Kementerian keuangan menerbitkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Peraturan ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2024 yang akan berlaku pada 4 Agustus 2024 menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2007. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, menyederhanakan proses bisnis dalam importasi peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan kepabeanan.
Menurut Pasal 1 PMK 32/2024, peralatan merupakan instalasi, mesin dan permesinan, serta perlengkapan dan bagiannya yang digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan. Sedangkan, bahan merupakan semua bahan fisika, biologi, maupun kimia habis pakai yang digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan pemanfaatan limbah agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan.
Pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan ini dapat berlaku untuk impor yang berasal dari luar daerah pabean maupun yang melalui pusat logistik berikat. Selain itu, pembebasan bea masuk atas impor ini hanya dapat diberikan apabila dilakukan oleh dua pihak yang meliputi badan usaha dan pihak ketiga. Badan usaha disini merupakan badan hukum yang didirikan di wilayah Indonesia serta memenuhi tiga kriteria, yaitu:
- Proses produksinya menimbulkan limbah, seperti manufaktur;
- Kegiatan usahanya menimbulkan limbah, seperti rumah sakit atau laboratorium;
- Khusus mengusahakan pengolahan limbah.
Untuk memperoleh pembebasan bea masuk atas impor peralatan dan bahan tersebut, badan usaha atau pihak ketiga dapat mengajukan permohonan. Permohonan tersebut dapat diajukan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pabean tempat badan usaha atau pihak ketiga melakukan penyelesaian pabean. Dalam permohonan tersebut memuat beberapa informasi, seperti:
- Identitas badan usaha atau pihak ketiga;
- Rincian jenis, jumlah, perkiraan harga, fungsi, dan kegunaan peralatan dan bahan yang diminta pembebasan bea masuk;
- Pelabuhan pemasukan;
- Beberapa lampiran seperti rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk, invoice atau dokumen yang dipersamakan, katalog peralatan dan bahan, serta surat perjanjian kerja sama dalam hal importasi.
Tidak hanya mengatur mengenai pihak yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk dan tata cara pengajuan permohonan, tetapi PMK 32/2024 juga mengatur mengenai peralatan dan bahan impor yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. Ketentuannya sebagai berikut:
- Barang impor belum diproduksi di dalam negeri;
- Barang impor sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan;
- Barang impor sudah diproduksi di dalam negeri, tetapi jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.
By Olina Rizki Arizal
Partner
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
Referensi:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peralatan dan Bahan yang Digunakan untuk Mencegah Pencemaran Lingkungan