Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dengan memperbarui fitur pengajuan Surat Keterangan (suket) secara online, sebelum dicabut Wajib Pajak mengajukan Suket berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, namun setelah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku kini Wajib Pajak mengajukan Suket berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan. Tujuan DJP mempermudah pengajuan Suket secara online yaitu untuk mendorong pertumbuhan dan partisipasi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam perekonomian nasional.
Kewajiban ini tercantum dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 63 ayat (1) yang berisi:
“Dalam hal Wajib Pajak yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final berdasarkan Peraturan pemerintah ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan surat keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak.”
Selain mengatur tentang kewajiban pengajuan Suket, PP Nomor 55 Tahun 2022 juga mengatur kriteria Wajib Pajak yang dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM, Wajib Pajak yang dimaksud antara lain orang pribadi yang tidak melakukan pekerjaan bebas dan wajib pajak badan tertentu, seperti CV, PT dan Koperasi, serta untuk mengajukan Suket PP Nomor 55 Tahun 2022 Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan tahun sebelumnya. Apabila bagi Wajib Pajak yang telah mengajukan atau memiliki Suket PP Nomor 23 Tahun 2018, maka tidak perlu lagi mengajukan Suket PP Nomor 55 Tahun 2022, pengajuan dilakukan hanya untuk wajib pajak yang baru akan memanfaatkan tarif PPh Final.
Surat Keterangan PPh Final tidak hanya Wajib Pajak UMKM yang dapat menggunakannya, tetapi juga bagi lawan transaksi mereka, dalam artian surat keterangan ini harus disampaikan kepada lawan transaksi sebagai dasar pemotongan atau penyetoran PPh Final, jika Wajib Pajak UMKM tidak menyerahkan surat keterangan ini kepada lawan transaksi, maka lawan transaksi harus memotong atau menyetor PPh sesuai dengan ketentuan umum. Hal ini berarti bahwa Wajib Pajak UMKM tidak dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 % dan harus membayar PPh lebih besar. Oleh karena itu, surat keterangan ini sangat bermanfaat untuk menghemat biaya pajak dan meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi Wajib Pajak UMKM.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan