Sebelum Tahun 2024, perhitungan PPh Pasal 21 untuk individu yang bukan pegawai dibagi menjadi dua kategori, yaitu mereka yang menerima penghasilan secara berkesinambungan dan mereka yang menerima penghasilan secara tidak berkesinambungan. Namun, pemerintah telah melakukan perubahan pada aturan Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk mereka yang termasuk kategori bukan pegawai. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.168 Tahun 2023.
Istilah bukan pegawai merujuk kepada pribadi selain pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun atas pekerjaan bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan
Berdasarkan PMK No. 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 untuk non-pegawai saat ini dilakukan dengan mengalihkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dengan 50% dari total penghasilan bruto. Formula tersebut berlaku untuk individu yang bukan pegawai tanpa memperhitungkan kesinambungan pembayaran.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk mereka yang bukan pegawai dilakukan dengan mengalikan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a PPh dengan dasar pengenaan dan pemotongan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (3) PMK No. 168 Tahun 2023. Formula tersebut sedikit berbeda dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak (PER)-16/PJ/2016 yang selama ini digunakan.
Perlu diperhatikan bahwa berdasarkan peraturan sebelumnya, bukan pegawai yang memperoleh penghasilan berkesinambungan akan dihitung secara kumulatif. Ketentuan Perhitungan Secara Kumulatif bagi bukan pegawai tersebut kini tidak lagi diatur dalam PMK No. 168 Tahun 2023.
Berikut ini merupakan perbedaan antara PPh 21 bukan pegawai yang diatur dalam PMK No. 252 Tahun 2008 dan PER-16/PJ/2016 (peraturan lama) dengan PMK No. 168 Tahun 2023 (peraturan baru).
Tarif Bukan Pegawai (ketentuan lama) |
|
Kondisi |
Tarif |
Tidak berkesinambungan | Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) |
Berkesinambungan:
● memiliki NPWP ● hanya memperoleh penghasilan dari hubungan kerja dengan pemotong PPh Pasal 21; dan ● tidak memperoleh penghasilan lainnya. |
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)-PTKP Kumulatif) |
Berkesinambungan:
● tidak memiliki NPWP; atau ● memperoleh penghasilan lainnya selain dari hubungan kerja dengan Pemotong PPh Pasal 21 |
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) Kumulatif) |
Tarif Bukan Pegawai (Ketentuan Baru *) |
Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto) |
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
By Olina Rizki Arizal – Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.