Pajak Platform Streaming Online di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, platform streaming online semakin digemari oleh masyarakat Indonesia. Terutama sejak pandemi COVID-19, kegiatan menonton di rumah menjadi pilihan utama banyak orang untuk mengatasi kebosanan. Mulai dari film, serial TV, hingga acara talkshow, semua bisa diakses melalui platform streaming. Namun, seperti menonton di bioskop yang dikenakan pajak, layanan streaming online juga tidak luput dari pajak. 

Pajak Hiburan

Layanan streaming online termasuk dalam kategori pajak hiburan. Pajak hiburan adalah pajak yang dikenakan atas penyelenggaraan hiburan yang dinikmati dengan dipungut bayaran. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, aturan ini mencakup penunjukan, pemungutan, dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar negeri melalui perdagangan elektronik.

Peraturan Pajak untuk Streaming Online

Peraturan PMK-48/PMK.03/2020 mengatur PPN atas transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). PPN ini dikenakan pada layanan digital seperti streaming film dan musik, serta jasa online lainnya. Pajak ini tidak termasuk dalam pajak daerah karena transaksi digital tidak mengidentifikasi lokasi fisik pengguna.

Produk digital dikenai PPN sebesar 10% dari nilai transaksi yang dibayar oleh pembeli. PPN ini berlaku bagi siapa saja yang:

  1. Tinggal atau berdomisili di Indonesia.
  2. Melakukan pembayaran menggunakan fasilitas dari institusi keuangan di Indonesia.
  3. Mengakses layanan menggunakan alamat IP Indonesia atau nomor telepon dengan kode negara Indonesia.

Penyedia layanan streaming yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut. Peraturan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020. Dengan demikian, biaya langganan untuk platform streaming yang ditunjuk sebagai pemungut PPN otomatis akan meningkat.

Pungutan Pajak atas Layanan Streaming

Pengguna platform streaming seperti Netflix, yang populer di kalangan masyarakat Indonesia, harus membayar lebih untuk berlangganan. Platform ini mendapatkan keuntungan ekonomi melalui layanan digital, namun pengenaan pajak atasnya sempat menjadi kendala.

Mulai 1 April 2022, tarif PPN naik menjadi 11% dan berpotensi naik lagi menjadi 12% pada 1 Januari 2025 sesuai UU HPP. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN dilakukan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu harus melaporkan PPN secara triwulanan.

Aturan Penunjukan Pemungut PPN

Pelaku usaha PMSE yang memenuhi kriteria nilai transaksi atau jumlah pengakses di Indonesia akan ditunjuk untuk memungut PPN. Jika perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia, mereka dapat menunjuk perwakilan di dalam negeri untuk melaksanakan tugas ini. Jika belum ditunjuk tetapi memenuhi kriteria, mereka dapat melaporkan diri ke DJP.

By Olina Rizki Arizal
Partner

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?