Pemerintah telah memutuskan untuk menunda penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Awalnya, kebijakan ini akan berlaku di awal tahun 2024 tetapi diundur hingga tanggal 1 Juli 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia (PMK) No. 136 Tahun 2023.
Dengan demikian, maka NPWP dengan format saat ini yang terdiri dari 15 digit masih berlaku sampai 30 Juni 2024. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru yaitu 16 digit dari NIK.
Hal ini menurut DJP, disebabkan antara lain karena jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah melakukan pemadanan NIK dan NPWP belum mencapai 100%, melainkan baru 82,52 persen dari total Wajib Pajak Orang Pribadi.
Wajib Pajak dihimbau segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP karena sesua dengan Pasal 11 Ayat (2) PMK No. 136 Tahun 2023 menyatakan pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit. Artinya, Wajib Pajak yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan masih belum melakukan pemadanan, beresiko tidak dapat mendapatkan layanan dari pihak-pihak yang membutuhkan NPWP. Layanan yang dimaksud antara lain:
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah