Ketentuan Pencegahan dan Penyanderaan dalam Proses Penagihan Pajak

 Pencegahan
Pencegahan adalah suatu larangan yang sifatnya sementara untuk Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sebagaimana yang sudah di atur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengusulan Pencegahan ini dapat dilakukan setelah tanggal Surat Paksa diberitahukan tanpa didahului penerbitan surat perintah melaksanakan penyitaan, pelaksanaan penyitaan, atau penjualan barang sitaan, dalam hal:

  1. Objek sita tidak dapat ditemukan;
  2. Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak akan daluwarsa dalam jangka waktu kurang dari dua tahun
  3. Berdasarkan data dan informasi terdapat indikasi Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (atau berniat melakukan itu);
  4. Terdapat tanda-tanda bahwa Badan akan dibubarkan, digabungkan, dimekarkan, di pindah tangan kan, atau dilakukan perubahan bentuk lainnya; atau
  5. Terdapat tanda-tanda kepailitan dan/atau dalam keadaan pailit.

Adapun pelaksanaan dan jangka waktu pencegahan ini, menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar pasal 56 ayat (4), “jangka waktu pencegahan kepada penanggung pajak diberikan paling lama 6 (enam) bulan”. Pencegahan ini dilakukan berdasarkan keputusan Menteri yang disampaikan secara elektronik maupun tertulis.
Perpanjangan waktu pencegahan juga dapat dilakukan selama enam (6) bulan. Hal ini dapat dilakukan jika batas waktu pencegahannya akan berakhir dan Penanggung Pajak belum bisa melunasi Utang Pajaknya.
Jika jangka waktu yang ditetapkan sudah habis, atau pencegahan ini dicabut berdasarkan keputusan Menteri. Maka dapat diajukan Permintaan Pencabutan Pencegahan. Hal ini dapat dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut:

  1. Penanggung Pajak membayar lunas seluruh Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak
  2. Penanggung Pajak menyerahkan Barang yang nilainya paling sedikit sama dengan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan sesuai dengan tanggung jawab Penanggung Pajak
  3. Terdapat putusan pengadilan pajak
  4. Penanggung Pajak dapat meyakinkan Pejabat dengan membuktikan bahwa dalam kedudukannya tidak dapat dibebani Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak
  5. Untuk kepentingan umum atau pertimbangan kemanusiaan
  6. Hak untuk melakukan penagihan Pajak atas Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan pencegahan telah daluwarsa penagihan
  7. Wajib Pajak telah mendapatkan keputusan Utang Pajak yang menjadi dasar dilakukan Pencegahan

Penyanderaan
Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu yang dilakukan oleh Jurusita Pajak yang diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat.
Penyanderaan ini dapat dilakukan setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan.
Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai paling sedikit Utang Pajaknya ialah Rp100.000.000 dan diragukan iktikad baiknya dalam melunasi Utang Pajaknya.
Permohonan izin penyanderaan membuat berbagai hal, di antaranya:

  1. Identitas Penanggung Pajak yang akan disandera
  2. Jumlah Utang Pajak
  3. Tindakan penagihan Pajak yang telah dilaksanakan
  4. Uraian tentang adanya petunjuk bahwa penanggung Pajak diragukan iktikad baiknya dalam pelunasan Utang Pajak
  5. Lamanya penyanderaan

Jangka waktu penyanderaan diberikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak penanggung Pajak ditempatkan atau dititipkan dalam tempat penyanderaan. Dan penyanderaan ini dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah atau sedang dilakukan pencegahan.

TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights
 
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?