NPWP Suami-Istri Harus di Gabung atau Terpisah ?

Dalam sistem administrasi perpajakan di Indonesia, satu keluarga (Suami-Istri) dinyatakan sebagai satu kesatuan ekonomi. Oleh karena itu, apabila seorang wanita menikah dan memenuhi ketentuan yang ada di dalam Undang-Undang tentang kriteria sebagai seorang Wajib Pajak (WP), maka hak dan kewajiban pajaknya akan digabung dengan kewajiban pajak suaminya.
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 2 Ayat 1:
“Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.”
Namun meskipun demikian, seorang istri bisa juga mempunyai NPWP terpisah dari suaminya apabila memenuhi syarat seperti yang sudah tertera dalam PP Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 2 ayat (4):
Kewajiban mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:

  1. Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim
  2. Melakukan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami, secara tertulis; atau
  3. Ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Jadi dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah dan menggunakan NPWP-nya masing-masing.
Namun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perhitungan untuk menentukan kewajiban pembayaran PPh Final UMKM. Dalam Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022, ditegaskan bahwa penghasilan bruto ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto suami dan istri. Sebagai contoh, jika penghasilan bruto dari usaha UMKM suami adalah 2,5 Miliar dalam setahun dan penghasilan bruto dari usaha UMKM istri adalah 2,5 Miliar, sehingga gabungan penghasilan bruto keduanya sudah melebihi 4,8 Miliar, maka sekalipun suami dan istri memiliki NPWP terpisah, namun sudah tidak berhak menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20230208091242-4-412002/bunda-ini-syarat-npwp-istri-boleh-tidak-gabung-dengan-suami#:~:text=Dalam%20proses%20mendaftarkan%20NPWP%20istri,menggunakan%20NPWP%20suaminya%2C%22%20terangnya.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?