Pengalihan atau Penarikan Harta mendapatkan Penggantian Asuransi

PMK 72 Tahun 2023 juga mengatur mekanisme pembebanan kerugian dan pengakuan penghasilan dalam hal terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan penggantian asuransi.
Hal ini dijelaskan dalam PMK 72 Tahun 2022 Pasal 8:
(1)   Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta yang mendapatkan  penggantian  asuransi berlaku                            ketentuan sebagai berikut:
a. jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dialihkan atau ditarik dibebankan sebagai kerugian; dan
b. jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima atau diperoleh, dibukukan atau diakui                    sebagai penghasilan,
(2)   Nilai sisa buku fiskal harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai sisa buku harta                 berwujud pada akhir bulan terjadinya peristiwa yang mendasari penggantian asuransi.
(3)   Apabila hasil penggantian asuransi yang akan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b                         jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang                dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibukukan sebagai  beban pada              Tahun Pajak diterimanya hasil penggantian asuransi dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
(4)  Untuk memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak            harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan mempertimbangkan Tahun Pajak diterimanya penggantian asuransi.
Dalam hal atas harta yang dimintakan penggantian asuransi telah dijual atau dialihkan sebelum diterimanya penggantian asuransi, jumlah nilai sisa buku fiskal harta yang dibebankan sebagai kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau ayat (3) diperhitungkan terlebih dahulu dengan harga jual atas pengalihan harta tersebut.
Selanjutnya, jumlah harga jual dan/atau penggantian asuransi yang diterima perlu dibukukan atau diakui sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta.
 
Contoh Perhitungan Pengakuan Kerugian Asuransi
Gedung PT. A dengan nilai sisa buku fiskal sebesar Rp10.000.000.000,00 terbakar pada tanggal 9 September 2023. Setelah mengajukan klaim asuransi, klaim dibayarkan sebesar Rp4.000.000.000,00 pada 10 Desember 2023. Pada Tahun Pajak 2023 PT. A membukukan nilai sisa buku harta Rp10.000.000.000,00 sebagai kerugian dan penggantian asuransi Rp4.000.000.000,00 sebagai penghasilan.
Jika dalam satu kasus hasil penggantian asuransi yang akan diterima baru bisa diketahui jumlahnya dengan pasti di masa kemudian, nilai sisa buku fiskal yang dibebankan sebagai kerugian baru bisa dibukukan sebagai beban pada tahun pajak diterimanya hasil penggantian asuransi.

TBrights merupakan tax consultant in Indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 Tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak berwujud.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?