Tarif Efektif PPh Pasal 21 Ini Kata Direktorat Jenderal Pajak

Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21 berlaku mulai 1 Januari 2024. Dengan berlakunya PP 58 Tahun 2023 ini, pemotongan PPh Pasal 21 diharapkan menjadi lebih sederhana.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan TER bulanan hanya dilakukan pada masa pajak Januari sampai dengan November. Untuk bulan berikutnya di Desember atau masa pajak terakhir, PPh Pasal 21 dihitung ulang menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

“Jadi secara pemotongan menggunakan TER secara sederhana adalah pembayaran pajak di depan. Nanti diperhitungkan di laporan arhir pada bulan Desember setiap tahun pajak bersangkutan” Ujar Suryo.

Suryo Utomo mengatakan bahwa TER ini Insya Allah tidak akan mengakibatkan restitusi bahkan akan memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Formulasinya sudah memperhitungkan besaran penghasilan, PTKP, periode penerimaan penghasilan, serta skema satuan atau borongan.

“Harapannya tidak terjadi resitusi dan apabila terdapat kurang bayar pun bukan sesuatu yang besar memberatkan wajib pajak yang bersangkutan. Jadi, betul-betul tarif efektif ini digunakan atau dibentuk untuk memberikan kemudahan” ujarnya.

Kalaupun ada lebih bayar ataupun kurang bayar yang timbul karena implementasi TER PPh Pasal 21, Suryo meyakini lebih bayar atau kurang bayar itu tidak akan signifikan.

Dengan berlakunya PP No. 58 Tahun 2023, PPh Pasal 21 dipotong berdasarkan penghasilan bruto dan tarif efektif yang tercantum dalam tabel tarif kategori A, B, C yakni sebagai berikut:

Kategori TER Status PTKP Besaran PTKP
TER A TK/0 Rp 54.000.000,-
TK/1 & K/0 Rp 58.500.000,-
TER B TK/2 & K/1 Rp 63.000.000,-
TK3 & K/2 Rp 67.500.000,-
TER C K/3 Rp 72.000.000,-

 

Secara teoritis, betul apa yang dikatakan Direktur Jenderal Pajak bahwa pada dasarnya skema TER tidak akan menyebabkan Lebih Bayar di akhir tahun, namun dalam skenario tertentu, skema TER bisa mengakibatkan PPh 21 Lebih Bayar atau Lebih Potong sehingga perusahaan harus mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada karyawannya. Lebih Bayar PPh 21 bisa saja terjadi karna beberapa faktor diantaranya adalah:

  • Pegawai berhenti ditengah tahun
  • Pegawai yang mendapatkan THR atau bonus yang besar sehingga TER nya akan bergeser ke persentase yang jauh lebih tinggi

 

 

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

Referensi:

Berdasarkan pernyataan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bapak Suryo Utomo seputar Tarif Efektif Rata-Rata (TER) berdasarkan pada Peraturan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?