Aturan Fasilitas Kantor Akan Dikenakan Pajak Natura Terbit Bulan Juni 2023

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan pengenaan pajak natura alias barang/fasilitas dari kantor akan dikenakan pajak terbit bulan depan atau Juni 2023. DJP belum memberititahukan fasilitas apa saja yang akan dikenakan pajak (PPh).

Pajak natura ini merupakan pajak yang dikenakan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan dan menjadi objek pajak dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis daftar fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor yang dikecualikan dari pajak penghasilan (PPh) alias tak dipungut pajak.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang sudah diteken Jokowi pada 20 Desember 2022.

Menurut Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) natura dikenakan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Natura atau kenikmatan dapat dibiayakan sepanjang mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan bagi pemberi kerja dan merupakan objek PPh bagi pegawai dan penerima.

Berikut ini terdapat 5 fasilitas natura yang dikecualikan dari Objek PPh:

  1. Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

Dalam pasal 25 dirinci, yang dimaksud dengan makanan dan minuman, meliputi:

  1. makanan dan/atau minuman yang disediakan oleh pemberi kerja di tempat kerja;
  2. kupon makanan dan/atau minuman bagi Pegawai yang karena sifat pekerjaannya tidak dapat memanfaatkan pemberian makanan dan/atau minuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, meliputi Pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya; dan/atau
  3. bahan makanan dan/atau bahan minuman bagi seluruh pegawai dengan batasan nilai tertentu.
  4. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang meliputi sarana, prasarana, dan/atau fasilitas di lokasi kerja untuk pegawai dan keluarganya berupa:
  5. tempat tinggal, termasuk perumahan;
  6. pelayanan kesehatan;
  7. pendidikan;
  8. peribadatan;
  9. pengangkutan; dan/atau
  10. olahraga tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, atau olahraga otomotif, sepanjang lokasi usaha pemberi kerja mendapatkan penetapan daerah tertentu dari DJP.

Dalam bagian kedua ini, pemerintah menetapkan pembebasan natura dari PPh hanya berlaku di wilayah tertentu atau yang terpencil. Artinya di wilayah lain pemberian fasilitas rumah masih bisa dikenakan PPh.

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
  2. pakaian seragam;
  3. peralatan untuk keselamatan kerja;
  4. sarana antar jemput Pegawai;
  5. penginapan untuk awak kapal dan sejenisnya; dan/atau
  6. natura dan/atau kenikmatan yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.
  7. Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.
  8. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. Dalam hal ini, pemerintah tidak memberikan kepastian dalam PP ini mengenai berapa nilai batasan yang bakal dikenakan atau dikecualikan dari objek PPh.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

Referensi:

https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6714986/siap-siap-aturan-fasilitas-kantor-kena-pajak-terbit-bulan-depan

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230511131736-532-948231/djp-kenakan-pajak-fasilitas-kantor-mulai-juni-2023

https://klikpajak.id/blog/natura-pajak/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?