Bagaimanakah ketentuan PPh emas saat ini?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merubah aturan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan hingga emas perhiasan. Sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Mei 2023. Adapula dalam bentuk pajak penghasilan (PPh) yang besarannya turun dari aturan sebelumnya yaitu PMK 34 Tahun 2017 sudah dicabut semenjak PMK 48 Tahun 2023 berlaku.
Apa saja syarat kewajiban PPh bagi pemungut/pemotong PPh?
- Bagi Pemungut PPh Pasal 22:
- Membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipungut;
- Menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut ke kas negara; dan
- Melaporkan dalam SPT Masa PPh Unifikasi
- Bagi Pemotong PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23:
- Membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 dan menyerahkannya kepada pihak yang dipotong;
- Menyetorkan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang telah dipotong ke kas negara; dan
- Melaporkannya dalam:
SPT Masa PPh Pasal 21/26, untuk pemotongan PPh Pasal 21; atau
SPT Masa PPh Unifikasi, untuk pemotongan PPh Pasal 23.
Bagaimanakah PPh atas Penjualan/Penyerahan Emas Batangan?
PPh untuk pabrikan/pedagang, pengusaha emas batangan wajib memungut PPh Pasal 22[1] sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas batangan:
- Kepada konsumen akhir[2], WP yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), WP yang memiliki SKB pemungutan PPh Pasal 22 atau Bank Indonesia2; atau
- Melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan mengenai perdagangan berjangka komoditi2.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
[1] Termasuk emas batangan yang catatan kepemilikannya dilakukan secara digital (elektronis)
[2] Tanpa SKB
Sumber:
PMK Nomor 48 Tahun 2023