Kemenkeu Catat Jumlah Pelaporan SPT Naik jadi 38 Juta WP

Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim tingkat kepatuhan pajak terus meningkat selama 10 tahun terakhir. Hal tersebut terlihat dari sebanyak 38 juta Wajib Pajak (WP) yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau naik pesat dibandingkan dengan pelaporan SPT di sepanjang 2008.

“Perjuangan untuk naik dari 2 juta ke 6 juta. Lalu ke 10 juta hingga ke 12 juta. Itu perjuangan yang panjang. Angka kenaikan 10 tahun sudah mencapai 73 persen. Jadi suatu kenaikan yang baik. Harus mengurusi 38 juta WP tentu membutuhkan suatu institusi yang berbeda,” ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu, 11 Juli 2018.

Meski sudah ada kenaikan yang cukup signifikan, Ani, sapaan akrabnya, berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu tidak cepat berpuas diri dengan kondisi tersebut. Pasalnya, masih banyak yang harus ditingkatkan demi pencapaian yang lebih baik.

‎Ani menceritakan kondisi 10 tahun silam butuh perjuangan untuk mengajak masyarakat patuh pada pajak. Sebab, tingkat kesadaran tentang pajak masih sangat minim. Namun, perjuangan keras tersebut membuahkan hasil sekarang ini. Adapun penerimaan pajak menjadi penting dalam struktur perekonomian.

‎”Pada 10 tahun lalu kebetulan Menteri Keuangan tetap sama yaitu saya. Dari seluruh WP yang tadinya harus lapor SPT itu hanya 33 persen yang betul-betul melaksanakan kewajibannya. Pada saat itu, penduduknya di atas 200 juta, WP-nya tidak lebih dari 2 juta,” tegas dia.

Untuk mengubah semua yang telah terjadi selama 10 tahun lalu, lanjut dia, perlu reformasi dan perjuangan yang sangat kuat. Setidaknya, DJP Kemenkeu telah menjalankan edukasi dan literasi secara terus menerus kepada masyarakat agar mereka paham mengenai pentingnya pajak yang disetor ke negara.

“Perjuangan yang panjang seiring reformasi pajak kita sendiri. Ditjen Pajak saat ini harus mengurusi 38 juta WP. Makanya harus mengedepankan konsep transparansi,” ungkap dia.

Ketika ada keterbukaan, masih kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, maka semua informasi terkait perpajakan bisa diakses masyarakat lewat sosial media. “Karenanya kita buka di instagram, facebook, dan twitter karena tujuannya menjelaskan (terkait tentang pajak),” tutup dia.

sumber :metrotvnrews.com

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?