Pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan atas pekerjaan mereka, termasuk bagi pribadi wajib pajak non-pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023.
Dengan berlakunya perubahan tersebut, perhitungan PPh Pasal 21 untuk non-pegawai dilakukan dengan mengalikan persentase tarif pajak sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari total penghasilan bruto pribadi wajib pajak dengan tidak memperhitungkan penerimaan kumulatif setiap bulan.
Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimuat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, yang diilustrasikan melalui pekerjaan atau profesi dokter.
Untuk memahami lebih dalam mengenai dampak perhitungan PPh 21 terbaru bagi wajib pajak bukan pegawai, kami akan memberikan simulasi perhitungan pajak dalam SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai dokter praktek yang hanya bekerja di sebuah Rumah Sakit:
Perbandingan Pemotongan PPh Pasal 21 ketentuan lama dan ketentuan baru
- Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. dr. Samudera Putra, Sp.OG dalam menjalankan pekerjaannya ini masih berstatus lajang. dr. Samudera Putra. Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:
Bulan |
Jasa Dokter yang Dibayar Pasien |
Januari |
45.000.000 |
Februari |
49.000.000 |
Maret |
47.000.000 |
April |
40.000.000 |
Mei |
44.000.000 |
Juni |
52.000.000 |
Juli |
40.000.000 |
Agustus |
35.000.000 |
September |
45.000.000 |
Oktober |
44.000.000 |
November |
43.000.000 |
Desember |
40.000.000 |
Jumlah |
524.000.000 |
Pemotongan PPh 21 dalam ketentuan lama (PER-16 Tahun 2016)
Bulan |
Jas Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) |
(1) |
(2) | (3) = 50%x(2) | (4) | (5) |
(6)=(3)x(5) |
Januari |
45.000.000 | 22.500.000 | 22.500.000 | 5% | 1.125.000 |
Februari |
49.000.000 |
24.500.000 |
47.000.000 |
5% |
1.125.000 |
Maret |
47.000.000 | 3.000.000
…………… 20.500.000 |
50.000.000
…………… 70.500.000 |
5%
…………… 15% |
150.000
…………… 3.075.000 |
April |
40.000.000 | 20.000.000 | 90.500.000 | 15% |
3.000.000 |
Mei |
44.000.000 | 22.000.000 | 112.500.000 | 15% |
3.300.000 |
Juni | 52.000.000 | 26.000.000 | 138.500.000 | 15% |
3.900.000 |
Juli | 40.000.000 | 20.000.000 | 158.500.000 | 15% |
3.000.000 |
Agustus |
35.000.000 | 17.500.000 | 176.000.000 | 15% |
2.625.000 |
September |
45.000.000 | 22.500.000 | 198.500.000 | 15% |
3.375.000 |
Oktober |
44.000.000 | 22.000.000 | 220.500.000 | 15% |
3.300.000 |
November |
43.000.000 | 21.500.000 | 242.000.000 | 15% |
3.225.000 |
Desember |
40.000.000 | 8.000.000
…………. 12.000.000 |
250.000.000
…………. 262.000.000 |
15%
25% |
1.200.000 …………… 3.000.000 |
Jumlah |
524.000.000 | 262.000.000 |
35.500.000 |
Pemotongan PPh 21 dengan ketentuan baru (PMK 168 Tahun 2023)
Bulan |
Jasa Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) | Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) | Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh |
PPh Pasal 21 terutang (Rupiah) |
(1) |
(2) | (3) = 50%x(2) | (4) |
(5)=(3)x(4) |
Januari |
45.000.000 | 22.500.000 | 5% |
1.125.000 |
Februari |
49.000.000 | 24.500.000 | 5% |
1.225.000 |
Maret |
47.000.000 | 23.500.000 | 5% |
1.175.000 |
April |
40.000.000 | 20.000.000 | 5% |
1.000.000 |
Mei |
44.000.000 | 22.000.000 | 5% |
1.100.000 |
Juni |
52.000.000 | 26.000.000 | 5% | 1.300.000 |
Juli |
40.000.000 | 20.000.000 | 5% |
1.000.000 |
Agustus |
35.000.000 | 17.500.000 | 5% |
875.000 |
September |
45.000.000 | 22.500.000 | 5% |
1.125.000 |
Oktober |
44.000.000 | 22.000.000 | 5% |
1.100.000 |
November |
43.000.000 | 21.500.000 | 5% |
1.075.000 |
Desember |
40.000.000 | 20.000.000 | 5% |
1.000.000 |
Jumlah |
524.000.000 | 262.000.000 |
13.100.000 |
Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit menjadi lebih sedikit dalam ketentuan baru. Namun para dokter harus memperhatikan bahwa hal ini bukan berarti pajak atas penghasilan mereka menjadi lebih kecil, melainkan hanya pemotongan yang dilakukan pihak pemberi kerja saja yang menjadi lebih kecil. Untuk menghitung PPh yang masih harus dibayar oleh dr. Samudera Putra, Sp.OG dengan ketentuan baru sebagaimana contoh di atas, kami memberikan ilustrasi sebagai berikut:
|
Ketentuan Lama
(PER 16 Tahun 2016) |
Ketentuan Baru (PMK 168 Tahun 2023) |
Penghasilan Bruto |
524.000.000 |
524.000.000 |
Norma Perhitungan Penghasilan Neto (dokter) |
50% |
50% |
Penghasilan Neto |
262.000.000 |
262.000.000 |
PTKP (status TK/0) |
54.000.000 |
54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak |
208.000.000 |
208.000.000 |
Pajak Terutang |
60.000.000 x 5% = 3.000.000 148.000.000 x 15% = 22.200.000 Total = 25.200.000 |
60.000.000 x 5% = 3.000.000 148.000.000 x 15% = 22.200.000 Total = 25.200.000 |
Kredit Pajak |
35.500.000 |
13.100.000 |
KB/LB |
(10.300.000) / (LB) |
12.100.000 / (KB) |
Dari tabel di atas dapat disimpulkan PMK No. 168 Tahun 2023 tidak merubah jumlah pajak terutang dr. Samudera Putra, Sp.OG namun merubah nilai kurang bayar atau lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT pribadinya.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.