Pasal 7 PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Tak Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud menjelaskan beberapa perubahan penting mengenai penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud diantaranya:
Ayat (1)
“Biaya perbaikan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dibebankan melalui penyusutan.”
Ayat (2)
“Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut.”
Berdasarkan 2 ayat di atas, biaya perbaikan dapat menambah masa manfaat atau tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki. Dalam hal perbaikan tidak menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan ditambahkan ke dalam nilai sisa aset dan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.
Jika perbaikan menambah masa manfaat harta berwujud, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut ditambah dengan tambahan masa manfaat akibat perbaikan dan paling lama sesuai masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut, kecuali untuk bangunan permanen bagi Wajib Pajak yang melakukan penyusutan dapat sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
Namun tidak semua biaya perbaikan perlu dibebankan melalui penyusutan. Sebagaimana dijelaskan dalam lampiran PMK Nomor 72 tahun 2023 huruf S, bahwa suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi dalam hal merupakan perawatan rutin yang dilakukan 1 (satu) kali atau lebih dalam setiap tahun. Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil.
Pengeluaran yang dikapitalisasi merupakan pengeluaran setelah perolehan awal harta berwujud, yang memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, peningkatan standar kinerja atau yang dapat memperpanjang masa manfaat. Pengeluaran tersebut ditambahkan pada nilai sisa buku harta berwujud yang bersangkutan.
Misal sebuah mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 (empat) tahun. Dalam perbaikan tersebut terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk penggantian komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil, sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil. Biaya perbaikan yang harus dikapitalisasi dapat menambah masa manfaat atau tidak menambah masa manfaat dari harta berwujud yang diperbaiki.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Tak Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud