Merujuk pada Pasal ayat 2 Perppu 1/2020, PMSE didefinisikan sebagai perdagangan yang transaksinya dilaksanakan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Perlakukan perpajakan atas PMSE terbagi atas pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Produk digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk perangkat lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
Setiap pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan, dikenakan PPN.
PPN PMSE berlaku sejak 1 Juli 2020 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Kemudian, tariff PPN PMSE menjadi 11 persen dari Dasar Pengenaan pajak (DPP), karena adanya kenaikan menjadi 11% berdasarkan UU Harmonisasi Perpajakan Selain itu terdapat aturan mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE, aturan tersebut tertuang dalam PMK Nomor 48/PMK.03/2020.
Jenis produk dan jasa digital luar negeri yang dikenakan PPN sesuai PMK 48/2020 diantaranya:
- Langganan streaming music
- Langganan streaming film
- Aplikasi dan games digital
- Jasa online
Syarat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Persyaratan umum dalam PMSE di antaranya:
- Pihak PMSE harus memiliki, mencantumkan, atau menyampaikan identitas subyek hukum yang jelas.
- Setiap PMSE yang bersifat lintas negara, wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekspor atau impor dan peraturan perundang-undangan bidang informasi dan transaksi elektronik.
- Pihak yang melakukan PMSE aras barang dan/atau jasa yang berdampak terhadap kerentanan keamanan nasional, harus mendapatkan security clearance dari instansi berwenang.
- PPMSE dalam negeri maupun luar negeri wajib menggunakan sistem elektronik yang memilikisertifikat kelaikan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Khusus produk dan jasa digital luar negeri, DJP menunjuk pemungut, penyetor dan pelaporan PPN atas PMSE, yaitu:
- Pedagang/penyedia jasa luar negeri
- Penyelenggara PMSE luar negeri
- Penyelenggara PMSE dalam negeri
Sedangkan kriteria pelaku usaha PMSE pemungut PPN produk digital dan jasa digital luar negeri adalah:
- Nilai transaksi Rp600 juta setahun dan Rp50 juta perbulan
- Jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam waktu 12 bulan
- Pelaku usaha yang telah memenuhi kriteria tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut PPN, dapat menyampaikan pemberitahuan secara online ke DJP.
- Nilai transaksi dan jumlah traffic yang harus dikenakan PPN ditentukan DJP.
- Pemungut PPN PMSE ini adalah diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas pemungut.
Pemungut PPN PMSE harus membuat bukti pungut PPN. Bukti pungut ini berupa Faktur Pajak Elektronik untuk PPMSE dalam negeri. Sementara itu, bagi PPMSE luar negeri, bukti pungut PPN PMSE produk dan jasa digital dari luar negeri ini adalah dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Hal ini sesuai Pasal 7 ayat (3) PMK No. 48/2020 bahwa bukti pungut PPN merupakan dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh DJP.
Merujuk Pasal 8 ayat 3 PMK No. 60/PMK.03/2022, pemungut PPN PMSE dapat menyetorkan PPN yang dipungut menggunakan:
- Mata uang rupiah, dengan kurs yang ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan (kurs pajak) yang berlaku pada tanggal penyetoran.
- Mata uang dolar Amerika Serikat.
- Mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak.
Sedangkan pelaporan PPN yang telah dipungut dan dibayarkan itu dilakukan secara triwulanan. Paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulanan berakhir. Pasal 9 ayat 2 PMK 60/2022 menyebutkan, pelaporan PPN PMSE paling sedikit memuat:
- Jumlah pembeli barang dan/atau penerima pajak
- Jumlah pembayaran
- Jumlah PPN yang dipungut
- Rincian transaksi PPN yang dipungut
PPN atas PMSE pajak ini dapat diklaim sebagai Pajak Masukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sehingga Pajak Masukan dari produk digital luar negeri juga bisa dikreditkan.
Tata cara mengkreditkan Pajak Masukan dari PMSE adalah:
- Bukti pungut harus mencantumkan informasi pembeli yakni Nama dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan meski bukti pungut hanya mencantumkan alamat email pembeli yang terdaftar sebagai alamat email PKP pada sistem informasi DJP
- Atau terdapat dokumen yang menunjukkan bahwa akun pembeli pada sistem elektronik penjual memuat nama dan NPWP pembeli, atau alamat email pembeli.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Sumber: