Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?