Direktorat Jendral Pajak (DJP) memberikan pengurangan PPh Pasal 23 atas penghasilan royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP) pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dari yang sebelumnya sebesar 15 persen menjadi sebesar 6 persen. Tujuan dari penurunan ini adalah untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam bentuk kemungkinan terhindar dari pemeriksaan restitusi atas Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak orang pribadi yang menerima royalti.
Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 mengenai perhitungan yang baru, tarif 15 persen hanya dikalikan dengan 40 persen royalti yang diterima. Artinya secara regulasi tidak ada perubahan besaran tarif PPh Pasal 23, yakni tetap 15 persen, yang berubah hanya Dasar Pengenaan Pajaknya (DPP).
SPT Tahunan dengan status lebih bayar berhak untuk menerima pengembalian pajak yang telah dibayarkan (restitusi). Restitusi baru hanya bisa dicairkan setelah proses pemeriksaan. Akan tetapi harus melewati mekanisme pemeriksaan berdasarkan pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam jangka waktu pemeriksaan lebih bayar paling lama 12 bulan.
Pengurangan tarif pajak royalti ini telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak mengenai Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23 atas Penghasilan Royalti yang diterima oleh WP OP yang mempergunakan penghitungan pajak penghasilan menggunakan NPPN.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://ortax.org/tarif-pajak-royalti-turun-jadi-6-ini-alasan-djp
https://nasional.kontan.co.id/news/sri-mulyani-dikeluhkan-seniman-tarif-pph-23-royalti-turun