Dinas Pajak Sebut Kenaikan NJOP Tidak di Semua Wilayah DKI

 Jakarta – Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan, Pemprov telah menaikan besaran pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan itu menurut dia tidak merata di setiap kawasan atau zonasi.

Menurut Faisal, Kenaikan NJOP itu disesuaikan dengan hasil survei pasar.

“Nah kenaikan itu kita lakukan berdasarkan zonasi juga. Kita kan prinsip keadilan,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Kamis 19 Juli 2018.

Faisal mengatakan apabila ada wajib pajak yang mendapati besaran PBB miliknya meningkat, diperkirakan karena daerah itu adalah daerah komersial.

“Jadi memang tidak semuanya naik. Kenaikan itu kita lakukan di wilayah komersial atau akan menjadi wilayah komersial,” jelasnya.

Contoh wilayah yang NJOP-nya mengalami kenaikan adalah Jagakarsa, kenaikan di sana menyesuaikan dengan wilayah tetangganya.

“Kami sesuaikan, sesuaikan dengan harga yang sama dengan daerah perbatasannya contoh kami sesuaikan dengan harga di Cilandak dan Pasar Minggu, nah itu kami survei berdasarkan harga pasar dan plus juga dengan perkembangan ekonomi daerah,” jelasnya.

 

sumber : liputan6.com

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?