Pemerintah telah memperbaharui ketentuan mengenai Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan melalui peraturan yang baru saja di terbitkan yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 129 Tahun 2023. Peraturan ini mengganti ketentuan pada PMK No. 82 Tahun 2017.
Perlu diingat bahwa pengurangan PBB yang diatur dalam PMK No. 129 Tahun 2023 ini terbatas untuk sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusaha panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya (PBB P5L).
Sesuai dengan Pasal 3 ayat 3 PMK No. 129 Tahun 2023, Objek PBB P5L yang bisa mendapatkan pengurangan pajak diantaranya adalah:
- Sektor perkebunan
- Sektor perhutanan baik itu hutan alam maupun hutan tanaman
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumu, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
- Sektor pertambangan untuk pengusaha panas bumi, selain tubuh bumi eksploitasi yang mempunyai hasil produksi
- Sektor pertambangan mineral atau batubara, selain tubuh bumu operasi produksi yang mempunyai hasil produksi
- Sektor lainnya, selain perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi.
Besar Pengurangan dan Jangka Waktu Penganjuan
Pengurangan PBB dalam hal terjadi kerugian komersial atau kesulitan likuiditas diberikan paling tinggi 75% untuk pajak yang masih harus dibayar dalam Apa yang dimaksud deengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak PBB (SKP PBB), pengurangan PBB P5L dapat diberikan dalam hal terjadi bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, seperti bencana non-alam maupun bencana sosial. Dalam kondisi tersebut pengurangan yang dapat diberikan paling tinggi 100%, lalu pengurangan PBB P5L juga dapat diberikan secara jabatan. Pengurangan PBB P5L paling tinggi sebesar 100% diberikan secara jabatan untuk wajib pajak dalam hal objek PBB terkena bencana alam, sepanjang terdapat penetapan status bencana alam oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
Syarat untuk mengajukan permohonan pengurangan PBB P5L diantaranya adalah:
- Satu permohonan untuk satu SPPT, SKP PBB, atau STP PBB;
- Permohonan dilampiri dengan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang dimohonkan pengurangan;
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan besarnya persentase pengurangan PBB yang dimohonkan dengan disertai alasan yang jelas;
- Ditandatangani oleh wajib pajak atau wakil wajib pajak (dilengkapi Surat Kuasa);
- Dokumen pendukung.
Pengurangan dapat diajukan secara langsung maupun elektronik, dalam jangka waktu 3 bulan sejak diterima SPPT atau 1 bulan sejak SKP PBB atau SK pembetulan SPPT/SKP PBB diterima kemudian jika sudah disetujui, keputusan atas permohonan pengurangan PBB akan diterbitkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak paling lama 4 bulan sejak tanggal surat permohonan tersebut diterima.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal – Partner
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2023 Tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.