Emas Alternatif Lain sebagai Investasi, Kini Dikenai PPN Hanya 1,1%

Investasi emas dianggap aman atau risk free bagi orang awam yang ingin berinvestasi tetapi tidak mau mengambil resiko. Hal ini menjawab pertanyaan akan banyaknya masyarakat yang senang menyimpan emas mereka untuk investasi di kemudian hari dibandingkan untuk terjun langsung ke investasi saham ataupun obligasi. Jenis investasi yang dianggap aman dan menjadi pilihan banyak orang salah satunya adalah emas. Alasannya, emas merupakan instrumen investasi yang biasanya tidak terpengaruh inflasi. Dengan demikian, harga emas cenderung stabil dan jarang mengalami penurunan signifikan. Meski mengalami fluktuasi secara harian, harga emas terus mengalami kenaikan jika dilihat dalam jangka panjang. Hal inilah yang membuat emas menjadi instrumen primadona saat ketidakpastian ekonomi terjadi.

https://logammulia.com/id

Seperti yang tergambar dalam grafik di situs logammulia.com harga emas cenderung mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun bahkan hari ini (03/05/2023) harga emas ialah Rp1.062.000/gram. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam pembelian emas, di mana kini hanya dipatok 1,1 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang PPh dan/atau PPN atas Penjualan atau Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, Serta Jasa yang Terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan Dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya Yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Aturan terbaru pemerintah tetap membebaskan konsumen akhir dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) saat membeli emas batangan seperti yang ada di Antam. Namun, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0.25% dari harga jual pabrikan ke pedagang.  Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lain dan pedagang emas perhiasan. Selain itu, PPN 1,65 persen dari harga jual dipungut untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

PKP pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPN 1,1 persen dari harga jual dalam hal PKP punya faktur pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan. Jika tidak memiliki dokumen tersebut, PPN yang dibebankan adalah 1,65 persen dari harga jual. Selain penurunan PPN, pabrikan dan pedagang emas perhiasan kini hanya diperbolehkan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen untuk emas perhiasan dan batangan, turun dari sebelumnya 0,45 persen.

Namun, pungutan dikecualikan terhadap penjualan kepada konsumen akhir, wajib pajak (WP) yang dikenai PPh final sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022, dan WP yang mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh. Pungutan tarif pajak emas ini juga dikecualikan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan yang melalui pasar fisik emas digital sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perdagangan berjangka komoditi. Pengecualian tersebut tertuang dalam pasal 5 ayat 1 dan 2 PMK Nomor 48 Tahun 2023.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Sumber:

https://logammulia.com/id

Pajak Turun, Beli Emas Kini Cuma Kena PPN 1,1 Persen (cnnindonesia.com)

PMK Nomor 48 Tahun 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?