Pembelian Barang Agunan Dikenakan PPN sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% atas pembelian barang agunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut dimulai tanggal 1 Mei 2023. Agunan merupakan jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Contoh agunan bergerak …
Pembelian Barang Agunan Dikenakan PPN sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023 Read More »