Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan secara resmi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai 1 Januari 2024. Ketentuan ini tertera pada Peraturan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dengan berlakunya PP 58 Tahun 2023 ini, pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan menjadi lebih sederhana.
Sesuai dengan PP Nomor 58 Tahun 2023 tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 dibagi menjadi 2 kelompok diantaranya adalah:
Tarif Efektif Bulanan
Tarif efektif bulanan sudah mempertimbangkan biaya jabatan atau biaya pensiun, iuran pensiun, dan/atau penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang seharusnya menjadi pengurangan penghasilan bruto, sehingga pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto dengan Tarif Efektif Rata-Rata sesuai dengan kategori dan bracket penghasilan bruto.
Tarif efektif bulanan tersebut dibagi menjadi 3 kategori yaitu:
- Kategori A diterapkan pada penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
- Kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3).
Tarif efektif bulanan berlaku untuk perhitungan PPh 21 masa Januari hingga November, sedangkan perhitungan PPh 21 selama satu tahun yang dilakukan pada masa Desember, menggunakan tarif PPh Pasal 17 seperti biasa, sehingga penyesuaian atas kekurangan atau kelebihan potong selama Januari hingga November dilakukan di masa Desember.
Tarif Efektif Harian
Sama seperti tarif efektif bulanan, tarif efektif harian sudah mempertimbangkan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang seharusnya menjadi pengurang penghasilan bruto, sehingga pemberi kerja hanya perlu mengalikan penghasilan bruto yang diterima secara harian, mingguan, satuan, atau borongan dengan tarif efektif.
Tarif efektif harian adalah 0% untuk penghasilan sampai dengan Rp450.000,- dan 0,5% untuk penghasilan diatas Rp450.000,- sampai dengan Rp2.500.000,-.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner
Referensi:
Peraturan Pemerintah Rpublik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.