Apa itu E-Filing?

Pelaporan SPT pajak bisa dilakukan dengan beberapa cara sesuai dengan kebutuhan sebagai pelapor pajak. Berikut ini adalah beberapa cara yang bisa digunakan untuk menyampaikan laporan SPT:

  1. Penyampaian Langsung ke Kantor Pajak

Cara ini dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk penyampaian SPT. Wajib pajak harus datang membawa laporan SPT yang sudah diisi sesuai dengan cara pelaporan pajak. Laporan SPT ini nantinya harus diterima oleh petugas pajak dan wajib pajak akan mendapatkan bukti serah terima laporan tersebut. Bukti serah terah terima ini sebaiknya jangan hilang karena sewaktu-waktu bisa dibutuhkan kembali.

 

  1. Penyampaian Melalui Pos atau Ekspedisi

Jika terlalu sibuk untuk melaporkan pajak secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, maka bisa melakukannya melalui pos atau ekspedisi. Pengiriman laporan pajak ini nantinya diarahkan ke Kantor Pelayanan Pajak.

 

  1. Pelaporan Pajak secara Online

Cara pelaporan ini sangatlah mudah dan tidak memakan banyak waktu. Pelaporan ini menggunakan website Dirjen Pajak.

 

Perkembangan teknologi membuat pekerjaan sehari-hari lebih mudah. Salah satunya ialah sistem pemungutan pajak dengan metode self-assessment melalui Lapor SPT Online e-Filing. Self assessment ialah menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara mandiri. Sistem ini menggambarkan bahwa meskipun pelaksanaan pembayaran pajak telah dilakukan melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, misalnya pemberi kerja, para pembayar pajak (Wajib Pajak/WP) tetap berkewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Oleh karena itu, meskipun Pajak Penghasilan (PPh) nya telah dipotong oleh pemberi kerja, tetapi para karyawan, pekerja atau pegawai tetap wajib mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Untuk memudahkan masyarakat dalam menyampaikan SPT-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluncurkan e-filing, suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).

DJP Online adalah layanan pajak penyedia layanan SPT elektronik secara online dengan proses penyampaian e-filing ke DJP yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dengan e-filing, tidak perlu lagi dokumen fisik berupa kertas, karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik.

 

Bagaimana cara menggunakan e-filing?

Berikut ini merupakan langkah-langkah yang dapat dilakukan bagi Wajib Pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing:

  1. Mengajukan permohonan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN), yaitu nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Permohonan dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan dan tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Sementara itu, untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

  1. Mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online di laman DJP Online atau laman penyedia SPT elektronik.
  2. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan EFIN
  3. Setelah memasukkan NPWP, EFIN dan kode keamanan, kemudian klik “verifikasi” selanjutnya system akan secara otomatis mengirimkan identitas pengguna yaitu NPWP, password dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, login kembali dengan NPWP dan password yang sudah dibuat.
  4. Mengisi dan mengirim SPT tahunan. Setelah masuk di layanan e-filing pada laman layanan pajak online, pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi yang akan dikirim melalui email. Masukkan kode verifikasi tersebut, lalu klik “kirim SPT”. Selesai.

https://web.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

Manfaat menggunakan e-filing

Jika dibandingkan dengan pelaporan pajak manual, e-filing pajak memberikan banyak keuntungan sebagai berikut:

  1. Lapor pajak online dari mana saja dan kapan saja
  2. Hemat waktu tak perlu lagi menghabiskan waktu untuk datang dan antre di KPP
  3. Bukti pelaporan disimpan lebih aman dan mudah dilacak tanpa khawatir hilang atau terselip

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat jenis SPT Pajak yang diwajibkan e-filing pajak. Berikut ini daftar SPT tersebut:

  1. SPT Masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26
  2. SPT Masa PPN/PPnBM 1111
  3. SPT Tahunan Badan bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang menerbitkan e-faktur.

Hal ini berarti pelaporan untuk ketiga jenis SPT tersebut tidak dapat dilakukan manual dengan mengantarkan dokumen elektronik ke KPP. Namun pengecualian ini berlaku untuk SPT Masa PPh Pasal 21/PPh Pasal 26 dan SPT Masa PPN nihil untuk masa pajak Desember.

Kewajiban lapor pajak online berlaku sejak 1 April 2018 namun, ada juga SPT yang tidak diwajibkan dilaporkan secara online, yakni:

  1. SPT Masa PPh 25 nihil
  2. SPT Masa PPh 25 kurang bayar
  3. SPT Masa PPh 21 nihil
  4. SPT Masa PPh 26 nihil
  5. SPT Masa PPN / PPnBM nihil
  6. PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri
  7. PPN Impor Barang Luar Negeri
  8. PPN Jasa Luar Negeri

Ketentuan tidak wajib lapor atau e-Filing ini berlaku sejak PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT diundangkan pada 26 Januari 2018. Sebelum adanya PMK baru ini, SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 26 nihil tetap harus dilaporkan meskipun nihil.

5 Saluran/Aplikasi e-Filing Pajak Resmi

Aplikasi e-Filing apa saja yang merupakan saluran resmi yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak?

  1. Website penyalur SPT elektronik seperti aplikasi e-Filing OnlinePajak.
  2. Saluran suara digital yang ditetapkan DJP Online untuk Wajib Pajak tertentu.
  3. Jaringan komunikasi data yang terhubung khusus antara DJP dengan Wajib Pajak.
  4. Website Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  5. Saluran lain yang ditetapkan DJP.

Lima saluran lapor pajak online di atas ditetapkan melalui pasal 2a PMK Nomor 9/PMK.03/2018 tentang SPT.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Sumber :

https://web.kemenkeu.go.id/page/penyampaian-spt-online/

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3926528/3-cara-pelaporan-spt-pajak-yang-bisa-anda-pilih

https://www.online-pajak.com/seputar-efiling/e-filing

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?