Dampak PMK Nomor 168 Tahun 2023 Terhadap Perhitungan Pajak Dalam SPT Tahunan Dokter

Pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk seluruh wajib pajak yang mendapatkan penghasilan atas pekerjaan mereka, termasuk bagi pribadi wajib pajak non-pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023.

Dengan berlakunya perubahan tersebut, perhitungan PPh Pasal 21 untuk non-pegawai dilakukan dengan mengalikan persentase tarif pajak sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari total penghasilan bruto pribadi wajib pajak dengan tidak memperhitungkan penerimaan kumulatif setiap bulan.

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimuat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 168 Tahun 2023, yang diilustrasikan melalui pekerjaan atau profesi dokter.

Untuk memahami lebih dalam mengenai dampak perhitungan PPh 21 terbaru bagi wajib pajak bukan pegawai, kami akan memberikan simulasi perhitungan pajak dalam SPT 1770 untuk Wajib Pajak yang bekerja sebagai dokter praktek yang hanya bekerja di sebuah Rumah Sakit:

Perbandingan Pemotongan PPh Pasal 21 ketentuan lama dan ketentuan baru

  1. Samudera Putra, Sp.OG merupakan dokter spesialis kebidanan dan kandungan terkenal yang melakukan praktik di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak dengan perjanjian bahwa atas setiap jasa dokter yang dibayarkan oleh pasien akan dipotong 20% oleh pihak rumah sakit sebagai bagian penghasilan rumah sakit dan sisanya sebesar 80% dari jasa dokter tersebut akan dibayarkan kepada dr. Samudera Putra, Sp.OG pada setiap akhir bulan. dr. Samudera Putra, Sp.OG dalam menjalankan pekerjaannya ini masih berstatus lajang. dr. Samudera Putra. Sp.OG telah memiliki NPWP dan pada tahun 2016, jasa dokter yang dibayarkan pasien dari praktik dr. Samudera Putra, Sp.OG di Rumah Sakit Harapan Ibu dan Anak adalah sebagai berikut:

Bulan

Jasa Dokter yang Dibayar Pasien

Januari

45.000.000

Februari

49.000.000
Maret

47.000.000

April

40.000.000

Mei

44.000.000

Juni

52.000.000

Juli

40.000.000

Agustus

35.000.000

September

45.000.000

Oktober

44.000.000

November

43.000.000

Desember

40.000.000

Jumlah

524.000.000

 

Pemotongan PPh 21 dalam ketentuan lama (PER-16 Tahun 2016)

Bulan

Jas Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 Kumulatif (Rupiah) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)

(1)

(2) (3) = 50%x(2) (4) (5)

(6)=(3)x(5)

Januari

45.000.000 22.500.000 22.500.000 5% 1.125.000

Februari

49.000.000

24.500.000

47.000.000

5%

1.125.000

Maret

47.000.000 3.000.000

……………

20.500.000

50.000.000

……………

70.500.000

5%

……………

15%

150.000

……………

3.075.000

April

40.000.000 20.000.000 90.500.000 15%

3.000.000

Mei

44.000.000 22.000.000 112.500.000 15%

3.300.000

Juni 52.000.000 26.000.000 138.500.000 15%

3.900.000

Juli 40.000.000 20.000.000 158.500.000 15%

3.000.000

Agustus

35.000.000 17.500.000 176.000.000 15%

2.625.000

September

45.000.000 22.500.000 198.500.000 15%

3.375.000

Oktober

44.000.000 22.000.000 220.500.000 15%

3.300.000

November

43.000.000 21.500.000 242.000.000 15%

3.225.000

Desember

40.000.000 8.000.000

………….

12.000.000

250.000.000

………….

262.000.000

15%

 

25%

1.200.000

……………

3.000.000

Jumlah

524.000.000 262.000.000  

35.500.000

 

Pemotongan PPh 21 dengan ketentuan baru (PMK 168 Tahun 2023)

 

Bulan

Jasa Dokter yang Dibayarkan Pasien (Rupiah) Dasar Pemotongan PPh Pasal 21 (Rupiah) Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh

PPh Pasal 21 terutang (Rupiah)

(1)

(2) (3) = 50%x(2) (4)

(5)=(3)x(4)

Januari

45.000.000 22.500.000 5%

1.125.000

Februari

49.000.000 24.500.000 5%

1.225.000

Maret

47.000.000 23.500.000 5%

1.175.000

April

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Mei

44.000.000 22.000.000 5%

1.100.000

Juni

52.000.000 26.000.000 5% 1.300.000

Juli

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Agustus

35.000.000 17.500.000 5%

875.000

September

45.000.000 22.500.000 5%

1.125.000

Oktober

44.000.000 22.000.000 5%

1.100.000

November

43.000.000 21.500.000 5%

1.075.000

Desember

40.000.000 20.000.000 5%

1.000.000

Jumlah

524.000.000 262.000.000  

13.100.000

 

Dari contoh di atas, dapat kita lihat bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pihak rumah sakit menjadi lebih sedikit dalam ketentuan baru. Namun para dokter harus memperhatikan bahwa hal ini bukan berarti pajak atas penghasilan mereka menjadi lebih kecil, melainkan hanya pemotongan yang dilakukan pihak pemberi kerja saja yang menjadi lebih kecil. Untuk menghitung PPh yang masih harus dibayar oleh dr. Samudera Putra, Sp.OG dengan ketentuan baru sebagaimana contoh di atas, kami memberikan ilustrasi sebagai berikut:

 

Ketentuan Lama

(PER 16 Tahun 2016)

Ketentuan Baru

(PMK 168 Tahun 2023)

Penghasilan Bruto

524.000.000

524.000.000

Norma Perhitungan Penghasilan Neto (dokter)

50%

50%

Penghasilan Neto

262.000.000

262.000.000

PTKP

(status TK/0)

54.000.000

54.000.000

Penghasilan Kena Pajak

208.000.000

208.000.000

Pajak Terutang

60.000.000 x 5% = 3.000.000

148.000.000 x 15% = 22.200.000

Total = 25.200.000

60.000.000 x 5% = 3.000.000

148.000.000 x 15% = 22.200.000

Total = 25.200.000

Kredit Pajak

35.500.000

13.100.000

KB/LB

(10.300.000) / (LB)

12.100.000 / (KB)

 Dari tabel di atas dapat disimpulkan PMK No. 168 Tahun 2023 tidak merubah jumlah pajak terutang dr. Samudera Putra, Sp.OG namun merubah nilai kurang bayar atau lebih bayar yang dilaporkan dalam SPT pribadinya.

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?