Categories
Uncategorized

Kinerja APBN 2024 Tetap Kuat dan Adaptif Mengantisipasi Resiko

Berdasarkan Siaran Pers Kementerian Keuangan, Kinerja APBN 2024 Tetap Kuat dan Adaptif Mengantisipasi Risiko.

Lihat Link Instagram disini

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai mencapai angka Rp22,9 triliun (7,1% dari target APBN), sesuai dengan pola tahun-tahun sebelumnya. Penerimaan dari Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar masing-masing mencapai Rp17,9 triliun, Rp3,9 triliun, dan Rp1,2 triliun. Kinerja PNBP hingga akhir Januari 2024 cukup baik, mencapai Rp43,3 triliun (8,8% dari target APBN). Kinerja APBN di awal 2024 terus melanjutkan kinerja baik dari APBN 2023 dengan pertumbuhan ekonomi yang stabil sehingga Pemerintah masih terus memantau serta mengantisipasi dampak dari pelemahan perekonomian dan volatilitas pasar keuangan global terhadap perekonomian domestik dan kesinambungan fiskal.

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

KURS PAJAK

Kurs pajak
KMK Nomor 9/KM.10/KF.4/2024
Sudah mulai berlaku hari ini pada tanggal 28 Februari – 05 Maret 2024

Lihat Instagram TBrights disini!

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Fungsi Pajak

Teman2, Ini lo fungsi Pajak, kamu bisa lihat di instagram

Lihat Instagram TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Untuk teman-teman yang beragama Hindu, selamat merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan..

Lihat Instagram TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Domestic Taxation

Dampak PMK Nomor 168 Tahun 2023 Terhadap Perhitungan Pajak Dalam SPT Tahunan Dokter

Pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan atas pekerjaan mereka, termasuk bagi pribadi wajib pajak non-pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023.

Dengan berlakunya perubahan tersebut, perhitungan PPh Pasal 21 untuk non-pegawai dilakukan dengan mengalikan persentase tarif pajak sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari total penghasilan bruto pribadi wajib pajak dengan tidak memperhitungkan penerimaan kumulatif setiap bulan.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimuat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, yang diilustrasikan melalui pekerjaan atau profesi dokter.

Untuk memahami lebih dalam mengenai dampak perhitungan PPh 21 terbaru bagi wajib pajak bukan pegawai, kami akan memberikan simulasi perhitungan pajak dalam SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai dokter praktek yang hanya bekerja di sebuah Rumah Sakit:

Perbandingan Pemotongan PPh Pasal 21 ketentuan lama dan ketentuan baru

  1. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. dr. Samudera Putra, Sp.OG dalam menjalankan pekerjaannya ini masih berstatus lajang. dr. Samudera Putra. Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:

Bulan

Jasa Dokter yang Dibayar Pasien

Januari

45.000.000

Februari

49.000.000
Maret

47.000.000

April

40.000.000

Mei

44.000.000

Juni

52.000.000

Juli

40.000.000

Agustus

35.000.000

September

45.000.000

Oktober

44.000.000

November

43.000.000

Desember

40.000.000

Jumlah

524.000.000

 

Pemotongan PPh 21 dalam ketentuan lama (PER-16 Tahun 2016)

Bulan

Jas Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)

(1)

(2) (3) = 50%x(2) (4) (5)

(6)=(3)x(5)

Januari

45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 1.125.000

Februari

49.000.000

24.500.000

47.000.000

5%

1.125.000

Maret

47.000.000 3.000.000

……………

20.500.000

50.000.000

……………

70.500.000

5%

……………

15%

150.000

……………

3.075.000

April

40.000.000 20.000.000 90.500.000 15%

3.000.000

Mei

44.000.000 22.000.000 112.500.000 15%

3.300.000

Juni 52.000.000 26.000.000 138.500.000 15%

3.900.000

Juli 40.000.000 20.000.000 158.500.000 15%

3.000.000

Agustus

35.000.000 17.500.000 176.000.000 15%

2.625.000

September

45.000.000 22.500.000 198.500.000 15%

3.375.000

Oktober

44.000.000 22.000.000 220.500.000 15%

3.300.000

November

43.000.000 21.500.000 242.000.000 15%

3.225.000

Desember

40.000.000 8.000.000

………….

12.000.000

250.000.000

………….

262.000.000

15%

 

25%

1.200.000

……………

3.000.000

Jumlah

524.000.000 262.000.000  

35.500.000

 

Pemotongan PPh 21 dengan ketentuan baru (PMK 168 Tahun 2023)

 

Bulan

Jasa Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)

(1)

(2) (3) = 50%x(2) (4)

(5)=(3)x(4)

Januari

45.000.000 22.500.000 5%

1.125.000

Februari

49.000.000 24.500.000 5%

1.225.000

Maret

47.000.000 23.500.000 5%

1.175.000

April

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Mei

44.000.000 22.000.000 5%

1.100.000

Juni

52.000.000 26.000.000 5% 1.300.000

Juli

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Agustus

35.000.000 17.500.000 5%

875.000

September

45.000.000 22.500.000 5%

1.125.000

Oktober

44.000.000 22.000.000 5%

1.100.000

November

43.000.000 21.500.000 5%

1.075.000

Desember

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Jumlah

524.000.000 262.000.000  

13.100.000

 

Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit menjadi lebih sedikit dalam ketentuan baru. Namun para dokter harus memperhatikan bahwa hal ini bukan berarti pajak atas penghasilan mereka menjadi lebih kecil, melainkan hanya pemotongan yang dilakukan pihak pemberi kerja saja yang menjadi lebih kecil. Untuk menghitung PPh yang masih harus dibayar oleh dr. Samudera Putra, Sp.OG dengan ketentuan baru sebagaimana contoh di atas, kami memberikan ilustrasi sebagai berikut:

 

Ketentuan Lama

(PER 16 Tahun 2016)

Ketentuan Baru

(PMK 168 Tahun 2023)

Penghasilan Bruto

524.000.000

524.000.000

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (dokter)

50%

50%

Penghasilan Neto

262.000.000

262.000.000

PTKP

(status TK/0)

54.000.000

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

208.000.000

208.000.000

Pajak Terutang

60.000.000 x 5% = 3.000.000

148.000.000 x 15% = 22.200.000

Total = 25.200.000

60.000.000 x 5% = 3.000.000

148.000.000 x 15% = 22.200.000

Total = 25.200.000

Kredit Pajak

35.500.000

13.100.000

KB/LB

(10.300.000) / (LB)

12.100.000 / (KB)

 Dari tabel di atas dapat disimpulkan PMK No. 168 Tahun 2023 tidak merubah jumlah pajak terutang dr. Samudera Putra, Sp.OG namun merubah nilai kurang bayar atau lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT pribadinya.

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Categories
Domestic Taxation

Perubahan Ketentuan Pemotongan PPh Pasal 21 Bukan Pegawai

Sebelum Tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 untuk individu yang bukan pegawai dibagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dan mereka yang menerima penghasilan secara tidak berkesinambungan. Namun, pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mereka yang termasuk kategori bukan pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023.

Istilah bukan pegawai merujuk kepada pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan

Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 untuk non-pegawai saat ini dilakukan dengan mengalihkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari total penghasilan bruto. Formula tersebut berlaku untuk individu yang bukan pegawai tanpa memperhitungkan kesinambungan pembayaran.

Penghitungan PPh Pasal 21 untuk mereka yang bukan pegawai dilakukan dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a PPh dengan dasar pengenaan dan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) PMK No. 168 Tahun 2023. Formula tersebut sedikit berbeda dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak (PER)-16/PJ/2016 yang selama ini digunakan.

Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan peraturan sebelumnya, bukan pegawai yang memperoleh penghasilan berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif. Ketentuan Perhitungan Secara Kumulatif bagi bukan pegawai tersebut kini tidak lagi diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023.

Berikut ini merupakan perbedaan antara PPh 21 bukan pegawai yang diatur dalam PMK No. 252 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016 (peraturan lama) dengan PMK No. 168 Tahun 2023 (peraturan baru).

 

Tarif Bukan Pegawai (ketentuan lama)

Kondisi

Tarif

Tidak berkesinambungan Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)
Berkesinambungan:

●     memiliki NPWP

●     hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21; dan

●     tidak memperoleh penghasilan lainnya.

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Kumulatif)
Berkesinambungan:

●     tidak memiliki NPWP; atau

●     memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) Kumulatif)

Tarif Bukan Pegawai (Ketentuan Baru *)

Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

 

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Categories
Domestic Taxation

Tarif Efektif PPh Pasal 21 Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PP 58 Tahun 2023 ini, pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan menjadi lebih sederhana.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari sampai dengan November. Untuk bulan berikutnya di Desember atau masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Jadi secara pemotongan menggunakan TER secara sederhana adalah pembayaran pajak di depan. Nanti diperhitungkan di laporan arhir pada bulan Desember setiap tahun pajak bersangkutan” Ujar Suryo.

Suryo Utomo mengatakan bahwa TER ini Insya Allah tidak akan mengakibatkan restitusi bahkan akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Formulasinya sudah memperhitungkan besaran penghasilan, PTKP, periode penerimaan penghasilan, serta skema satuan atau borongan.

“Harapannya tidak terjadi resitusi dan apabila terdapat kurang bayar pun bukan sesuatu yang besar memberatkan wajib pajak yang bersangkutan. Jadi, betul-betul tarif efektif ini digunakan atau dibentuk untuk memberikan kemudahan” ujarnya.

Kalaupun ada lebih bayar ataupun kurang bayar yang timbul karena implementasi TER PPh Pasal 21, Suryo meyakini lebih bayar atau kurang bayar itu tidak akan signifikan.

Dengan berlakunya PP No. 58 Tahun 2023, PPh Pasal 21 dipotong berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif yang tercantum dalam tabel tarif kategori A, B, C yakni sebagai berikut:

Kategori TER Status PTKP Besaran PTKP
TER A TK/0 Rp 54.000.000,-
TK/1 & K/0 Rp 58.500.000,-
TER B TK/2 & K/1 Rp 63.000.000,-
TK3 & K/2 Rp 67.500.000,-
TER C K/3 Rp 72.000.000,-

 

Secara teoritis, betul apa yang dikatakan Direktur Jenderal Pajak bahwa pada dasarnya skema TER tidak akan menyebabkan Lebih Bayar di akhir tahun, namun dalam skenario tertentu, skema TER bisa mengakibatkan PPh 21 Lebih Bayar atau Lebih Potong sehingga perusahaan harus mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada karyawannya. Lebih Bayar PPh 21 bisa saja terjadi karna beberapa faktor diantaranya adalah:

  • Pegawai berhenti ditengah tahun
  • Pegawai yang mendapatkan THR atau bonus yang besar sehingga TER nya akan bergeser ke persentase yang jauh lebih tinggi

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Berdasarkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bapak Suryo Utomo seputar Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan pada Peraturan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Categories
Domestic Taxation

Aturan Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21, Berlaku Mulai 1 Januari 202

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan secara resmi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini tertera pada Peraturan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dengan berlakunya PP 58 Tahun 2023 ini, pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan menjadi lebih sederhana.

Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 kelompok diantaranya adalah:

Tarif Efektif Bulanan

Tarif efektif bulanan sudah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurangan penghasilan bruto, sehingga pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto dengan Tarif Efektif Rata-Rata sesuai dengan kategori dan bracket penghasilan bruto.

Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori yaitu:

  • Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  • Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
  • Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).

 

Tarif efektif bulanan berlaku untuk perhitungan PPh 21 masa Januari hingga November, sedangkan perhitungan PPh 21 selama satu tahun yang dilakukan pada masa Desember, menggunakan tarif PPh Pasal 17 seperti biasa, sehingga penyesuaian atas kekurangan atau kelebihan potong selama Januari hingga November dilakukan di masa Desember.

 

Tarif Efektif Harian

Sama seperti tarif efektif bulanan, tarif efektif harian sudah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto, sehingga pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan tarif efektif.

Tarif efektif harian adalah 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000,- dan 0,5% untuk penghasilan diatas Rp450.000,- sampai dengan Rp2.500.000,-.

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Peraturan Pemerintah Rpublik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Categories
Domestic Taxation

Penerapan NIK Sebagai NPWP Diundur Hingga 1 Juli 2024

Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, kebijakan ini akan berlaku di awal tahun 2024 tetapi diundur hingga tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 136 Tahun 2023.

Dengan demikian, maka NPWP dengan format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni 2024. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yaitu 16 digit dari NIK.

Hal ini menurut DJP, disebabkan antara lain karena jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP belum mencapai 100%, melainkan baru 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi.

Wajib Pajak dihimbau segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena sesua dengan Pasal 11 Ayat (2) PMK No. 136 Tahun 2023 menyatakan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Artinya, Wajib Pajak yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih belum melakukan pemadanan, beresiko tidak dapat mendapatkan layanan dari pihak-pihak yang membutuhkan NPWP. Layanan yang dimaksud antara lain:

  • layanan pencairan dana pemerintah;
  • layanan ekspor dan impor;
  • layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  • layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah

Categories
Domestic Taxation

Pemerintah Terbitkan PMK Terbaru Tentang Fasilitas Pengurangan PBB, Berikut Penjelasannya

Pemerintah telah memperbaharui ketentuan mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melalui peraturan yang baru saja di terbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129 Tahun 2023. Peraturan ini mengganti ketentuan pada PMK No. 82 Tahun 2017.

Perlu diingat bahwa pengurangan PBB yang diatur dalam PMK No. 129 Tahun 2023 ini terbatas untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusaha panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).

Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 PMK No. 129 Tahun 2023, Objek PBB P5L yang bisa mendapatkan pengurangan pajak diantaranya adalah:

  • Sektor perkebunan
  • Sektor perhutanan baik itu hutan alam maupun hutan tanaman
  • Sektor pertambangan minyak dan gas bumu, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor pertambangan untuk pengusaha panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumu operasi produksi yang mempunyai hasil produksi
  • Sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.

Besar Pengurangan dan Jangka Waktu Penganjuan

Pengurangan PBB dalam hal terjadi kerugian komersial atau kesulitan likuiditas diberikan paling tinggi 75% untuk pajak yang masih harus dibayar dalam Apa yang dimaksud deengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), pengurangan PBB P5L dapat diberikan dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti bencana non-alam maupun bencana sosial. Dalam kondisi tersebut pengurangan yang dapat diberikan paling tinggi 100%, lalu pengurangan PBB P5L juga dapat diberikan secara jabatan. Pengurangan PBB P5L paling tinggi sebesar 100% diberikan secara jabatan untuk wajib pajak dalam hal objek PBB terkena bencana alam, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P5L diantaranya adalah:

  • Satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
  • Permohonan dilampiri dengan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan;
  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
  • Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak (dilengkapi Surat Kuasa);
  • Dokumen pendukung.

Pengurangan dapat diajukan secara langsung maupun elektronik, dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT atau 1 bulan sejak SKP PBB atau SK pembetulan SPPT/SKP PBB diterima kemudian jika sudah disetujui, keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

💬 Need Consultation ?