Berdasarkan PMK 112 Tahun 2022 Pasal 6 ayat (1), Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan Penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid, hanya dapat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format 15 (lima belas) digit sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.
Direktorat Jendral Pajak telah menerapkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP sejak 14 Juli 2022 yang dilakukan secara bertahap dan berlangsung hingga akhir Desember 2023. Walaupun belum ada Undang-Undang atau aturan yang mengatur tentang sanksi bagi Wajib Pajak tidak melakukan validasi NIK, namun akan ada banyak risiko yang akan terjadi apabila belum melakukan validasi NIK dan NPWP
Salah satu risiko yang dapat terjadi apabila Wajib Pajak belum melakukan validasi NIK dan NPWP adalah Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP sebagaimana kembali ditekankan di laman resmi DJP.
“Dampak yang terjadi dalam hal tidak melakukan perubahan data sehingga tidak dapat diidentifikasi NPWP (NIK), terhadap Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan perpajakan maupun layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan adanya penggunaan NPWP”
Sejalan dengan penjelasan diatas bahwa risiko yang akan di Wajib Pajak apabila belum melakukan validasi NIK dan NPWP diantaranya yaitu, sulitnya mengurus administrasi negara seperti pengurusan kepemilikan aset seperti pembelian tanah dan atau bangunan, mengurus pembagian waris atas tanah, mengikuti lelang, mengurus perizinan usaha, dsb.
Selain itu, Wajib Pajak tidak dapat menggunakan layanan pajak secara online seperti e-Form dan e-Filing, karena Wajib Pajak harus menggunakan NIK untuk mengakses layanan pajak secara online per 1 Januari 2024.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Pajak orang pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.