Surat Keterangan (Suket) PPh Final adalah surat yang diterbitkan langsung oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang di dalamnya di terangkan bahwa Wajib Pajak dikenai PPh berdasarkan PP 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian di Bidang Pajak Penghasilan. Surat Keterangan ini wajib dimiliki oleh seluruh Wajib Pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh Final 0,5% dari peredaran bruto.
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan Surat Keterangan sesuai dengan PP 55 Tahun 2022 di DJP Online:
- Masuk ke akun DJP Online
Login ke akun DJP Online dengan menggunakan NPWP atau NIK (bagi Wajib Pajak orang pribadi).
- Klik menu layanan info KSWP
Fitur KSWP dapat diakses pada tab ‘Layanan’. Jika fitur belum aktif, lakukan aktivasi pada tab ‘Profil’, lalu klik ‘Aktivasi Fitur’, centang fitur ‘info KSWP’, lalu klik ‘Ubah Fitur Layanan’.
- Pilih Suket PP 55 Tahun 2022
Pada menu ‘Profil Pemenuhan Kewajiban Saya’ pilih ‘Surat Keterangan (PP 55)’. Lalu, isikan kode keamanan yang muncul pada layar, kemudian klik Submit. Setelah itu, sistem akan mengecek apakah Wajib Pajak telah memenuhi syarat untuk memanfaatkan PP 55 Tahun 2022. Jika belum memenuhi syarat, Wajib Pajak bisa menghubungi Account Representative untuk informasi lebih lanjut.
- Cetak Suket PP 55 Tahun 2022
Jika sudah memenuhi semua syarat, maka akan muncul tombol mencetak Suket PP 55/2022. Wajib Pajak dapat mencetak dan mengunduh Suket tersebut untuk disimpan di perangkat Wajib Pajak.
TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan