Apakah konsumen akhir terkena PPh saat membeli emas?

Apakah konsumen akhir terkena PPh saat membeli emas?

Menurut Pasal 5 PMK Nomor 48 tahun 2023, pabrikan/pedagang emas perhiasan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada:

  • Konsumen akhir; atau
  • WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018) atau WP yang memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) pemungutan PPh pasal 22.

Sama halnya seperti emas perhiasan, emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan kepada:

  • Kepada konsumen akhir, WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB (Surat Keterangan Bebas) pemungutan PPh pasal 22, atau Bank Indonesia; atau
  • Melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi

PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan, serta terutang dan dipungut pada saat penjualan.

Jadi, konsumen akhir tidak dikenakan PPh pada saat membeli emas perhiasan maupun batangan.

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?