Pembelian Barang Agunan Dikenakan PPN sebesar 1,1% mulai 1 Mei 2023

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% atas pembelian barang agunan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut dimulai tanggal 1 Mei 2023.

Agunan merupakan jaminan tambahan berupa barang yang diserahkan debitur kepada kreditur dalam rangka pemberian fasilitas kredit. Contoh agunan bergerak adalah kendaraan seperti mobil, motor, kapal, dan lainnya. Sedangkan agunan tidak bergerak adalah tanah, properti, logam mulia, mesin pabrik, persediaan barang, hasil kebun atau ternak, dan lainnya.

Hal tersebut ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan.

Dalam kebijakannya itu, jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10% dari tarif PPN saat ini, yaitu sebesar 11% sehingga didapatkan sebesar 1,1%. Selanjutnya, dikalikan dengan harga jual agunan.

Dwi Astuti mengungkapkan aturan baru ini juga memuat tentang tata cara pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN atau agunan. Yang berhak melakukan pemotongan PPN atas agunan tersebut adalah kreditur atau lembaga keuangan. Namun, lembaga keuangan tersebut tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan meski sudah memotong PPN tersebut.

PPN yang terutang atas penyerahan agunan kemudian dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh kreditur. Pemungutan PPN dilakukan saat penerimaan pembayaran oleh kreditur dari pembeli agunan atas penyerahan agunan.

Kreditur selanjutnya wajib menyetor PPN yang dipungut dengan menggunakan surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan surat setoran pajak. Kemudian penyetoran PPN tersebut harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sesuai dengan Pasal 6 ayat (3).

Adapun ketentuan bagi lembaga keuangan dalam melakukan pemungutan PPN, dapat menggunakan dokumen tertentu yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

By Olina Rizki Arizal

Referensi:

https://www.cnbcindonesia.com/news/20230426175609-4-432528/mulai-1-mei-2023-beli-barang-agunan-kena-pajak-11

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230426134743-532-942246/beli-lelangan-barang-agunan-kena-ppn-11-persen-mulai-1-mei-2023

https://money.kompas.com/read/2023/04/26/070903526/mulai-1-mei-2023-lelangan-barang-agunan-kena-ppn-11-persen?page=all

PMK Nomor 41 tahun 2023

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?